IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA)
Dosen
Pengampu:
Hendra
Sukmana, S.A.P., M.KP.
Disusun
Oleh
Fira Arma Atus Solicha (212020100035)
AP-A1 Semester 5
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3
Tujuan Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Implementasi
Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya
2.1.1 Realisasi
Penerimaan Daerah
2.1.2 Realisasi Belanja
Daerah
2.1.3 Pengelolaan
Keuangan Masa Lalu
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Rekomendasi
REFERENSI................................................................................................................................. 29
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi
daerah sebagaimana yang dijelaskan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada Pasal 18 ayat 2 dimana pemerintah masing-masing daerah mengurus dan
mengatur kepentingan pemerintahan mereka sendiri sesuai asas otonomi dan tugas
pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta
kemampuan bersaing suatu daerah sehingga dapat menjadikan masyarakat lebih
sejahtera. Seperti yang kita ketahui di Indonesia otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal bukanlah sebuah konsep baru. Pengaplikasian
desentralisasi fiskal mempunyai maksud guna menumbuhkan tingkat ekonomi dan
menumbuhkan penerimaan daerah. Sudut pandang peningkatan ekonomi merupakan
komponen pokok yang menetapkan jumlah dana yang diterima daerah dari pemerintah
pusat. Agar dapat berkembang, pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi
daerah harus melihat aspek-aspek yang terdapat pada otonomi daerah. Pertama,
pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam
upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah. Kedua,
Pemerintah Daerah perlu mengembangkan birokrasi yang sehat dan memiliki wawasan
dan jiwa wirausaha. Ketiga, prinsip kepatutan dalam pemerintahan yang tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moral serta budaya baik antara pemerintah
dengan rakyat, antara lembaga/pejabat pemerintahan dengan pihak ketiga.
Keempat, partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga Pemerintah Daerah
mendapat petunjuk mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Pelaksanaan
tugas pemerintah daerah dapat terwujud secara maksimal dalam pelaksanaan
tugas-tugas tersebut didukung dengan pendapatan yang cukup kepada daerah,
merujuk pada UU mengenai perimbangan keuangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintahan daerah, dengan jumlah pembagian yang sesuai serta selaras
kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dijelaskan menurut UU
tentang Keuangan Negara, terletak penekanan pada sektor pengelolaan keuangan,
dimana pemerintah memiliki kuasa atas pengelolaan keuangan. Kekuasaan tersebut
diberikan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan pusat kepada gubernur,
bupati maupun walikota sebagai kepala pemerintahan daerah. untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan, ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan
pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa gubernur/bupati/walikota
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan daerah. Potensi sumber pendapatan daerah perlu untuk digali
dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan
keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggungjawab serta memperhatikan ketentuan yang telah diatur. Sehingga
dalam pengelolaannya dibutuhkan pengawasan. Pengawasan ini akan sangat
berpengaruh dan merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Keuangan
daerah tersebut diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengawasan APBD diperlukan untuk mengetahui apakah perencanaan yang telah
disusun dapat berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis. Selain
akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang harus diperhatikan juga adalah
kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM). SDM dapat membantu proses
pengimplementasian akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan
daerah. Keberadaan Sumber Daya Manusia yang kompeten sangat dibutuhkan untuk
menghasilkan sebuah laporan keuangan yang berkualitas. Untuk menghasilkan
laporan keuangan daerah yang berkualitas dibutuhkan SDM yang memahami dan
kompeten dalam standar akuntansi pemerintahan, keuangan daerah bahkan
organisasional tentang pemerintahan.
Pendapatan
asli daerah (PAD) menjadi bagian dari unsur yang terdapat pada APBD. Pendapatan
asli daerah (PAD) adalah segala sesuatu yang menjadi pendapatan yang didapat
oleh daerah yang dikumpulkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
(Halim, 2001:96). Pemerintah daerah perlu melakukan pengoptimalan terhadap
anggaran secara ekonomi, efisien dan efektif (value for money) guna
mempertanggung jawabkan kepada publik agar mampu menumbuhkan kesejahteraan bagi
masyarakat. Ekonomi adalah memilih dan menggunakan sumber daya yang memiliki
kualitas sesuai dengan standar yang ditentukan dengan harga rendah. Efisien
adalah menggunakan uang masyarakat (public money) untuk memaksimalkan hasil
output (berdaya guna). Efektif adalah menggunakan dana yang telah tersedia agar
tercapainya semua target dan kepentingan bersama.
Hal
yang terjadi selama ini bias kita lihat bahwa pengelolaan keuangan daerah cukup
memprihatinkan dimana dengan sebagian besar penerimaan daerah tidak
dialokasikan dengan semestinya sehingga berdampak pada lambatnya laju
pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah. Selain itu anggaran yang dialokasikan
tetapi tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan yang menjadi skala utama
dapat menjadi cerminan buruk bagi perspektif ekonomi, efisien dan efektif
pengelolaan keuangan daerah. karena kualitas perencanaan anggaran daerah
relatif lemah. rendahnya perencanaan anggaran serta ketidakcukupan pemerintah
daerah dalam menumbuhkan pendapatan daerah secara terus menerus. Di sisi lain
Sementara itu pengeluaran daerah terus mengalami peningkatan, yang nantinya
akan muncul fiscal gap. Kondisi tersebut dapat memunculkan underfinancing atau
overfinancing dan pada saatnya mengganggu tingkat ekonomi, efisiensi dan
efektivitas unit kerja Pemerintah Daerah. Selain itu, pemerintah pusat menuntut
agar pemerintah daerah lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah yang
dipimpinnya.
Sesuai
dengan UU No.32 tahun 2004, kemandirian keuangan daerah merupakan gambaran
yang memperlihatkan bahwa pemerintah daerah mampu membiayai serta
mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya sebagai asas desentralisasi.
Kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam
membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan daerah
(Halim, 2007:232). Dalam rangka mengoptimalan peningkatan ekonomi di daerah
yang merujuk pada UU No.32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah, dimana dalam
undang-undang tersebut pemerintah daerah dituntut untuk mampu berorientasi
secara universal. Sehingga berdampak pada peningkatan persaingan antar negara
yang nantinya juga berdampak bagi perekonomian Indonesia terutama di
daerah-daerah. Oleh sebab itu, otonomi ataupun desentralisasi bukan lagi
menjadi challenge bagi pemerintah namun masing-masing daerah didorong mampu
meningkatkan daya saingnya.
Kebijakan
Anggaran adalah acuan umum dari Rencana Kerja Pembangunan dan merupakan bagian
dari perencanaan operasional anggaran dan alokasi sumberdaya, sementara arah
kebijakan keuangan daerah adalah kebijakan penyusunan program dan indikasi
kegiatannya pada pengelolaan pendapatan dan belanja daerah secara efektif dan
efisien. Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata
dan bertanggung jawab diperlukan manajemen keuangan daerah secara ekonomis,
efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Dalam mempertanggungjawabkan kepada
publik, pemerintah daerah diwajibkan melakukan optimalisasi anggaran yang
dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan dengan latar belakang di atas, penulis sebagai mahasiswa
jurusan administrasi publik dengan konsentrasi pengelolaan keuangan daerah
tertarik untuk berpartisipasi dalam melakukan proses implementasi terhadap
pengelolaan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban terhadap publik
dengan melihat bagaimana pengelolaan keuangan daerah di Kota Surabaya pada era
desentralisasi fiskal saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan
suatu permasalahan yang akan menjadi inti dalam makalah yaitu, sebagai berikut:
1. Bagaimana Implementasi Pengelolaan
Keuangan Daerah Di Kota Surabaya?
