Kamis, 16 November 2023

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

  

  IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH        

(STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)



Dosen Pengampu:

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.

 

Disusun Oleh

Fira Arma Atus Solicha (212020100035)

AP-A1 Semester 5 


PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2023



DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI....................................................................................................................................  i

BAB I PENDAHULUAN.. 1............................................................................................................... 1

1.1 Latar Belakang. 1........................................................................................................................... 1

1.2 Rumusan Masalah. 4..................................................................................................................... 4

1.3 Tujuan Penelitian. 4....................................................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN.. 5................................................................................................................ 5

2.1 Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya. 5....................................... 5

2.1.1 Realisasi Penerimaan Daerah. 14.............................................................................................  14

2.1.2 Realisasi Belanja Daerah. 18..................................................................................................... 18

2.1.3 Pengelolaan Keuangan Masa Lalu. 23..................................................................................... 23

BAB III PENUTUP. 27....................................................................................................................... 27

3.1 Kesimpulan. 27.............................................................................................................................. 27

3.2 Rekomendasi 27............................................................................................................................ 27

REFERENSI................................................................................................................................. 29


BAB I 

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang

Otonomi daerah sebagaimana yang dijelaskan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18 ayat 2 dimana pemerintah masing-masing daerah mengurus dan mengatur kepentingan pemerintahan mereka sendiri sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kemampuan bersaing suatu daerah sehingga dapat menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Seperti yang kita ketahui di Indonesia otonomi daerah dan desentralisasi fiskal bukanlah sebuah konsep baru. Pengaplikasian desentralisasi fiskal mempunyai maksud guna menumbuhkan tingkat ekonomi dan menumbuhkan penerimaan daerah. Sudut pandang peningkatan ekonomi merupakan komponen pokok yang menetapkan jumlah dana yang diterima daerah dari pemerintah pusat. Agar dapat berkembang, pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah harus melihat aspek-aspek yang terdapat pada otonomi daerah. Pertama, pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah. Kedua, Pemerintah Daerah perlu mengembangkan birokrasi yang sehat dan memiliki wawasan dan jiwa wirausaha. Ketiga, prinsip kepatutan dalam pemerintahan yang tidak terlepas dari kewajiban etika dan moral serta budaya baik antara pemerintah dengan rakyat, antara lembaga/pejabat pemerintahan dengan pihak ketiga. Keempat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga Pemerintah Daerah mendapat petunjuk mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Pelaksanaan tugas pemerintah daerah dapat terwujud secara maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut didukung dengan pendapatan yang cukup kepada daerah, merujuk pada UU mengenai perimbangan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah, dengan jumlah pembagian yang sesuai serta selaras kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dijelaskan menurut UU tentang Keuangan Negara, terletak penekanan pada sektor pengelolaan keuangan, dimana pemerintah memiliki kuasa atas pengelolaan keuangan. Kekuasaan tersebut diberikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan pusat kepada gubernur, bupati maupun walikota sebagai kepala pemerintahan daerah. untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Potensi sumber pendapatan daerah perlu untuk digali dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab serta memperhatikan ketentuan yang telah diatur. Sehingga dalam pengelolaannya dibutuhkan pengawasan. Pengawasan ini akan sangat berpengaruh dan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah tersebut diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengawasan APBD diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah disusun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Selain akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang harus diperhatikan juga adalah kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM). SDM dapat membantu proses pengimplementasian akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan daerah. Keberadaan Sumber Daya Manusia yang kompeten sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah laporan keuangan yang berkualitas. Untuk menghasilkan laporan keuangan daerah yang berkualitas dibutuhkan SDM yang memahami dan kompeten dalam standar akuntansi pemerintahan, keuangan daerah bahkan organisasional tentang pemerintahan.

Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi bagian dari unsur yang terdapat pada APBD. Pendapatan asli daerah (PAD) adalah segala sesuatu yang menjadi pendapatan yang didapat oleh daerah yang dikumpulkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan (Halim, 2001:96). Pemerintah daerah perlu melakukan pengoptimalan terhadap anggaran secara ekonomi, efisien dan efektif (value for money) guna mempertanggung jawabkan kepada publik agar mampu menumbuhkan kesejahteraan bagi masyarakat. Ekonomi adalah memilih dan menggunakan sumber daya yang memiliki kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan dengan harga rendah. Efisien adalah menggunakan uang masyarakat (public money) untuk memaksimalkan hasil output (berdaya guna). Efektif adalah menggunakan dana yang telah tersedia agar tercapainya semua target dan kepentingan bersama.

Hal yang terjadi selama ini bias kita lihat bahwa pengelolaan keuangan daerah cukup memprihatinkan dimana dengan sebagian besar penerimaan daerah tidak dialokasikan dengan semestinya sehingga berdampak pada lambatnya laju pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah. Selain itu anggaran yang dialokasikan tetapi tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan yang menjadi skala utama dapat menjadi cerminan buruk bagi perspektif ekonomi, efisien dan efektif pengelolaan keuangan daerah. karena kualitas perencanaan anggaran daerah relatif lemah. rendahnya perencanaan anggaran serta ketidakcukupan pemerintah daerah dalam menumbuhkan pendapatan daerah secara terus menerus. Di sisi lain Sementara itu pengeluaran daerah terus mengalami peningkatan, yang nantinya akan muncul fiscal gap. Kondisi tersebut dapat memunculkan underfinancing atau overfinancing dan pada saatnya mengganggu tingkat ekonomi, efisiensi dan efektivitas unit kerja Pemerintah Daerah. Selain itu, pemerintah pusat menuntut agar pemerintah daerah lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan UU No.32 tahun 2004, kemandirian keuangan daerah merupakan gambaran yang memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mampu membiayai serta mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya sebagai asas desentralisasi. Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah (Halim, 2007:232). Dalam rangka mengoptimalan peningkatan ekonomi di daerah yang merujuk pada UU No.32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah, dimana dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah dituntut untuk mampu berorientasi secara universal. Sehingga berdampak pada peningkatan persaingan antar negara yang nantinya juga berdampak bagi perekonomian Indonesia terutama di daerah-daerah. Oleh sebab itu, otonomi ataupun desentralisasi bukan lagi menjadi challenge bagi pemerintah namun masing-masing daerah didorong mampu meningkatkan daya saingnya.

Kebijakan Anggaran adalah acuan umum dari Rencana Kerja Pembangunan dan merupakan bagian dari perencanaan operasional anggaran dan alokasi sumberdaya, sementara arah kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan efisien. Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan manajemen keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dalam mempertanggungjawabkan kepada publik, pemerintah daerah diwajibkan melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan dengan latar belakang di atas, penulis sebagai mahasiswa jurusan administrasi publik dengan konsentrasi pengelolaan keuangan daerah tertarik untuk berpartisipasi dalam melakukan proses implementasi terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban terhadap publik dengan melihat bagaimana pengelolaan keuangan daerah di Kota Surabaya pada era desentralisasi fiskal saat ini.

1.2 Rumusan Masalah

Sebagaimana telah dikemukakan dalam latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan suatu permasalahan yang akan menjadi inti dalam makalah yaitu, sebagai berikut:

1. Bagaimana Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya?

1.3 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1. Untuk Mendeskripsikan Dan Menganalisis Proses Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya

Pengelola keuangan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan daerah. Pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan cermin pilihan-pilihan ekonomis dan sosial masyarakat suatu daerah. Untuk menjalankan peran yang dimandatkan masyarakat untuk menjadikan pilihan-pilihan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah Pasal 66 Ayat 3, APBD memiliki fungsi sebagai berikut: (1) Fungsi Otorisasi, anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. (2) Fungsi Perencanaan, anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. (3) Fungsi Pengawasan, anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (4) Fungsi Alokasi, anggaran daerah untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengatur perubahan pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka manajemen pengelolaan keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif dan akuntabel telah mengalami perubahan fundamental yang signifikan pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi: 

  • Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
  • Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan kepada pihak ketiga;
  • Penerimaan Daerah;
  • Pengeluaran Daerah;
  • Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan;
  • Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. 

Lebih lanjut, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara: tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah akan dikatakan baik jika berhasil dalam merealisasi program-program yang dicanangkan.

Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya dalam menyusun anggaran dimulai dari pengumpulan data dari berbagai bidang mengenai program atau kegiatan yang hendak dilakukan. Program yang disusun setiap bidang didasarkan pada Rencana Strategis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui wawancara tahapan penyusunan anggaran pada Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya diawali dengan adanya Rencana pembangunan jangka menengah dalam kurun 5 (lima) tahun, pada saat melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus disusun lebih dahulu Rencana kerja perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana pembangunan jangka menengah dengan menggunakan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah. Badan pembangunan kota melakukan koordinasi rencana pembangunan dengan kelurahan, kecamatan dan kota melalui musrenbang, yang dilaksanakan pada awal tahun.

Berdasarkan Rencana kerja perangkat daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Walikota dibantu TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah menyusun KUA. Rancangan Kebijakan umum APBD disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dimintakan persetujuan dalam pembicaraan pendahuluan Rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Setelah rancangan Kebijakan umum APBD disetujui, selanjutnya disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah disingkat TAPD dengan panitia anggaran DPRD dalam rapat Badan Anggaran DPRD. Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati selanjutnya menjadi PPA. KUA dan PPA yang telah disepakati, dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Berdasarkan Nota Kesepakatan terkait Kebijakan umum APBD KUA dan PPA, Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai acuan SKPD dalam menyusun RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Penyusunan anggaran pada Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya sudah sepenuhnya mengacu pada Permendagri No 33 Tahun 2017 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tahapan proses penyusunan APBD.

Realisasi anggaran pada Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya di lakukan untuk melihat tingkat ketercapaian realisasi pendapatan dan belanja yang direalisasi dari target pendapatan dan belanja yang telah direncanakan sebelumnya. Analisis ini bermanfaat untuk melihat efektifitas perencanaan anggaran, karena dengan rendahnya realisasi anggaran mengindikasikan perencanaan anggaran yang kurang tepat. Selain itu rendahnya realisasi anggaran juga mengindikasikan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan anggaran yang mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran, Realisasi anggaran dihitung dengan membandingkan realisasi anggaran terhadap target anggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.  Dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dikatakan bahwa pemerintah daerah harus membuat sistem akuntansi yang diatur dengan peraturan kepala daerah. Sistem akuntansi ini untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD. Siklus pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 4 tahapan sebagai berikut.

a.       Perencanaan Dan Penganggaran

Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Tahap pertama merupakan tanggung jawab legislatif dan eksekutif yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal. Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan. Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Peran TAPD menjadi vital dalam mengendalikan konsistensi dan korelasi logis antara Kinerja (impact, outcome, output) dan Keuangan dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran yang disusun oleh Perangkat Daerah. Konsistensi penyajian informasi pada setiap tahapan perencanaan pembangunan hingga Perencanaan anggaran menggunakan kodefikasi dan nomenklatur yang mengacu pada Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya. Pada aspek perencanaan dan penganggaran daerah, di mana Bappeda sebagai Badan yang ditugasi untuk mengoordinir, seluruh perencanaan yang dibuat oleh setiap perangkat daerah, dan melakukan veri ikasi atas semua pengajuan yang diajukan dalam setiap program dan kegiatan yang diajukan oleh setiap perangkat daerah di daerah, dan melakukan kompilasi data, serta menyusun sebuah perencanaan dan penganggaran daerah bersama-sama perangkat daerah, sebelum diajukan kepada koordinator pengelolaan keuangan daerah yang dalam hal ini adalah sekretaris daerah. Dengan berbagai instrumen Bappeda melakukan penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah dengan memperhatikan kebutuhan perangkat daerah dan masyarakat daerah serta ketersediaan dana yang dimiliki daerah dimaksud.

  •  Pemda : RPJMD dan RKPD
  • Perangkat Daerah : Berupa Renstra dan Renja
  • KUA – PPAS
  • RKA-SKPD
  • Rancangan Perda APBD
  • Rancangan Perkada Penjabaran APBD

b.       Pelaksanaan

Tahap kedua eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada tahapan pelaksanaan akan selalu tersaji informasi pada setiap transaksi penatausahaan yang bersanding dengan transaksi akuntansi juga pencapaian kinerja secara bersamaan melalui sipd sebagai bagian dari sistem pengendalian intern (SPI) di perangkat daerah. Pada aspek pelaksanaan, Keuangan Daerah dilaksanakan, di mana sebelumnya ditunjuk terlebih dahulu pejabat pengelola keuangan daerah oleh Kepala Daerah yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Pada pelaksanaan pejabat pengelola keuangan daerah harus dan wajib memedomani APBD dan DPA SKPD dan DPA PPKD serta peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan. Rancangan DPA-SKPD memuat rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan. Kemudian Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD. Tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala SKPD yang bersangkutan, Kepala satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal disahkan.

Pelaksanaan APBD terdiri dari pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kemudian setelah satu semester, Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

  • Rancangan DPA-SKPD
  • DPA-SKPD
  • Dasar pelaksanaan anggaran
  • Pelaksanaan APBD meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan
  • Laporan realisasi semester pertama
  • Perubahan APBD

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Surabaya. Beberapa permasalahan tersebut memberikan tantangan dalam mencapai target dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah disusun.