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan
suatu permasalahan yang akan menjadi inti dalam makalah yaitu, sebagai berikut:
1. Bagaimana Implementasi Pengelolaan
Keuangan Daerah Di Kota Surabaya?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
Mendeskripsikan Dan Menganalisis Proses Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Di Kota Surabaya.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mendeskripsikan Dan Menganalisis Proses Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kota Surabaya
Pengelola
keuangan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013
tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,
pengawasan daerah. Pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD merupakan
instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan
kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil
masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi
tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan
akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik
dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih
optimal.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan cermin pilihan-pilihan ekonomis
dan sosial masyarakat suatu daerah. Untuk menjalankan peran yang dimandatkan
masyarakat untuk menjadikan pilihan-pilihan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah
Pasal 66 Ayat 3, APBD memiliki fungsi sebagai berikut: (1) Fungsi Otorisasi,
anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan. (2) Fungsi Perencanaan, anggaran daerah menjadi
pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan. (3) Fungsi Pengawasan, anggaran daerah menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. (4) Fungsi Alokasi, anggaran daerah untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas perekonomian.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, yang telah diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, yang mengatur perubahan pembagian kewenangan urusan pemerintahan
antara Pemerintahan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka manajemen
pengelolaan keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif
dan akuntabel telah mengalami perubahan fundamental yang signifikan pada
berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah
tersebut. Ruang lingkup Keuangan Daerah meliputi:
- Hak
daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
- Kewajiban
Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan
kepada pihak ketiga;
- Penerimaan
Daerah;
- Pengeluaran
Daerah;
- Kekayaan
Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan daerah yang dipisahkan;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Lebih
lanjut, Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan
pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara:
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah akan
dikatakan baik jika berhasil dalam merealisasi program-program yang
dicanangkan.
Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya. Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya dalam menyusun anggaran dimulai dari pengumpulan data dari berbagai bidang mengenai program atau kegiatan yang hendak dilakukan. Program yang disusun setiap bidang didasarkan pada Rencana Strategis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui wawancara tahapan penyusunan anggaran pada Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya diawali dengan adanya Rencana pembangunan jangka menengah dalam kurun 5 (lima) tahun, pada saat melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, harus disusun lebih dahulu Rencana kerja perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana pembangunan jangka menengah dengan menggunakan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah. Badan pembangunan kota melakukan koordinasi rencana pembangunan dengan kelurahan, kecamatan dan kota melalui musrenbang, yang dilaksanakan pada awal tahun.
Berdasarkan
Rencana kerja perangkat daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Walikota dibantu TAPD yang
dipimpin oleh Sekretaris Daerah menyusun KUA. Rancangan Kebijakan umum APBD
disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dimintakan persetujuan dalam pembicaraan
pendahuluan Rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Setelah rancangan
Kebijakan umum APBD disetujui, selanjutnya disusun Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara, untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
disingkat TAPD dengan panitia anggaran DPRD dalam rapat Badan Anggaran DPRD.
Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
selanjutnya menjadi PPA. KUA dan PPA yang telah disepakati, dituangkan dalam
Nota Kesepakatan antara DPRD dan Bupati Berdasarkan Nota Kesepakatan terkait
Kebijakan umum APBD KUA dan PPA, Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai acuan
SKPD dalam menyusun RKA-SKPD merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran
yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta
rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Penyusunan anggaran pada
Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya sudah sepenuhnya
mengacu pada Permendagri No 33 Tahun 2017 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 tahapan proses penyusunan APBD.
Realisasi
anggaran pada Badan Pengelolaan keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya di
lakukan untuk melihat tingkat ketercapaian realisasi pendapatan dan belanja
yang direalisasi dari target pendapatan dan belanja yang telah direncanakan
sebelumnya. Analisis ini bermanfaat untuk melihat efektifitas perencanaan
anggaran, karena dengan rendahnya realisasi anggaran mengindikasikan
perencanaan anggaran yang kurang tepat. Selain itu rendahnya realisasi anggaran
juga mengindikasikan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan anggaran yang
mengakibatkan rendahnya penyerapan anggaran, Realisasi anggaran dihitung dengan
membandingkan realisasi anggaran terhadap target anggaran sebagaimana yang
telah diatur dalam Permenkeu Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan
Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga.
Pengelola
Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan
informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara
elektronik. Dalam PP No. 58 Tahun 2005
tentang pengelolaan keuangan daerah dikatakan bahwa pemerintah daerah harus
membuat sistem akuntansi yang diatur dengan peraturan kepala daerah. Sistem
akuntansi ini untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan dan
melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan APBD. Siklus pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 4
tahapan sebagai berikut.
a. Perencanaan Dan Penganggaran
Tahap pertama adalah perencanaan dan
penganggaran daerah. Tahap pertama merupakan tanggung
jawab legislatif dan eksekutif yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD). Perencanaan dan
penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas
pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan
desentralisasi fiskal. Proses perencanaan
dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan
suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan
kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala
daerah bersama DPRD, selanjutnya disepakati
menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah
disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon
anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala
daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD
sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.
Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah
menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi
kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD
dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Peran TAPD menjadi vital
dalam mengendalikan konsistensi dan korelasi logis antara Kinerja (impact,
outcome, output) dan Keuangan dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan dan
penganggaran yang disusun oleh Perangkat Daerah. Konsistensi penyajian
informasi pada setiap tahapan perencanaan pembangunan hingga Perencanaan
anggaran menggunakan kodefikasi dan nomenklatur yang mengacu pada Permendagri
No. 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya. Pada aspek perencanaan dan penganggaran
daerah, di mana Bappeda sebagai Badan yang ditugasi untuk mengoordinir, seluruh
perencanaan yang dibuat oleh setiap perangkat daerah, dan melakukan veri ikasi
atas semua pengajuan yang diajukan dalam setiap program dan kegiatan yang
diajukan oleh setiap perangkat daerah di daerah, dan melakukan kompilasi data,
serta menyusun sebuah perencanaan dan penganggaran daerah bersama-sama
perangkat daerah, sebelum diajukan kepada koordinator pengelolaan keuangan
daerah yang dalam hal ini adalah sekretaris daerah. Dengan berbagai instrumen Bappeda melakukan penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah dengan
memperhatikan kebutuhan perangkat daerah dan masyarakat daerah serta
ketersediaan dana yang dimiliki daerah dimaksud.