  1. Pertama, terjadi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Hal ini menyebabkan rasionalisasi APBD Surabaya, dengan menurunkan target PAD dari pajak pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2023.
  2. Kedua, pemangkasan terbesar terjadi pada belanja barang dan jasa, yang mencerminkan kesulitan dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Meskipun penyesuaian dilakukan untuk menjaga kestabilan keuangan daerah, pemangkasan belanja dapat mempengaruhi ketersediaan dana untuk proyek-proyek pembangunan dan layanan publik.
  3. Ketiga, terdapat tantangan dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame. Meskipun terdapat pembangunan reklame berukuran besar di beberapa lokasi, namun masih ditemukan kesulitan dalam menggali potensi penuh dari sektor ini.
  4.  Keempat, meskipun terjadi rasionalisasi APBD Surabaya 2023, angka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2024 masih terkoreksi menjadi di bawah anggaran sebelumnya. Hal ini mencerminkan kendala dalam menyesuaikan antara target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, yang dapat mempengaruhi kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik dan proyek pembangunan.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih lanjut dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan tersebut agar pelaksanaan APBD di Kota Surabaya dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara optimal.

c.       Penatausahaan

Langkah selanjutnya dengan melakukan penatausahaan/ pembukuan dan akuntansi keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010, tentang SAP dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Dalam melakukan penatausahaan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

  • Bendahara penerimaan–Penatausahaan pendapatan
  • Bendahara pengeluaran–penatausahaan belanja
  • Kekayaan dan kewajiban daerah meliputi kas umum, piutang, investasi, barang, dana cadangan, utang
  • Akuntansi keuangan daerah

Bendahara penerimaan pada SKPD memiliki tugas menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan. Sedangkan Bendahara Pengeluaran memiliki tugas mengelola uang persediaan, menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dan tugas lain sesuai peraturan kepala daerah. Laporan-laporan pendapatan, belanja serta kekayaan dan kewajiban daerah disusun berdasarkan sistem akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi inilah yang nantinya menghasilkan laporan keuangan daerah.

d.      Pengawasan Dan Pemeriksaan

Langkah berikutnya dengan membuat pertanggungjawaban dan pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pemerintah daerah. Aktivitas Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan di setiap transaksi baik oleh APIP maupun BPK-RI. Selain itu, penyajian kebutuhan informasi dapat dilakukan secara realtime dan secara berjenjang dari level perangkat daerah, pemerintah daerah hingga Pemerintah Pusat. Pengelolaan keuangan menyangkut pengelolaan sumber pendapatan daerah, pengeluaran belanja dan sumber-sumber pembiayaan. Suatu daerah yang mampu mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah dan meminimalkan sumber pendapatan dana transfer, maka daerah tersebut memiliki peluang untuk bisa menjadi daerah yang maju dan mandiri. Dan upaya untuk mengetahui tingkat kemampuan keuangan daerah Kota Surabaya dapat dilakukan dengan mencermati kondisi kinerja keuangan daerah, baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya.

Keuangan daerah merupakan komponen daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatu dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD sebagai bentuk penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam suatu struktur yang menggambarkan besarnya pendanaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas pokok dan fungsi sesuai kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu. Dengan demikian APBD dijadikan salah satu bentuk instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Oleh karena itu, untuk dapat melakukan analisis pengelolaan keuangan daerah diperlukan analisis pelaksanaan APBD selama 5 (lima) tahun, yang dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.

APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Dengan demikian dalam menganalisis pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu harus memahami jenis objek Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah. Analisis tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kerangka pendanaan di masa yang akan datang, dengan mempertimbangkan peluang dan hambatan yang dihadapi. Gambaran kinerja keuangan daerah Kota Surabaya secara umum disajikan realisasi anggaran dan kinerja keuangan untuk periode tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 sebagai dasar untuk menentukan rata-rata pertumbuhan. Sedangkan, untuk tahun dasar ditetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pasca adanya perubahan akibat dikeluarkannya kebijakan keuangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Proyeksi keuangan dilakukan untuk 5 tahun ke depan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

Secara umum komponen APBD terdiri atas: (1) Pendapatan Daerah, yang di dalamnya terdapat Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah; (2) Belanja Daerah, yang dibagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung; dan (3) Pembiayaan Daerah, yang di dalamnya terdapat Penerimaan Pembiayaan Daerah, Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan. Pembahasan berikutnya terkait kinerja pelaksanaan APBD dan kebijakan masa lalu, dibagi dalam kinerja penerimaan daerah, yang terdiri dari Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, dan kinerja pengeluaran daerah, yang terdiri dari Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan.

2.1.1 Realisasi Penerimaan Daerah

Pada dasarnya, konsep penganggaran adalah membandingkan antara anggaran dan realisasinya dan menandingkan antara penerimaan dikurangi dengan pengeluaran. Begitu juga, pada APBN/APBD, pada intinya adalah membandingkan dan menandingkan antara anggaran dan realisasi penerimaan dengan anggaran dan realisasi pengeluaran. Dalam konteks APBD, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran daerah terdiri dari belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan. Oleh karena itu, untuk analisis keuangan daerah dalam sub bab ini akan dibagi dalam kerangka penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Pada sub bab penerimaan daerah akan dianalisis kinerja realisasi dan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, yang kemudian perhitungan proyeksi selama 5 tahun ke depan dari tahun 2021 s.d tahun 2025.

A.    Pendapatan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, telah menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran. Selain itu, diuraikan pula bahwa Pendapatan Daerah dikelompokkan atas:

a.       Pendapatan Asli Daerah (PAD);

b.      Pendapatan Transfer;

c.       Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah,

Berikut merupakan data target dan realisasi Pendapatan Daerah Kota Surabaya tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 secara rinci dapat disajikan dalam bentuk tabel 2.1 berikut.

Tabel 2.1

Target Dan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

No

Tahun

Target (Rp)

Realisasi (Rp)

%

+/(-)

1

2016

6.720.301.543.490,00

6.825.754.275.891,53

101,57%

105.452.732.401,53

2

2017

7.904.894.969.358,00

8.033.573.163.669,67

101,63%

128.678.194.311,67

3

2018

8.079.142.194.268,00

8.175.219.120.669,10

101,19%

96.076.926.401,10

4

2019

8.733.224.623.734,00

8.765.153.020.782,67

100,37%

31.928.397.048,67

5

2020

8.251.513.787.281,00

7.545.416.994.175,97

91,44%

(706.096.793.105,03)

  Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Adapun rincian target dan realisasi untuk masing-masing komponen Pendapatan Daerah Kota Surabaya untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 disajikan dalam Tabel 2.2 berikut:

Tabel 2.2

Target Dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

No.

Uraian

Target (Rp)

Realisasi (Rp)

%

1.

Pendapatan Daerah Tahun 2016

 

 

 

 

a. PAD

3.944.467.129.125,00

4.090.206.769.387,53

103,69%

 

b. Pendapatan Transfer

2.770.834.414.365,00

2.730.547.506.504,00

98,55%

 

c. Lain-lain Pendapatan yang sah

5.000.000.000,00

5.000.000.000,00

100,00%

 

Jumlah

6.720.301.543.490,00

6.825.754.275.891,53

101,57%

2.

Pendapatan Daerah Tahun 2017

 

 

 

 

a. PAD

4.709.645.546.043,00

5.161.844.571.171,67

109,60%

 

b. Pendapatan Transfer

3.145.227.658.315,00

2.821.706.827.498,00

89,71%

 

c. Lain-lain Pendapatan yang sah

50.021.765.000,00

50.021.765.000,00

100,00%

 

Jumlah

7.904.894.969.358,00

8.033.573.163.669,67

101,63%

3.

Pendapatan Daerah Tahun 2018

 

 

 

 

a. PAD

4.758.967.236.960,00

4.973.031.004.727,10

104,50%

 

b. Pendapatan Transfer

3.091.812.357.308,00

2.971.893.970.892,00

96,12%

 

c. Lain-lain Pendapatan yang sah

228.362.600.000,00

230.294.145.050,00

100,85%

 

Jumlah

8.079.142.194.268,00

8.175.219.120.669,10

101,19%

4.

Pendapatan Daerah Tahun 2019

 

 

 

 

a. PAD

5.234.687.226.266,00

5.381.920.253.809,67

102,81%

 

b. Pendapatan Transfer

3.219.666.956.468,00

3.104.324.585.538,00

96,42%

 

c. Lain-lain Pendapatan yang sah

278.870.441.000,00

278.908.181.435,00

100,01%

 

Jumlah

8.733.224.623.734,00

8.765.153.020.782,67

100,37%

5.

Pendapatan Daerah Tahun 2020

 

 

 

 

a. PAD

5.035.094.239.075,00

4.289.960.292.372,98

85,20%

 

b. Pendapatan Transfer

2.784.377.477.969,00

2.725.829.859.924,00

97,90%

 

c. Lain-lain Pendapatan yang sah

432.042.070.237,00

529.626.841.878,99

122,59%

 

Jumlah

8.251.513.787.281,00

7.545.416.994.175,97

91,44%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Gambar 2.1

Efektivitas Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

Dari data di atas menggambarkan bahwa, secara umum, kinerja pendapatan daerah terlihat relatif stabil selama tahun 2016 hingga 2019, yang terlihat dari mendatarnya garis grafik pendapatan daerah. Namun, terjadi pergerakan yang cukup fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan pada tahun 2020 dimana tingkat pencapaian realisasi sebesar 91,44%. Ini merupakan tingkat realisasi kinerja pendapatan daerah terendah yang terjadi selama lima tahun terakhir, rendahnya kinerja realisasi pendapatan daerah pada tahun 2020 disebabkan sangat rendahnya pencapaian kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan kinerja realisasi lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah telah melampaui. Pencapaian kinerja pendapatan daerah terbaik Kota Surabaya terjadi pada tahun 2017, yaitu dengan realisasi Pendapatan Daerah mencapai 101,63% dari target. Pencapaian tersebut didukung oleh pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah yang di atas target, yaitu sebesar 109,60%. Sementara itu, kinerja realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencapai target 100% dan justru kinerja realisasi. Pendapatan Transfer masih di bawah target yaitu sebesar 89,71%.

Pencapaian kinerja pendapatan daerah terbaik kedua Kota Surabaya terjadi pada tahun 2016, yaitu dengan realisasi Pendapatan Daerah mencapai 101,57% dari target. Pencapaian tersebut didukung oleh pencapaian realisasi Pendapatan Asli. Daerah yang di atas target, yaitu sebesar 103,69%. Sementara itu, kinerja realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada tahun 2016 dan tahun 2017 mencapai target 100%. Namun, pada tahun 2016 kinerja realisasi Pendapatan Transfer masih di bawah target yaitu sebesar 98,55%. Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu melampaui target, meski pada tahun 2020 di bawah target, hal ini kemungkinan besar terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Sedangkan kinerja realisasi Pendapatan Transfer selalu di bawah target, dimana hal ini menunjukkan Pemerintah Kota Surabaya memiliki kemandirian keuangan daerah yang kuat. Kinerja PAD memiliki kontribusi terbesar dalam Pendapatan Daerah, dengan rata-rata 60,74%. Komponen PAD yang memberikan kontribusi terbesar adalah dari pos Pajak Daerah, dengan rata-rata kontribusi 74,11%. Pajak Daerah memiliki kontribusi tertinggi terhadap pendapatan daerah (45,01%), lebih tinggi dibandingkan dengan DAU (15,54%). Retribusi daerah memiliki rata-rata kontribusi 4,94%.

Berdasarkan data selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 perkembangan pendapatan daerah Pemerintah Kota Surabaya dapat diketahui tingkat peningkatan maupun penurunannya. Dari data di atas dapat diketahui bahwa perkembangan pendapatan daerah Pemerintah Kota Surabaya selama 5 tahun terakhir tersebut mengalami peningkatan di seluruh komponen pendapatan daerah, kecuali tahun 2020 yang mengalami penurunan pada hampir seluruh komponen pendapatan daerah, dimana hanya pada komponen Lain-lain Pendapatan daerah yang Sah yang mengalami peningkatan signifikan.

B.    Penerimaan Pembiayaan

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa penerimaan daerah terdiri dari realisasi pendapatan daerah ditambah penerimaan pembiayaan. Selama 5 tahun terakhir realisasi penerimaan pembiayaan hanya pada pos Penggunaan SiLPA dan Penerimaan Kembali Pinjaman. Perkembangan penerimaan pembiayaan daerah dan penerimaan daerah selama 5 tahun terakhir disajikan dalam tabel 2.3 di bawah.

Tabel 2.3

Realisasi Pendapatan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dan Total Penerimaan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

 

No

 

Uraian

2016

(Rp)

2017

(Rp)

2018

(Rp)

2019

(Rp)

2020

(Rp)

Rata–Rata Pertumbuhan (%) 5 Tahun

Terakhir

A

Total Pendapatan Daerah

6.825.754.275.892

8.033.573.163.670

8.175.219.120.669

8.765.153.020.783

7.545.416.994.176

3,19%

B

Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan

1.414.942.990.241

1.068.144.127.993

1.201.995.194.680

1.200.317.972.689

803.876.572.132

-11,29%

 

Penggunaan SiLPA

1.414.929.806.905

1.068.140.827.993

1.201.993.194.680

1.200.284.819.051

803.850.973.368

-11,29%

 

Pencairan Dana Cadangan

0

0

0

0

0

0,00%

 

Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

0

0

0

0

0

0,00%

 

Pinjaman Dalam Negeri

0

0

0

0

0

0,00%

 

Penerimaan Kembali Pinjaman

13.183.336

3.300.000

2.000.000

33.153.638

25.598.764

355,13%

 

Penerimaan Piutang Daerah

0

0

0

0

0

0,00%

 

Total Penerimaan Daerah

8.240.697.266.133

9.101.717.291.663

9.377.214.315.349

9.965.470.993.472

8.349.293.566.308

0,88%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

C.    Kinerja Realisasi Pengeluaran Daerah

Pengeluaran daerah terbagi menjadi belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan. Meskipun demikian, dalam sistematika APBD, pengeluaran pembiayaan masuk dalam pembiayaan daerah, bersama penerimaan pembiayaan. Secara garis besar, sistematika APBD tersusun dari pendapatan dikurangi belanja menghasilkan surplus dan defisit. Surplus dan defisit tersebut kemudian dimanfaatkan atau ditutup dengan pembiayaan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SiLPA). SiLPA akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang masuk dalam penerimaan pembiayaan tahun berikutnya.