- Pemda : RPJMD dan RKPD
- Perangkat Daerah : Berupa Renstra dan Renja
- KUA – PPAS
- RKA-SKPD
- Rancangan Perda APBD
- Rancangan Perkada Penjabaran APBD
b. Pelaksanaan
Tahap kedua eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada tahapan pelaksanaan akan selalu tersaji informasi pada setiap transaksi penatausahaan yang bersanding dengan transaksi akuntansi juga pencapaian kinerja secara bersamaan melalui sipd sebagai bagian dari sistem pengendalian intern (SPI) di perangkat daerah. Pada aspek pelaksanaan, Keuangan Daerah dilaksanakan, di mana sebelumnya ditunjuk terlebih dahulu pejabat pengelola keuangan daerah oleh Kepala Daerah yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); d. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Pada pelaksanaan pejabat pengelola keuangan daerah harus dan wajib memedomani APBD dan DPA SKPD dan DPA PPKD serta peraturan daerah tentang APBD dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar
menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
(DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan. Rancangan
DPA-SKPD memuat rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan,
anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan
dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan. Kemudian Kepala SKPD menyerahkan
rancangan DPA-SKPD yang telah disusunnya kepada PPKD. Tim anggaran pemerintah
daerah bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan melakukan verifikasi
rancangan DPA-SKPD. DPA-SKPD yang telah disahkan disampaikan kepada Kepala SKPD
yang bersangkutan, Kepala satuan kerja pengawasan daerah, dan BPK paling lambat
7 hari kerja sejak tanggal disahkan.
Pelaksanaan APBD terdiri dari pelaksanaan
anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kemudian setelah satu semester,
Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan
prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan,
untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Penyesuaian APBD dengan perkembangan
dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam
rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang
bersangkutan.
- Rancangan DPA-SKPD
- DPA-SKPD
- Dasar pelaksanaan anggaran
- Pelaksanaan APBD meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan
- Laporan realisasi semester pertama
- Perubahan APBD
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Surabaya. Beberapa permasalahan
tersebut memberikan tantangan dalam mencapai target dan efektivitas penggunaan
anggaran yang telah disusun.
- Pertama, terjadi penurunan
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, termasuk Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Hal ini
menyebabkan rasionalisasi APBD Surabaya, dengan menurunkan target PAD dari
pajak pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2023.
- Kedua, pemangkasan terbesar
terjadi pada belanja barang dan jasa, yang mencerminkan kesulitan dalam menjaga
keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Meskipun penyesuaian dilakukan
untuk menjaga kestabilan keuangan daerah, pemangkasan belanja dapat
mempengaruhi ketersediaan dana untuk proyek-proyek pembangunan dan layanan
publik.
- Ketiga, terdapat tantangan
dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame. Meskipun
terdapat pembangunan reklame berukuran besar di beberapa lokasi, namun masih
ditemukan kesulitan dalam menggali potensi penuh dari sektor ini.
- Keempat, meskipun terjadi
rasionalisasi APBD Surabaya 2023, angka Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya 2024 masih terkoreksi menjadi di bawah anggaran
sebelumnya. Hal ini mencerminkan kendala dalam menyesuaikan antara target
pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, yang dapat mempengaruhi kemampuan
daerah dalam menyediakan layanan publik dan proyek pembangunan.
Oleh karena itu, perlu
adanya upaya lebih lanjut dalam menanggulangi permasalahan-permasalahan
tersebut agar pelaksanaan APBD di Kota Surabaya dapat berjalan lebih efisien
dan efektif, serta dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
secara optimal.
c. Penatausahaan
Langkah
selanjutnya dengan melakukan penatausahaan/ pembukuan dan akuntansi keuangan
daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010, tentang SAP dan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan dan Undang-Undang No. 17
Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004,
tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Dalam melakukan penatausahaan, bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran memiliki peran penting dalam melaksanakan
tugas-tugas kebendaharaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Bendahara penerimaan–Penatausahaan pendapatan
- Bendahara pengeluaran–penatausahaan belanja
- Kekayaan dan kewajiban daerah meliputi kas umum, piutang, investasi, barang, dana cadangan, utang
- Akuntansi keuangan daerah
Bendahara penerimaan pada SKPD memiliki
tugas menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran
atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD),
melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan. Sedangkan
Bendahara Pengeluaran memiliki tugas mengelola uang persediaan, menerima,
menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya, melakukan pengujian dan pembayaran
berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menolak perintah
pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan dan tugas lain
sesuai peraturan kepala daerah. Laporan-laporan pendapatan, belanja serta
kekayaan dan kewajiban daerah disusun berdasarkan sistem akuntansi pemerintah
daerah. Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang
mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi inilah yang
nantinya menghasilkan laporan keuangan daerah.
d. Pengawasan Dan Pemeriksaan
Langkah
berikutnya dengan membuat pertanggungjawaban dan pelaporan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pemerintah daerah. Aktivitas Pengawasan dan pemeriksaan
dapat dilakukan di setiap transaksi baik oleh APIP maupun BPK-RI.
Selain itu, penyajian kebutuhan informasi
dapat dilakukan secara realtime dan secara berjenjang dari level perangkat
daerah, pemerintah daerah hingga Pemerintah Pusat. Pengelolaan
keuangan menyangkut pengelolaan sumber pendapatan daerah, pengeluaran belanja
dan sumber-sumber pembiayaan. Suatu daerah yang mampu mengoptimalkan sumber
pendapatan asli daerah dan meminimalkan sumber pendapatan dana transfer, maka
daerah tersebut memiliki peluang untuk bisa menjadi daerah yang maju dan
mandiri. Dan upaya untuk mengetahui tingkat kemampuan keuangan daerah Kota
Surabaya dapat dilakukan dengan mencermati kondisi kinerja keuangan daerah,
baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya.
Keuangan daerah merupakan komponen
daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatu dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD sebagai bentuk penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran
Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi
Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam suatu struktur yang
menggambarkan besarnya pendanaan
atas berbagai sasaran
yang hendak dicapai,
tugas-tugas pokok dan fungsi
sesuai kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu. Dengan demikian
APBD dijadikan salah satu bentuk instrumen kebijakan
untuk meningkatkan pelayanan
umum dan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
Oleh karena itu, untuk dapat melakukan analisis
pengelolaan keuangan daerah
diperlukan analisis pelaksanaan APBD selama 5 (lima) tahun, yang dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran
tentang kapasitas atau kemampuan
keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.
APBD terdiri
dari Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Dengan demikian dalam menganalisis pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu harus memahami jenis objek
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.
Analisis tersebut diperlukan
sebagai dasar untuk menentukan kerangka pendanaan di masa yang akan datang,
dengan mempertimbangkan peluang dan hambatan yang dihadapi. Gambaran kinerja keuangan daerah Kota Surabaya secara
umum disajikan realisasi anggaran dan kinerja keuangan untuk periode tahun
anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2020 sebagai dasar untuk menentukan
rata-rata pertumbuhan. Sedangkan, untuk tahun dasar ditetapkan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2020, pasca adanya perubahan akibat dikeluarkannya kebijakan
keuangan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Proyeksi keuangan dilakukan
untuk 5 tahun ke depan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
Secara umum komponen APBD terdiri
atas: (1) Pendapatan Daerah, yang di dalamnya terdapat Pendapatan Asli Daerah,
Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah; (2) Belanja Daerah,
yang dibagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung; dan (3)
Pembiayaan Daerah, yang di dalamnya terdapat Penerimaan Pembiayaan Daerah,
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berjalan. Pembahasan berikutnya terkait kinerja pelaksanaan APBD dan kebijakan
masa lalu, dibagi dalam kinerja penerimaan daerah, yang terdiri dari Pendapatan
dan Penerimaan Pembiayaan, dan kinerja pengeluaran daerah, yang terdiri dari
Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan.
2.1.1 Realisasi Penerimaan Daerah
Pada
dasarnya, konsep penganggaran adalah membandingkan antara anggaran dan
realisasinya dan menandingkan antara penerimaan dikurangi dengan pengeluaran.
Begitu juga, pada APBN/APBD, pada intinya adalah membandingkan dan menandingkan
antara anggaran dan realisasi penerimaan dengan anggaran dan realisasi
pengeluaran. Dalam konteks APBD, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan
daerah ditambah penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran daerah terdiri
dari belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan. Oleh karena itu, untuk
analisis keuangan daerah dalam sub bab ini akan dibagi dalam kerangka
penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Pada sub bab penerimaan daerah akan
dianalisis kinerja realisasi dan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah dan
penerimaan pembiayaan, yang kemudian perhitungan proyeksi selama 5 tahun ke
depan dari tahun 2021 s.d tahun 2025.
A. Pendapatan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, telah menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah
adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu
dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak
daerah dalam satu tahun anggaran. Selain itu, diuraikan pula bahwa Pendapatan
Daerah dikelompokkan atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Pendapatan Transfer;
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah,
Berikut merupakan data target dan
realisasi Pendapatan Daerah Kota Surabaya tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
secara rinci dapat disajikan dalam bentuk tabel 2.1 berikut.
Tabel
2.1
Target
Dan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020
|
No |
Tahun |
Target
(Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
+/(-) |
|
1 |
2016 |
6.720.301.543.490,00 |
6.825.754.275.891,53 |
101,57% |
105.452.732.401,53 |
|
2 |
2017 |
7.904.894.969.358,00 |
8.033.573.163.669,67 |
101,63% |
128.678.194.311,67 |
|
3 |
2018 |
8.079.142.194.268,00 |
8.175.219.120.669,10 |
101,19% |
96.076.926.401,10 |
|
4 |
2019 |
8.733.224.623.734,00 |
8.765.153.020.782,67 |
100,37% |
31.928.397.048,67 |
|
5 |
2020 |
8.251.513.787.281,00 |
7.545.416.994.175,97 |
91,44% |
(706.096.793.105,03) |
Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.
Adapun rincian target dan realisasi untuk
masing-masing komponen Pendapatan Daerah Kota Surabaya untuk tahun 2016 sampai
dengan tahun 2020 disajikan dalam Tabel 2.2 berikut:
Tabel
2.2
Target
Dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020
|
No. |
Uraian |
Target (Rp) |
Realisasi (Rp) |
% |
|
1. |
Pendapatan Daerah Tahun 2016 |
|
|
|
|
|
a. PAD |
3.944.467.129.125,00 |
4.090.206.769.387,53 |
103,69% |
|
|
b. Pendapatan Transfer |
2.770.834.414.365,00 |
2.730.547.506.504,00 |
98,55% |
|
|
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
5.000.000.000,00 |
5.000.000.000,00 |
100,00% |
|
|
Jumlah |
6.720.301.543.490,00 |
6.825.754.275.891,53 |
101,57% |
|
2. |
Pendapatan Daerah Tahun 2017 |
|
|
|
|
|
a. PAD |
4.709.645.546.043,00 |
5.161.844.571.171,67 |
109,60% |
|
|
b. Pendapatan Transfer |
3.145.227.658.315,00 |
2.821.706.827.498,00 |
89,71% |
|
|
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
50.021.765.000,00 |
50.021.765.000,00 |
100,00% |
|
|
Jumlah |
7.904.894.969.358,00 |
8.033.573.163.669,67 |
101,63% |
|
3. |
Pendapatan Daerah Tahun 2018 |
|
|
|
|
|
a. PAD |
4.758.967.236.960,00 |
4.973.031.004.727,10 |
104,50% |
|
|
b. Pendapatan Transfer |
3.091.812.357.308,00 |
2.971.893.970.892,00 |
96,12% |
|
|
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
228.362.600.000,00 |
230.294.145.050,00 |
100,85% |
|
|
Jumlah |
8.079.142.194.268,00 |
8.175.219.120.669,10 |
101,19% |
|
4. |
Pendapatan Daerah Tahun 2019 |
|
|
|
|
|
a. PAD |
5.234.687.226.266,00 |
5.381.920.253.809,67 |
102,81% |
|
|
b. Pendapatan Transfer |
3.219.666.956.468,00 |
3.104.324.585.538,00 |
96,42% |
|
|
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
278.870.441.000,00 |
278.908.181.435,00 |
100,01% |
|
|
Jumlah |
8.733.224.623.734,00 |
8.765.153.020.782,67 |
100,37% |
|
5. |
Pendapatan Daerah Tahun 2020 |
|
|
|
|
|
a. PAD |
5.035.094.239.075,00 |
4.289.960.292.372,98 |
85,20% |
|
|
b. Pendapatan Transfer |
2.784.377.477.969,00 |
2.725.829.859.924,00 |
97,90% |
|
|
c. Lain-lain Pendapatan yang sah |
432.042.070.237,00 |
529.626.841.878,99 |
122,59% |
|
|
Jumlah |
8.251.513.787.281,00 |
7.545.416.994.175,97 |
91,44% |
Gambar
2.1
Efektivitas
Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020

Dari data di atas menggambarkan
bahwa, secara umum, kinerja pendapatan daerah terlihat relatif stabil selama
tahun 2016 hingga 2019, yang terlihat dari mendatarnya garis grafik pendapatan
daerah. Namun, terjadi pergerakan yang cukup fluktuatif dan cenderung mengalami
penurunan pada tahun 2020 dimana tingkat pencapaian realisasi sebesar 91,44%.
Ini merupakan tingkat realisasi kinerja pendapatan daerah terendah yang terjadi
selama lima tahun terakhir, rendahnya kinerja realisasi pendapatan daerah pada
tahun 2020 disebabkan sangat rendahnya pencapaian kinerja realisasi Pendapatan
Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan kinerja realisasi lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah telah melampaui. Pencapaian kinerja pendapatan
daerah terbaik Kota Surabaya terjadi pada tahun 2017, yaitu dengan realisasi
Pendapatan Daerah mencapai 101,63% dari target. Pencapaian tersebut didukung
oleh pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah yang di atas target, yaitu
sebesar 109,60%. Sementara itu, kinerja realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah mencapai target 100% dan justru kinerja realisasi.
Pendapatan Transfer masih di bawah target yaitu
sebesar 89,71%.
Pencapaian kinerja pendapatan daerah
terbaik kedua Kota Surabaya terjadi pada tahun 2016, yaitu dengan realisasi
Pendapatan Daerah mencapai 101,57% dari target. Pencapaian tersebut didukung
oleh pencapaian realisasi Pendapatan Asli. Daerah yang di atas target, yaitu
sebesar 103,69%. Sementara itu, kinerja realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah pada tahun 2016 dan tahun 2017 mencapai target 100%. Namun, pada tahun
2016 kinerja realisasi Pendapatan Transfer masih di bawah target yaitu sebesar
98,55%. Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa kinerja realisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) selalu melampaui target, meski pada tahun 2020 di bawah target,
hal ini kemungkinan besar terjadi karena dampak pandemi Covid-19. Sedangkan
kinerja realisasi Pendapatan Transfer selalu di bawah target, dimana hal ini
menunjukkan Pemerintah Kota Surabaya memiliki kemandirian keuangan daerah yang
kuat. Kinerja PAD memiliki
kontribusi terbesar dalam Pendapatan Daerah, dengan rata-rata 60,74%. Komponen
PAD yang memberikan kontribusi terbesar adalah dari pos Pajak Daerah, dengan
rata-rata kontribusi 74,11%. Pajak Daerah memiliki kontribusi tertinggi
terhadap pendapatan daerah (45,01%), lebih tinggi dibandingkan dengan DAU
(15,54%). Retribusi daerah memiliki rata-rata kontribusi 4,94%.