2.1.2 Realisasi Belanja Daerah

Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, telah dijelaskan bahwa Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja Daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut dikelompokkan ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Dengan klasifikasi tersebut, maka penganggaran ke depan akan sama klasifikasinya dengan pelaporannya sehingga akan dapat diperbandingkan dan ditingkatkan kualitas informasi yang disajikan. Realisasi APBD Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami perkembangan, meski mengalami penurunan realisasi belanja daerah pada tahun 2020 akibat adanya dampak pandemi Covid-19.  Pada tahun 2016 realisasi belanja daerah pemerintah kota Surabaya sebesar Rp.7.151.661.549.430,48, tahun 2017 sebesar Rp. 7.912.409.152.257,09, tahun 2018 sebesar Rp. 8.176.929.496.298,63 dan meningkat menjadi sebesar Rp. 9.162.655.939.831,57 di tahun 2019, kemudian pada tahun anggaran 2020 realisasi belanja daerah sebesar Rp. 8.032.680.988.065,47. Belanja operasi diartikan sebagai pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Sedangkan, Belanja Modal diartikan sebagai pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. Untuk melihat gambaran realisasi belanja daerah disajikan dalam tabel 2.4 di bawah.

Tabel 2.4

Realisasi Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

No

Uraian

2016

2017

2018

2019

2020

 

BELANJA DAERAH

 

 

 

 

 

1

Belanja Operasi

89,97%

88,41%

87,78%

91,95%

90,16%

 

Belanja Pegawai

93,70%

93,55%

88,83%

94,29%

95,98%

 

Belanja Barang dan Jasa

87,50%

85,87%

90,18%

91,66%

87,31%

 

Belanja Bunga

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

 

Belanja Subsidi

85,71%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

 

Belanja Hibah

80,14%

62,78%

36,37%

60,43%

83,73%

 

Belanja Bantuan Sosial

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

 

Belanja Bantuan Keuangan

51,83%

66,30%

67,84%

53,89%

99,42%

2

Belanja Modal

83,44%

88,52%

89,34%

93,28%

83,95%

 

Belanja Tanah

79,24%

94,89%

98,56%

96,59%

74,41%

 

Belanja Peralatan dan Mesin

84,85%

87,56%

78,59%

95,26%

78,57%

 

Belanja Gedung dan Bangunan

96,23%

85,57%

95,24%

96,46%

93,09%

 

Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan

74,92%

85,67%

87,51%

87,83%

82,34%

 

Belanja Aset Tetap Lainnya

91,32%

68,21%

69,74%

59,50%

92,70%

 

Belanja Aset Lainnya

95,84%

93,17%

99,05%

97,02%

82,43%

3

Belanja Tidak Terduga

0,00%

0,00%

60,86%

11,88%

66,52%

 

Belanja Tidak Terduga

0,00%

0,00%

60,86%

11,88%

66,52%

4

Transfer

0,00%

0,00%

100,00%

100,00%

0,00%

 

Transfer Bagi Hasil Pajak

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

 

Transfer Bagi Hasil Retribusi

0,00%

0,00%

100,00%

100,00%

0,00%

 

Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

0,00%

 

TOTAL BELANJA DAERAH

88,13%

88,27%

88,22%

92,24%

88,81%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Tabel 2.4 di atas menggambarkan bahwa kinerja realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya cukup baik dengan tingkat penyerapan mencapai di atas 88%. Kinerja Belanja Operasi juga mengalami kecenderungan baik dari 88,41% di tahun 2017 meningkat menjadi 91,95% di tahun 2019. Meski mengalami penurunan pada satu tahun terakhir namun penurunan tersebut tidak terlalu signifikan, yakni pada angka 90,16% di tahun 2020. Kinerja penyerapan belanja terbesar pada tahun 2020 ada pada belanja pegawai, dan belanja bantuan keuangan yang mencapai lebih dari 95%. Sedangkan, belanja modal memiliki kinerja realisasi yang mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni dengan tingkat penyerapan pada tahun 2020 mencapai 83,95%. Hal ini diakibatkan dengan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga memaksa Pemerintah Kota Surabaya untuk mengalihkan belanja modalnya untuk pembelanjaan lain yang lebih urgen untuk dilakukan. Hal ini juga didukung dengan ditunjukkannya realisasi belanja bantuan keuangan pada tahun 2020 yang mencapai 99,42% yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Tabel 2.5

Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 s.d 2020

 

No

 

Uraian

 

2016 (Rp)

 

2017 (Rp)

 

2018 (Rp)

 

2019 (Rp)

 

2020 (Rp)

Rata–Rata Pertumbuhan (%) 5 Tahun Terakhir

 

BELANJA DAERAH

 

 

 

 

 

 

1

Belanja Operasi

5.362.267.

504.603

5.394.517.

494.011

5.731.527.

814.355

6.404.557.

852.974

6.439.039.

886.246

4,78%

 

Belanja Pegawai

2.540.955.293.099

2.396.243.239.235

2.341.438.673.530

2.558.554.756.011

2.399.681.325.080

-1,23%

 

Belanja Barang dan Jasa

2.586.690.389.712

2.885.392.981.721

3.306.763.333.391

3.747.642.075.280

3.689.879.143.903

9,49%

 

Belanja Bunga

0

-

-

-

-

0,00%

 

Belanja Subsidi

19.005.408.000

-

-

-

-

0,00%

 

Belanja Hibah

214.488.143.792

 111.504.410.055

 81.167.517.434

 96.586.053.683

 340.851.516.728

 49,17%

 

Belanja Bantuan Sosial

0

-

-

-

-

0,00%

 

Belanja Bantuan Keuangan

1.128.270.000

1.376.863.000

2.158.290.000

1.774.968.000

8.627.900.535

111,78%

2

Belanja Modal

1.789.394.044.827

2.517.891.658.246

2.430.061.039.309

2.754.304.824.082

1.583.663.159.605

2,02%

 

Belanja Tanah

260.881.230.581

733.007.917.033

451.951.790.061

657.676.408.325

299.284.778.936

33,41%

 

Belanja Peralatan dan Mesin

291.820.586.629

514.721.364.936

540.722.786.920

527.897.491.678

204.643.054.890

4,46%

 

Belanja Gedung dan Bangunan

604.614.290.149

577.147.375.916

759.324.470.024

735.791.316.962

605.850.297.517

1,57%

 

Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan

629.706.5

19.468

687.870.7

07.690

671.323.9

05.021

819.894.4

83.911

453.938.7

06.031

-3,92%

 

Belanja Aset Tetap Lainnya

410.713.0

00

2.642.716.

710

5.396.119.