Berdasarkan data selama tahun 2016
sampai dengan tahun 2020 perkembangan pendapatan daerah Pemerintah Kota
Surabaya dapat diketahui tingkat peningkatan maupun penurunannya. Dari data di
atas dapat diketahui bahwa perkembangan pendapatan daerah Pemerintah Kota
Surabaya selama 5 tahun terakhir tersebut mengalami peningkatan di seluruh
komponen pendapatan daerah, kecuali tahun 2020 yang mengalami penurunan pada
hampir seluruh komponen pendapatan daerah, dimana hanya pada komponen Lain-lain
Pendapatan daerah yang Sah yang mengalami peningkatan signifikan.
B. Penerimaan Pembiayaan
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa
penerimaan daerah terdiri dari realisasi pendapatan daerah ditambah penerimaan
pembiayaan. Selama 5 tahun terakhir realisasi penerimaan pembiayaan hanya pada
pos Penggunaan SiLPA dan Penerimaan Kembali Pinjaman. Perkembangan penerimaan
pembiayaan daerah dan penerimaan daerah selama 5 tahun terakhir disajikan dalam
tabel 2.3 di bawah.
Tabel 2.3
Realisasi Pendapatan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dan Total Penerimaan Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020
|
No |
Uraian |
2016 (Rp) |
2017 (Rp) |
2018 (Rp) |
2019 (Rp) |
2020 (Rp) |
Rata–Rata Pertumbuhan (%)
5 Tahun Terakhir |
|
A |
Total Pendapatan Daerah |
6.825.754.275.892 |
8.033.573.163.670 |
8.175.219.120.669 |
8.765.153.020.783 |
7.545.416.994.176 |
3,19% |
|
B |
Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan |
1.414.942.990.241 |
1.068.144.127.993 |
1.201.995.194.680 |
1.200.317.972.689 |
803.876.572.132 |
-11,29% |
|
|
Penggunaan SiLPA |
1.414.929.806.905 |
1.068.140.827.993 |
1.201.993.194.680 |
1.200.284.819.051 |
803.850.973.368 |
-11,29% |
|
|
Pencairan Dana
Cadangan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0,00% |
|
|
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0,00% |
|
|
Pinjaman Dalam
Negeri |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0,00% |
|
|
Penerimaan Kembali Pinjaman |
13.183.336 |
3.300.000 |
2.000.000 |
33.153.638 |
25.598.764 |
355,13% |
|
|
Penerimaan Piutang Daerah |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0,00% |
|
|
Total Penerimaan Daerah |
8.240.697.266.133 |
9.101.717.291.663 |
9.377.214.315.349 |
9.965.470.993.472 |
8.349.293.566.308 |
0,88% |
C. Kinerja Realisasi Pengeluaran Daerah
Pengeluaran daerah terbagi menjadi
belanja daerah ditambah pengeluaran pembiayaan. Meskipun demikian, dalam
sistematika APBD, pengeluaran pembiayaan masuk dalam pembiayaan daerah, bersama
penerimaan pembiayaan. Secara garis besar, sistematika APBD tersusun dari
pendapatan dikurangi belanja menghasilkan surplus dan defisit. Surplus dan
defisit tersebut kemudian dimanfaatkan atau ditutup dengan pembiayaan sehingga
menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SiLPA). SiLPA akan menjadi
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang masuk dalam
penerimaan pembiayaan tahun berikutnya.
2.1.2 Realisasi Belanja Daerah
Berdasarkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai
pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, telah dijelaskan bahwa
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang
tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas
yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu tahun anggaran. Belanja Daerah dalam
PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut dikelompokkan ke dalam Belanja Operasi, Belanja
Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Dengan klasifikasi
tersebut, maka penganggaran ke depan akan sama klasifikasinya dengan
pelaporannya sehingga akan dapat diperbandingkan dan ditingkatkan kualitas
informasi yang disajikan. Realisasi APBD Pemerintah Kota Surabaya selama kurun
waktu 5 tahun terakhir mengalami perkembangan, meski mengalami penurunan
realisasi belanja daerah pada tahun 2020 akibat adanya dampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2016 realisasi belanja daerah
pemerintah kota Surabaya sebesar Rp.7.151.661.549.430,48, tahun 2017 sebesar
Rp. 7.912.409.152.257,09, tahun 2018 sebesar Rp. 8.176.929.496.298,63 dan
meningkat menjadi sebesar Rp. 9.162.655.939.831,57 di tahun 2019, kemudian pada
tahun anggaran 2020 realisasi belanja daerah sebesar Rp. 8.032.680.988.065,47.
Belanja operasi diartikan sebagai pengeluaran anggaran untuk kegiatan
sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Sedangkan,
Belanja Modal diartikan sebagai pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap
dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
Untuk melihat gambaran realisasi belanja daerah disajikan dalam tabel 2.4 di
bawah.
Tabel 2.4
Realisasi
Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2020
|
No |
Uraian |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
|
|
BELANJA DAERAH |
|
|
|
|
|
|
1 |
Belanja Operasi |
89,97% |
88,41% |
87,78% |
91,95% |
90,16% |
|
|
Belanja Pegawai |
93,70% |
93,55% |
88,83% |
94,29% |
95,98% |
|
|
Belanja Barang
dan Jasa |
87,50% |
85,87% |
90,18% |
91,66% |
87,31% |
|
|
Belanja
Bunga |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
|
|
Belanja Subsidi |
85,71% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
|
|
Belanja Hibah |
80,14% |
62,78% |
36,37% |
60,43% |
83,73% |
|
|
Belanja Bantuan Sosial |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
|
|
Belanja Bantuan Keuangan |
51,83% |
66,30% |
67,84% |
53,89% |
99,42% |
|
2 |
Belanja Modal |
83,44% |
88,52% |
89,34% |
93,28% |
83,95% |
|
|
Belanja Tanah |
79,24% |
94,89% |
98,56% |
96,59% |
74,41% |
|
|
Belanja Peralatan dan Mesin |
84,85% |
87,56% |
78,59% |
95,26% |
78,57% |
|
|
Belanja Gedung
dan Bangunan |
96,23% |
85,57% |
95,24% |
96,46% |
93,09% |
|
|
Belanja Jalan,
Irigasi dan Jaringan |
74,92% |
85,67% |
87,51% |
87,83% |
82,34% |
|
|
Belanja Aset
Tetap Lainnya |
91,32% |
68,21% |
69,74% |
59,50% |
92,70% |
|
|
Belanja Aset
Lainnya |
95,84% |
93,17% |
99,05% |
97,02% |
82,43% |
|
3 |
Belanja Tidak Terduga |
0,00% |
0,00% |
60,86% |
11,88% |
66,52% |
|
|
Belanja Tidak Terduga |
0,00% |
0,00% |
60,86% |
11,88% |
66,52% |
|
4 |
Transfer |
0,00% |
0,00% |
100,00% |
100,00% |
0,00% |
|
|
Transfer Bagi
Hasil Pajak |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
|
|
Transfer Bagi
Hasil Retribusi |
0,00% |
0,00% |
100,00% |
100,00% |
0,00% |
|
|
Transfer Bagi
Hasil Pendapatan Lainnya |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
0,00% |
|
|
TOTAL BELANJA DAERAH |
88,13% |
88,27% |
88,22% |
92,24% |
88,81% |
Tabel 2.4 di atas menggambarkan bahwa
kinerja realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota Surabaya cukup baik dengan
tingkat penyerapan mencapai di atas 88%. Kinerja Belanja Operasi juga mengalami
kecenderungan baik dari 88,41% di tahun 2017 meningkat menjadi 91,95% di tahun
2019. Meski mengalami penurunan pada satu tahun terakhir namun penurunan
tersebut tidak terlalu signifikan, yakni pada angka 90,16% di tahun 2020.