683

12.110.23

3.206

18.765.23

0.254

206,75%

 

Belanja Aset Lainnya

1.960.705.000

2.501.575. 961

1.341.967.600

934.890.000

1.181.091.977

-5,69%

 3

 Belanja Tidak Terduga

 0

 -

 6.085.899.644

 1.574.969.146

 9.977.942.214

 229,71%

 

 Belanja Tidak Terduga

 0

 -

 6.085.899.644

 1.574.969.146

 9.977.942.214

 229,71%

 4

 Transfer

 0

 -

 9.254.742.990

 2.218.293.630

 -

 -88,02%

 

Transfer Bagi Hasil Pajak

0

-

-

-

-

0,00%

 

Transfer Bagi Hasil Retribusi

 0

 -

 9.254.742.990

 2.218.293.630

 -

 -88,02%

 

Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya

0

-

-

-

-

0,00%

 

 JUMLAH

 7.151.661.549.430,48

 7.912.409.152.257,09

 8.176.929.496.298,63

 9.162.655.939.831,57

 8.032.680.988.065,47

 3,43%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Berdasarkan tabel 2.5 dapat diketahui bahwa selama periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk realisasi belanja operasi setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan per-tahun sebesar 4,78%. Demikian juga untuk belanja modal setiap tahunnya juga mengalami kenaikan rata- rata per-tahunnya, yaitu sebesar 2,02%. Dari sisi jenis belanja terlihat bahwa belanja tak terduga tumbuh cukup signifikan dengan rata-rata pertumbuhan 229,71% diikuti dengan belanja bantuan keuangan sebesar 111,78%, serta belanja hibah yang juga cenderung mengalami peningkatan sebesar 49,17%. Pada belanja modal, realisasi belanja tanah di tahun 2020 mengalami perlambatan pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan sebelumnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 33,41% diikuti dengan belanja modal untuk pengadaan peralatan dan mesin yang juga sedikit melambat sebesar 4,46%. Jika dilihat dari proporsi realisasi belanja dan rata-rata pertumbuhan belanja tersebut, menunjukkan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga mengharuskan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih memprioritaskan pada pemulihan ekonomi.

Sama halnya dengan yang terjadi pada pendapatan daerah, jika dilihat pertumbuhan per jenis belanja nilai rata-rata pertumbuhannya relatif terlalu tinggi, terutama untuk belanja bantuan keuangan. Disisi lain, jika dilihat pertahunnya pertumbuhannya fluktuatif tidak menunjukkan kecenderungan tertentu, misal naik atau menurun. Oleh karena itu, dengan tetap berpegang pada prinsip konservatif, perlu adanya penyesuaian nilai rata-rata pertumbuhan pada saat akan melakukan perhitungan proyeksi anggaran belanja daerah. Di masa mendatang perlu adanya perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya, terutama oleh Bappeda dan BPKAD, untuk memantau kinerja keuangan dan anggaran Pemerintah Daerah agar tidak terlalu fluktuatif sehingga dapat memberikan informasi peramalan untuk perencanaan keuangan di masa mendatang dengan lebih baik. Begitu juga, sama dengan yang dilakukan pada proyeksi pendapatan,perhitungan proyeksi belanja dan pengeluaran pembiayaan perlu mempertimbangkan dan memperhatikan anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tertuang dalam APBD Tahun 2020. Apalagi, adanya penyesuaian akibat dampak pandemi Covid-19 sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

A.    Realisasi Pengeluaran Pembiayaan

Informasi realisasi pengeluaran pembiayaan untuk melihat seberapa besar pengeluaran pemerintah yang sifatnya mengikat untuk dipenuhi oleh surplus anggaran yang ada. Bersama dengan belanja daerah, pengeluaran pembiayaan merupakan komponen pengeluaran daerah. Tabel berikut merupakan data realisasi pengeluaran pembiayaan Pemerintah Kota Surabaya selama 5 tahun terakhir dan pertumbuhannya.

Tabel 2.6

Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

Uraian

2016 (Rp)

2017 (Rp)

2018 (Rp)

2019 (Rp)

2020 (Rp)

Rata-rata Pertumbu

han (%)

Total Realisasi Pengeluaran Pembiayaan

 

0.00

 

0.00

 

0.00

 

0.00

 

0.00

 

0.00%

- Pembentukan Dana Cadangan

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00%

- Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

 

20.000.0 00.000

 

0.00

 

0.00

 

0.00

 

0.00

 

0.00%

- Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00%

- Pemberian Pinjaman

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00%

- Pembayaran Hutang Kepada Pihak Ketiga

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00

0.00%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Tabel 2.6 di atas, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama 4 tahun terakhir tidak ada kebijakan alokasi anggaran untuk pengeluaran pembiayaan terutama untuk kebijakan penyertaan modal yang biasanya selalu ada di hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Tidak adanya kebijakan alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Bank Daerah atau BUMD lainnya, disebabkan karena masih adanya penataan regulasi pada kebijakan pengelolaan BUMD dan organisasi BUMD. Untuk itu, dalam proyeksi ke depan kemungkinan besar pengeluaran pembiayaan terutama untuk penyertaan modal perlu untuk dialokasikan.

B.    Neraca Daerah

Neraca Daerah merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010).Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif. Neraca Daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa aset, kewajiban (utang), dan ekuitas pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Aset, kewajiban, dan ekuitas kepada manajemen pemerintahan daerah mengenai likuiditas keuangan dan informasi mengenai fleksibilitas keuangan. Pemberian informasi tersebut merupakan upaya dan tindakan Pemerintah Daerah untuk menjalankan good government governance dan bentuk pertanggungjawaban atas posisi kekayaan daerah. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa analisis terhadap kinerja Neraca Daerah yang diperlukan dalam merumuskan perencanaan keuangan daerah adalah analisis rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas. Rasio likuiditas dilakukan untuk menganalisis kemampuan kas Pemerintah Daerah dalam memenuhi operasional pemerintahan dan hutang jangka pendeknya. Analisis solvabilitas dilakukan untuk mengetahui kemampuan aset dan ekuitas daerah dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah di masa mendatang. Terakhir, analisis rasio aktivitas dilakukan untuk mengetahui seberapa cepat piutang daerah dan persediaan dapat dikonversi menjadi kas atau pelayanan.

2.1.3 Pengelolaan Keuangan Masa Lalu

Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dijelaskan bahwa kebijakan masa lalu terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kota Surabaya merupakan analisis lebih lanjut atas hasil kinerja pelaksanaan APBD selama 5 tahun terakhir dan perkembangan Neraca Daerah. Kebijakan anggaran dan keuangan yang telah dilaksanakan selama 5 tahun terakhir kemudian dapat menggambarkan kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu terkait proporsi penggunaan anggaran dan hasil analisis pembiayaan.

A.    Proporsi Penggunaan Anggaran

Proporsi penggunaan anggaran yang dimaksud adalah terkait dengan realisasi dan proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Analisis Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan anggaran untuk operasional aparatur dan kebijakan apa yang perlu dilakukan untuk melakukan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. Berikut adalah data realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kota Surabaya selama 3 tahun terakhir. Tabel berikut akan menyajikan proporsi Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur terhadap Total Pengeluaran Daerah untuk menentukan seberapa efisien alokasi anggaran belanja pemenuhan kebutuhan aparatur selama ini dan bagaimana kebijakan di masa mendatang terkait dengan belanja aparatur ini.

Tabel 2.7

Proporsi Belanja Total Pengeluaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018-2020

 

 

 

No

 

 

 

Uraian

Total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur

(Rp)

Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran)

(Rp)

 

 

Persentase

(a)

(b)

(a) / (b) x 100%

1

Tahun 2018

2.341.438.673.530,21

8.176.929.496.298,63

28,63%

2

Tahun 2019

2.558.554.756.010,63

9.162.655.939.831,57

27,92%

3

Tahun 2020

2.399.681.325.080,00

8.032.680.988.065,47

29,87%

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Proporsi belanja pemenuhan aparatur terhadap total pengeluaran dari tahun ke tahun memperlihatkan tren menurun, meski secara besaran nominal belanja untuk aparatur tersebut masih cenderung meningkat pada satu tahun terakhir. Pada tahun 2018, porsi realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur sebesar 28,63% dari total realisasi pengeluaran daerah. Kemudian realisasinya menurun pada tahun 2019 menjadi hanya sebesar 27,92%, Proporsi di tahun 2019 menjadi proporsi paling rendah selama 3 tahun terakhir. Proporsi kembali meningkat pada tahun 2020 menjadi sebesar 29,87%, ini bukan merupakan indikasi adanya peningkatan belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur, namun lebih kepada penurunan pengeluaran pada tahun 2020, sehingga meskipun belanja pemenuhan aparatur mengalami penurunan proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran terlihat meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya kebijakan dan pelaksanaan anggaran yang lebih memprioritaskan keberhasilan program prioritas pembangunan daerah.

B.    Analisis Pembiayaan

Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah ketika terjadi defisit anggaran. Sumber pembiayaan Daerah Kota Surabaya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan kembali investasi pemerintah daerah. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan daerah Kota Surabaya adalah pembentukan dana cadangan, penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang. Analisis realisasi pembiayaan, baik penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, beserta proyeksinya sudah dibahas dan dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya, masuk dalam kategori penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Komponen dalam Pembiayaan, misalnya analisis penutup defisit anggaran, analisis SiLPA, dan analisis Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran. Jika dilihat dari tabel 2.8 di bawah, diketahui bahwa penggunaan SiLPA relatif mengalami penurunan. Penurunan terhadap Penggunaan SiLPA ini tentu dipengaruhi oleh SiLPA yang terus berkurang juga setiap tahunnya. Gejala ini tentu mengarah pada potensi adanya kondisi fiscal distress (tekanan anggaran). Sedangkan, pada sisi pengeluaran pembiayaan sebagaimana telah disajikan dalam Tabel 2.7 di atas, diketahui bahwa dalam 3 tahun terakhir Pemerintah Kota Surabaya tidak melakukan kebijakan pengeluaran pembiayaan seperti penyertaan modal ke BUMD sebagaimana lazimnya Pemerintah Daerah di Indonesia. Tabel berikut menunjukkan analisis perhitungan surplus (defisit) riil dan pengaruhnya terhadap kebijakan pembiayaan daerah.

Tabel 2.8

Analisis Realisasi Surplus (Defisit) Riil & Anggaran Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018- 2020

No

Uraian

2018 (Rp)

2019 (Rp)

2020 (Rp)

1

Realisasi Pendapatan Daerah

8.175.219.120.669,10

8.765.153.020.782,67

7.545.416.994.175,97

 

Dikurangi realisasi:

 

 

 

2

Belanja Daerah

8.176.929.496.299,00

9.162.655.939.831,57

8.032.680.988.065,47

3

Pengeluaran Pembiayaan Daerah

-

-

-

A

Surplus (Defisit) Riil

-1.710.375.629,90

-397.502.919.048,90

-487.263.993.889,50

 

Ditutup oleh Realisasi Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

- Penggunaan SiLPA

1.201.993.194.680,00

1.200.284.819.050,92

803.850.973.368,27

 

- Pencairan Dana Cadangan

0

0

0

 

- Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

0

0

0

 

- Pinjaman Dalam Negeri

0

0

0

 

- Penerimaan Kembali Pinjaman

2.000.000,00

33.153.638,00

25.598.764,00

 

- Penerimaan Piutang Daerah

0

0

0

B

Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan

1.201.995.194.680,00

1.200.317.972.688,92

803.876.572.132,27

A+B

SiLPA

1.200.284.819.050,10

802.815.053.640,02

316.612.578.242,77

Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.

Pada tabel 2.8 diatas menunjukkan bahwa selama 3 tahun terakhir terjadi defisit riil pada realisasi anggaran pada tahun 2018, 2019 dan 2020. Meskipun terjadi defisit riil selama 3 tahun terakhir, saldo penggunaan SiLPA pada penerimaan pembiayaan relatif cukup besar sehingga masih menghasilkan realisasi SiLPA dan dapat digunakan untuk menutup defisit riil pada tahun selanjutnya. Pada tahun 2018 terjadi defisit riil sebesar Rp.1.710.375.629,90 ditambah penggunaan SiLPA sebesar Rp. 1.201.993.194.680,00, sehingga SiLPA yang terbentuk menjadi sebesar Rp.1.200.284.819.050,10. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan defisit riil yang cukup signifikan yakni mencapai sebesar Rp. 397.502.919.048,90 ditambah realisasi penggunaan SiLPA sebesar Rp. 1.200.284.819.050,92, sehingga SiLPA menjadi sebesar Rp.802.815.053.640,02. Terakhir, pada tahun 2020 kembali terjadi peningkatan realisasi defisit riil dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 487.263.993.889,50, ditambah realisasi penggunaan SiLPA sebesar Rp. 803.850.973.368,27 sehingga SiLPA Kembali turun menjadi sebesar Rp. 316.612.578.242,77.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pengelola keuangan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan daerah. Pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal.

Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah di Kota Surabaya selama tahun 2016 hingga 2019 relatif stabil, namun pada tahun 2020 terjadi pergerakan yang cukup fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan sangat rendahnya pencapaian kinerja realisasi Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan kinerja realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah melampaui. Pencapaian terbaik kinerja Pendapatan Daerah terjadi pada tahun 2017, pencapaian tersebut didukung oleh pencapaian realisasi PAD yang di atas target, kinerja realisasi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mencapai target dan kinerja realisasi Pendapatan Transfer masih di bawah target.

Realisasi APBD Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami perkembangan, meski mengalami penurunan realisasi Belanja Daerah pada tahun 2020 akibat adanya dampak pandemi Covid-19. Kinerja realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya cukup baik dengan tingkat penyerapan mencapai di atas 88%. Pada tahun 2016, 2018, 2019, dan 2020 Pemerintah Kota Surabaya. mengalami defisit anggaran. Namun pada tahun 2017 mengalami surplus anggaran. Surplus anggaran pada tahun 2017 digunakan untuk pembiayaan tahun 2018. Berdasarkan LRA tahun 2016-2020 kinerja Pemerintah Kota Surabaya secara umum sudah baik, terlihat dari SiLPA yang bersaldo positif yang berarti pemerintah daerah sudah tepat dalam penyajian suatu rencana anggaran.