Kinerja penyerapan belanja terbesar pada tahun 2020 ada pada belanja pegawai,
dan belanja bantuan keuangan yang mencapai lebih dari 95%. Sedangkan, belanja
modal memiliki kinerja realisasi yang mengalami penurunan yang cukup
signifikan, yakni dengan tingkat penyerapan pada tahun 2020 mencapai 83,95%.
Hal ini diakibatkan dengan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga memaksa
Pemerintah Kota Surabaya untuk mengalihkan belanja modalnya untuk pembelanjaan
lain yang lebih urgen untuk dilakukan. Hal ini juga didukung dengan
ditunjukkannya realisasi belanja bantuan keuangan pada tahun 2020 yang mencapai
99,42% yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Tabel 2.5
Rata-Rata
Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 s.d 2020
|
No |
Uraian |
2016
(Rp) |
2017
(Rp) |
2018
(Rp) |
2019
(Rp) |
2020
(Rp) |
Rata–Rata Pertumbuhan (%) 5
Tahun Terakhir |
|
|
BELANJA DAERAH |
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Belanja Operasi |
5.362.267. 504.603 |
5.394.517. 494.011 |
5.731.527. 814.355 |
6.404.557. 852.974 |
6.439.039. 886.246 |
4,78% |
|
|
Belanja Pegawai |
2.540.955.293.099 |
2.396.243.239.235 |
2.341.438.673.530 |
2.558.554.756.011 |
2.399.681.325.080 |
-1,23% |
|
|
Belanja Barang
dan Jasa |
2.586.690.389.712 |
2.885.392.981.721 |
3.306.763.333.391 |
3.747.642.075.280 |
3.689.879.143.903 |
9,49% |
|
|
Belanja Bunga |
0 |
- |
- |
- |
- |
0,00% |
|
|
Belanja Subsidi |
19.005.408.000 |
- |
- |
- |
- |
0,00% |
|
|
Belanja Hibah |
214.488.143.792 |
111.504.410.055 |
81.167.517.434 |
96.586.053.683 |
340.851.516.728 |
49,17% |
|
|
Belanja Bantuan Sosial |
0 |
- |
- |
- |
- |
0,00% |
|
|
Belanja Bantuan Keuangan |
1.128.270.000 |
1.376.863.000 |
2.158.290.000 |
1.774.968.000 |
8.627.900.535 |
111,78% |
|
2 |
Belanja Modal |
1.789.394.044.827 |
2.517.891.658.246 |
2.430.061.039.309 |
2.754.304.824.082 |
1.583.663.159.605 |
2,02% |
|
|
Belanja Tanah |
260.881.230.581 |
733.007.917.033 |
451.951.790.061 |
657.676.408.325 |
299.284.778.936 |
33,41% |
|
|
Belanja Peralatan
dan Mesin |
291.820.586.629 |
514.721.364.936 |
540.722.786.920 |
527.897.491.678 |
204.643.054.890 |
4,46% |
|
|
Belanja Gedung
dan Bangunan |
604.614.290.149 |
577.147.375.916 |
759.324.470.024 |
735.791.316.962 |
605.850.297.517 |
1,57% |
|
|
Belanja Jalan,
Irigasi dan Jaringan |
629.706.5 19.468 |
687.870.7 07.690 |
671.323.9 05.021 |
819.894.4 83.911 |
453.938.7 06.031 |
-3,92% |
|
|
Belanja Aset
Tetap Lainnya |
410.713.0 00 |
2.642.716. 710 |
5.396.119. 683 |
12.110.23 3.206 |
18.765.23 0.254 |
206,75% |
|
|
Belanja Aset Lainnya |
1.960.705.000 |
2.501.575. 961 |
1.341.967.600 |
934.890.000 |
1.181.091.977 |
-5,69% |
|
3 |
Belanja Tidak Terduga |
0 |
- |
6.085.899.644 |
1.574.969.146 |
9.977.942.214 |
229,71% |
|
|
Belanja Tidak Terduga |
0 |
- |
6.085.899.644 |
1.574.969.146 |
9.977.942.214 |
229,71% |
|
4 |
Transfer |
0 |
- |
9.254.742.990 |
2.218.293.630 |
- |
-88,02% |
|
|
Transfer Bagi Hasil Pajak |
0 |
- |
- |
- |
- |
0,00% |
|
|
Transfer Bagi
Hasil Retribusi |
0 |
- |
9.254.742.990 |
2.218.293.630 |
- |
-88,02% |
|
|
Transfer Bagi
Hasil Pendapatan Lainnya |
0 |
- |
- |
- |
- |
0,00% |
|
|
JUMLAH |
7.151.661.549.430,48 |
7.912.409.152.257,09 |
8.176.929.496.298,63 |
9.162.655.939.831,57 |
8.032.680.988.065,47 |
3,43% |
Berdasarkan tabel
2.5 dapat diketahui bahwa selama periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020
untuk realisasi belanja operasi setiap tahunnya mengalami peningkatan dengan
rata-rata pertumbuhan per-tahun sebesar 4,78%. Demikian juga untuk belanja modal
setiap tahunnya juga mengalami kenaikan rata- rata per-tahunnya, yaitu sebesar
2,02%. Dari sisi jenis belanja terlihat bahwa belanja tak terduga tumbuh cukup
signifikan dengan rata-rata pertumbuhan 229,71% diikuti dengan belanja bantuan
keuangan sebesar 111,78%, serta belanja hibah yang juga cenderung mengalami
peningkatan sebesar 49,17%. Pada belanja modal, realisasi belanja tanah di
tahun 2020 mengalami perlambatan pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan
sebelumnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 33,41% diikuti dengan belanja
modal untuk pengadaan peralatan dan mesin yang juga sedikit melambat sebesar
4,46%. Jika dilihat dari proporsi realisasi belanja dan rata-rata pertumbuhan
belanja tersebut, menunjukkan adanya dampak pandemi Covid-19 sehingga mengharuskan
kebijakan anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih memprioritaskan pada
pemulihan ekonomi.
Sama halnya dengan yang terjadi pada
pendapatan daerah, jika dilihat pertumbuhan per jenis belanja nilai rata-rata
pertumbuhannya relatif terlalu tinggi, terutama untuk belanja bantuan keuangan.
Disisi lain, jika dilihat pertahunnya pertumbuhannya fluktuatif tidak
menunjukkan kecenderungan tertentu, misal naik atau menurun. Oleh karena itu,
dengan tetap berpegang pada prinsip konservatif, perlu adanya penyesuaian nilai
rata-rata pertumbuhan pada saat akan melakukan perhitungan proyeksi anggaran
belanja daerah. Di masa mendatang perlu adanya perhatian dari Pemerintah Kota
Surabaya, terutama oleh Bappeda dan BPKAD, untuk memantau kinerja keuangan dan
anggaran Pemerintah Daerah agar tidak terlalu fluktuatif sehingga dapat
memberikan informasi peramalan untuk perencanaan keuangan di masa mendatang
dengan lebih baik. Begitu juga, sama dengan yang dilakukan pada proyeksi
pendapatan,perhitungan proyeksi belanja dan pengeluaran pembiayaan perlu
mempertimbangkan dan memperhatikan anggaran belanja dan pengeluaran pembiayaan
yang tertuang dalam APBD Tahun 2020. Apalagi, adanya penyesuaian akibat dampak
pandemi Covid-19 sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
A. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan
Informasi
realisasi pengeluaran pembiayaan untuk melihat seberapa besar pengeluaran
pemerintah yang sifatnya mengikat untuk dipenuhi oleh surplus anggaran yang
ada. Bersama dengan belanja daerah, pengeluaran pembiayaan merupakan komponen
pengeluaran daerah. Tabel berikut merupakan data realisasi pengeluaran
pembiayaan Pemerintah Kota Surabaya selama 5 tahun terakhir dan pertumbuhannya.
Tabel 2.6
Realisasi
Pengeluaran Pembiayaan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2016-2020
|
Uraian |
2016 (Rp) |
2017 (Rp) |
2018 (Rp) |
2019 (Rp) |
2020 (Rp) |
Rata-rata Pertumbu han
(%) |
|
Total Realisasi Pengeluaran Pembiayaan |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
|
- Pembentukan
Dana Cadangan |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
|
-
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah |
20.000.0 00.000 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
|
- Pembayaran
Pokok Pinjaman Dalam
Negeri |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
|
- Pemberian Pinjaman |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
|
- Pembayaran
Hutang Kepada Pihak
Ketiga |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
0.00% |
Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.
Tabel 2.6 di atas, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama 4 tahun terakhir tidak ada kebijakan alokasi anggaran untuk pengeluaran pembiayaan terutama untuk kebijakan penyertaan modal yang biasanya selalu ada di hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Tidak adanya kebijakan alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Bank Daerah atau BUMD lainnya, disebabkan karena masih adanya penataan regulasi pada kebijakan pengelolaan BUMD dan organisasi BUMD. Untuk itu, dalam proyeksi ke depan kemungkinan besar pengeluaran pembiayaan terutama untuk penyertaan modal perlu untuk dialokasikan.
B. Neraca Daerah
Neraca Daerah merupakan salah satu
laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah (Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010).Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah
daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang
berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang
terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh
daerah secara efisien dan efektif. Neraca
Daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa aset, kewajiban
(utang), dan ekuitas pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Aset, kewajiban,
dan ekuitas kepada manajemen pemerintahan daerah mengenai likuiditas keuangan
dan informasi mengenai fleksibilitas keuangan. Pemberian informasi tersebut
merupakan upaya dan tindakan Pemerintah Daerah untuk menjalankan good
government governance dan bentuk pertanggungjawaban atas posisi kekayaan
daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa analisis terhadap kinerja Neraca Daerah yang diperlukan dalam merumuskan perencanaan keuangan daerah adalah analisis rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas. Rasio likuiditas dilakukan untuk menganalisis kemampuan kas Pemerintah Daerah dalam memenuhi operasional pemerintahan dan hutang jangka pendeknya. Analisis solvabilitas dilakukan untuk mengetahui kemampuan aset dan ekuitas daerah dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah di masa mendatang. Terakhir, analisis rasio aktivitas dilakukan untuk mengetahui seberapa cepat piutang daerah dan persediaan dapat dikonversi menjadi kas atau pelayanan.
2.1.3 Pengelolaan Keuangan Masa Lalu
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86
Tahun 2017, dijelaskan bahwa kebijakan masa lalu terkait dengan pengelolaan
keuangan daerah di Pemerintah Kota Surabaya merupakan analisis lebih lanjut
atas hasil kinerja pelaksanaan APBD selama 5 tahun terakhir dan perkembangan
Neraca Daerah. Kebijakan anggaran dan keuangan yang telah dilaksanakan selama 5
tahun terakhir kemudian dapat menggambarkan kebijakan pengelolaan keuangan masa
lalu terkait proporsi penggunaan anggaran dan hasil analisis pembiayaan.
A. Proporsi Penggunaan Anggaran
Proporsi penggunaan anggaran yang
dimaksud adalah terkait dengan realisasi dan proporsi belanja untuk pemenuhan
kebutuhan aparatur. Analisis Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur bertujuan
untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan anggaran untuk operasional aparatur
dan kebijakan apa yang perlu dilakukan untuk melakukan efisiensi dan
efektivitas kerja aparatur. Berikut adalah data realisasi belanja pemenuhan
kebutuhan aparatur Kota Surabaya selama 3 tahun terakhir. Tabel berikut akan
menyajikan proporsi Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur terhadap
Total Pengeluaran Daerah untuk menentukan seberapa efisien alokasi anggaran
belanja pemenuhan kebutuhan aparatur selama ini dan bagaimana kebijakan di masa
mendatang terkait dengan belanja aparatur ini.
Tabel 2.7
Proporsi
Belanja Total Pengeluaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018-2020
|
No |
Uraian |
Total belanja untuk pemenuhan
kebutuhan aparatur (Rp) |
Total pengeluaran
(Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) |
Persentase |
|
(a) |
(b) |
(a)
/ (b) x 100% |
||
|
1 |
Tahun
2018 |
2.341.438.673.530,21 |
8.176.929.496.298,63 |
28,63% |
|
2 |
Tahun
2019 |
2.558.554.756.010,63 |
9.162.655.939.831,57 |
27,92% |
|
3 |
Tahun
2020 |
2.399.681.325.080,00 |
8.032.680.988.065,47 |
29,87% |
Sumber: Diolah dari LRA Pemerintah Kota Surabaya, 2023.
Proporsi belanja
pemenuhan aparatur terhadap total pengeluaran dari tahun ke tahun
memperlihatkan tren menurun, meski secara besaran nominal belanja untuk
aparatur tersebut masih cenderung meningkat pada satu tahun terakhir. Pada
tahun 2018, porsi realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur sebesar
28,63% dari total realisasi pengeluaran daerah. Kemudian realisasinya menurun
pada tahun 2019 menjadi hanya sebesar 27,92%, Proporsi di tahun 2019 menjadi
proporsi paling rendah selama 3 tahun terakhir. Proporsi kembali meningkat pada
tahun 2020 menjadi sebesar 29,87%, ini bukan merupakan indikasi adanya
peningkatan belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur, namun lebih kepada
penurunan pengeluaran pada tahun 2020, sehingga meskipun belanja pemenuhan
aparatur mengalami penurunan proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur
terhadap total pengeluaran terlihat meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya
kebijakan dan pelaksanaan anggaran yang lebih memprioritaskan keberhasilan
program prioritas pembangunan daerah.