3.2 Rekomendasi

Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas, maka penulis memberikan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah di Kota Surabaya sebagai berikut:

  1. Disarankan agar Pemerintah Kota Surabaya harus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah karena bagaimanapun pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan pendapatan asli daerah.
  2. Diharapkan untuk mempertahankan efektivitas PAD maka harus terus melakukan pengecekan dan evaluasi secara berkelanjutan mengenai tingkat pencapaian target pendapatan asli daerah.
  3. Untuk mempertahankan efisiensi belanja maka dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus memilih belanja yang efisien tapi tujuan tetap tercapai.
  4. Disarankan sebisa mungkin merasionalkan total belanja sehingga belanja yang dikeluarkan dapat efektif dan efisien.
  5. Direkomendasikan untuk memperkuat pengelolaan dan penagihan pajak serta retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat.
  6. Perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pajak reklame dan mengidentifikasi potensi hambatan atau kendala yang menghambat pengoptimalan pendapatan dari sektor ini. Perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak reklame, seperti penyederhanaan regulasi dan peningkatan penegakan hukum.
  7. Disarankan untuk Pemerintah Kota Surabaya melakukan audit terhadap belanja barang dan jasa guna mengidentifikasi potensi efisiensi dan penghematan. Peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah akan membantu menghindari pemborosan dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien.
  8. Mengidentifikasi potensi sektor lain yang dapat menjadi sumber pendapatan alternatif untuk menggantikan atau melengkapi penurunan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Upaya diversifikasi dapat mencakup peningkatan pengelolaan aset daerah, kerjasama dengan sektor swasta, atau pengembangan sektor ekonomi lokal yang belum tergarap sepenuhnya.


REFERENSI


Akil, Nashriah. 2016. “Faktor-Faktor Penghambat Pengelolaan Anggaran Belanja Modal Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II.” 46–58.

Anam, Budi Safatul, Aliamin, & Zahara. (2018). “Analisis Penyusunan Anggaran Dana Laporan Realisasi Anggaran Dana Bagi Hasil Migas Pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh” . Jurnal KOLEGIAL 6(2),317-326. P-ISSN 2088-5644;E-ISSN 2614-008X.

Andriani, S. (2019). Pengukuran Kinerja dengan Prinsip Value For Money Pemerintah Kota Batu. Jurnal Akuntansi El-Muhasaba, 3(1), 1–22

Ardila, Isna, Ayu Anindya Putri. 2015. Analisis Kinerja Keuangan Dengan Pendekatan Value for Money Pada Pengadilan Tebing Tinggi. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Volume 15, Nomor. 1/ Maret 2015.

Basri, Yesi Mutia, and Gusnardi Gusnardi. 2021. “Pengelolaan Keuangan Pemerintah Di Masa Pandemi Covid 19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau).” Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia 4(1):33–48. doi: 10.18196/jati.v4i1.9803.

Fanida, Eva Hany, and Fitrotun Niswah. 2015. “Government Resource Management System (Grms): Inovasi Layanan Publik Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Pemerintah Kota Surabaya.” Jurnal Administrasi Publik 12(1):35–42.

Hidayat, Muhammad Taufiq. 2022. “Analisis Penyusunan Anggaran Dan Laporan Realisasi Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah Kota Surabaya.” Majalah Ekonomi: Telaah Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 27(1):52–62.

Hilma Fadila, Tasya, Abdul Manan, and Eka Agustiani. 2023. “Analysis of Effectiveness and Efficiency of Regional Financial Management in East Lombok District During and Post Covid-19.” JSD: Jurnal Sunan Doe 1(1):2985–3877.

Hoffman, Barbara L. et al. 2022. Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tata Kelola Menuju Pemerintahan Yang Baik.

Khoirunnisak, Rizka, Desy Arishanti, and Dien Dadeka Vebrianti. 2017. “Penerapan E-Budgeting Pemerintah Kota Surabaya Dalam Mencapai Good Governance.” Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Paper Ekonomi Dan Bisnis 2017:249–56.

Kogoya, Ketron, and M. Farid Ma’ruf. 2017. “Strategi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Megatron Di Kota Surabaya.” Jurnal Mahasiswa 13040674110:1–11.

Mentang, Fanda Jessika, Harijanto Sabijono, & Sonny Pangerapan. (2020). “Analisis Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja Daerah Pada Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Manado”. Jurnal Riset Akuntansi. 15(2), 131-138. https://doi.org/10.32400/gc.15.2.28006. 2020

Pemerintah, Keuangan, Daerah Studi, Kasus Bpkad, Frida Fanani Rohma, and Muhammad Gymnastiar. 2023. “IMPLEMENTASI E-ACCOUNTING DAN EFEKTIVITAS PELAPORAN SURABAYA.” 11(02):93–106.

Pemerintah Kota Surabaya. 2021. “Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.” Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 4 1–563.

Perdana, Tito Aditya, Risanda A. Budiantoro, and Febrianur Ibnu Fitroh Sukono Putra. 2020. “Mengukur Kinerja APBD Kota Surabaya Analisis Value For Money.” Journal Inovasi 16(2):339–46.

Rahman, Amni Zarkasyi, and Feri Lintang Saputra. 2022. “Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Cilacap.” Humanika 22(2):117–26. doi: 10.21831/hum.v22i2.54277.

Siregar, D. A. O., & Mariana, I. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pemerintahan (Studi Kasus: Pemerintahan Kota Depok-Jawa Barat). Journal IMAGE |, 9(1), 1–19

Tampang, Elisabeth, Jantje J. Tinangon, and Jessy D. L. Warongan. 2022. “Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Analysis Of Regional Financial Management at the Manpower and Transmigration Office of North Sulawesi Province.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum) 6(1):61–70.

Tarigan, Wico Jontarudi, Djuli Sjafei Purba, and Mahaitin H. Sinaga. 2023. “Analisis Pengelolaan Keuangan Dan Pengeluaran Daerah Terhadap Pendapatan Masyarakat Di Kabupaten Simalungun.” Jurnal Ecogen 6(1):14. doi: 10.24036/jmpe.v6i1.14474.

Yuliayah, Puspa Lely Ramadhania, and Lilis Ardini. 2022. “Analisis Kinerja Pelaksanaan Apbd Kota Surabaya Tahun 2016-2020.” Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi 10(2):118–28. doi: 10.21067/jrma.v10i2.6653.

Wibawa, Agus, Lilik Antarini, and Komang Ema Marsitadewi. 2023. “Analisis Kinerja Keuangan Daerah Di Kabupaten Tabanan.” Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik 8(1):20–34. doi: 10.22225/pi.8.1.2023.20-34.

 

IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD)

  IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD) STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA Dosen Pengampu: Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.  ...