B. Analisis Pembiayaan
Pembiayaan adalah transaksi keuangan
daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan
belanja daerah ketika terjadi defisit anggaran. Sumber pembiayaan Daerah Kota
Surabaya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan
pinjaman daerah, hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan
kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan kembali investasi pemerintah daerah.
Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan daerah Kota Surabaya adalah pembentukan dana cadangan,
penyertaan modal dan pembayaran pokok hutang. Analisis realisasi pembiayaan, baik penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, beserta proyeksinya sudah dibahas dan
dijelaskan pada sub bahasan sebelumnya, masuk dalam kategori penerimaan daerah
dan pengeluaran daerah. Komponen dalam Pembiayaan, misalnya analisis penutup defisit anggaran, analisis SiLPA, dan analisis Sisa Lebih Riil Perhitungan
Anggaran. Jika dilihat dari tabel 2.8 di bawah, diketahui bahwa penggunaan
SiLPA relatif mengalami penurunan. Penurunan terhadap Penggunaan SiLPA ini
tentu dipengaruhi oleh SiLPA yang terus berkurang juga setiap tahunnya. Gejala
ini tentu mengarah pada potensi adanya kondisi fiscal distress (tekanan
anggaran). Sedangkan, pada sisi pengeluaran pembiayaan sebagaimana telah
disajikan dalam Tabel 2.7 di atas, diketahui bahwa dalam 3 tahun terakhir
Pemerintah Kota Surabaya tidak melakukan kebijakan pengeluaran pembiayaan
seperti penyertaan modal ke BUMD sebagaimana lazimnya Pemerintah Daerah di
Indonesia. Tabel berikut menunjukkan analisis perhitungan surplus (defisit)
riil dan pengaruhnya terhadap kebijakan pembiayaan daerah.
Tabel 2.8
Analisis Realisasi Surplus (Defisit) Riil & Anggaran Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018- 2020
|
No |
Uraian |
2018 (Rp) |
2019 (Rp) |
2020 (Rp) |
|
1 |
Realisasi Pendapatan Daerah |
8.175.219.120.669,10 |
8.765.153.020.782,67 |
7.545.416.994.175,97 |
|
|
Dikurangi realisasi: |
|
|
|
|
2 |
Belanja Daerah |
8.176.929.496.299,00 |
9.162.655.939.831,57 |
8.032.680.988.065,47 |
|
3 |
Pengeluaran Pembiayaan Daerah |
- |
- |
- |
|
A |
Surplus (Defisit) Riil |
-1.710.375.629,90 |
-397.502.919.048,90 |
-487.263.993.889,50 |
|
|
Ditutup oleh Realisasi Penerimaan Pembiayaan |
|
|
|
|
|
- Penggunaan SiLPA |
1.201.993.194.680,00 |
1.200.284.819.050,92 |
803.850.973.368,27 |
|
|
- Pencairan Dana
Cadangan |
0 |
0 |
0 |
|
|
- Hasil
Penjualan Kekayaan Daerah
yang Dipisahkan |
0 |
0 |
0 |
|
|
- Pinjaman Dalam
Negeri |
0 |
0 |
0 |
|
|
- Penerimaan Kembali Pinjaman |
2.000.000,00 |
33.153.638,00 |
25.598.764,00 |
|
|
- Penerimaan Piutang Daerah |
0 |
0 |
0 |
|
B |
Total Realisasi Penerimaan Pembiayaan |
1.201.995.194.680,00 |
1.200.317.972.688,92 |
803.876.572.132,27 |
|
A+B |
SiLPA |
1.200.284.819.050,10 |
802.815.053.640,02 |
316.612.578.242,77 |
Pada tabel 2.8 diatas menunjukkan bahwa selama 3 tahun terakhir terjadi defisit riil pada realisasi anggaran pada tahun 2018, 2019 dan 2020. Meskipun terjadi defisit riil selama 3 tahun terakhir, saldo penggunaan SiLPA pada penerimaan pembiayaan relatif cukup besar sehingga masih menghasilkan realisasi SiLPA dan dapat digunakan untuk menutup defisit riil pada tahun selanjutnya. Pada tahun 2018 terjadi defisit riil sebesar Rp.1.710.375.629,90 ditambah penggunaan SiLPA sebesar Rp. 1.201.993.194.680,00, sehingga SiLPA yang terbentuk menjadi sebesar Rp.1.200.284.819.050,10. Pada tahun 2019 terjadi peningkatan defisit riil yang cukup signifikan yakni mencapai sebesar Rp. 397.502.919.048,90 ditambah realisasi penggunaan SiLPA sebesar Rp. 1.200.284.819.050,92, sehingga SiLPA menjadi sebesar Rp.802.815.053.640,02. Terakhir, pada tahun 2020 kembali terjadi peningkatan realisasi defisit riil dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 487.263.993.889,50, ditambah realisasi penggunaan SiLPA sebesar Rp. 803.850.973.368,27 sehingga SiLPA Kembali turun menjadi sebesar Rp. 316.612.578.242,77.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengelola keuangan daerah sebagaimana dinyatakan dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan daerah. Pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal.
Pengelolaan Keuangan Pendapatan
Daerah di Kota Surabaya selama tahun 2016 hingga 2019 relatif stabil, namun
pada tahun 2020 terjadi
pergerakan yang cukup fluktuatif dan cenderung mengalami penurunan. Hal
tersebut disebabkan sangat rendahnya pencapaian kinerja realisasi Pendapatan
Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, sedangkan kinerja realisasi Lain-Lain
Pendapatan Daerah Yang Sah melampaui. Pencapaian terbaik kinerja Pendapatan
Daerah terjadi pada tahun 2017, pencapaian tersebut didukung oleh pencapaian
realisasi PAD yang di atas target, kinerja realisasi Lain-Lain Pendapatan
Daerah Yang Sah mencapai target dan kinerja realisasi Pendapatan Transfer masih
di bawah target.
Realisasi APBD Pemerintah Kota
Surabaya selama kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami perkembangan, meski
mengalami penurunan realisasi Belanja Daerah pada tahun 2020 akibat adanya
dampak pandemi Covid-19. Kinerja realisasi Belanja Daerah Pemerintah Kota
Surabaya cukup baik dengan tingkat penyerapan mencapai di atas 88%. Pada tahun
2016, 2018, 2019, dan 2020 Pemerintah Kota Surabaya. mengalami defisit
anggaran. Namun pada tahun 2017 mengalami surplus anggaran. Surplus anggaran pada tahun 2017 digunakan untuk pembiayaan
tahun 2018. Berdasarkan LRA tahun 2016-2020 kinerja Pemerintah Kota Surabaya
secara umum sudah baik, terlihat dari SiLPA yang bersaldo positif yang berarti
pemerintah daerah sudah tepat dalam penyajian suatu rencana anggaran.
3.2 Rekomendasi
Berdasarkan
penjelasan yang telah diuraikan diatas, maka penulis memberikan beberapa
rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah di Kota Surabaya sebagai
berikut:
- Disarankan
agar Pemerintah Kota Surabaya harus berusaha semaksimal mungkin untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah
karena bagaimanapun pajak merupakan komponen utama dalam penerimaan pendapatan
asli daerah.
- Diharapkan untuk
mempertahankan efektivitas PAD maka harus terus melakukan pengecekan dan
evaluasi secara berkelanjutan mengenai tingkat pencapaian target pendapatan
asli daerah.
- Untuk
mempertahankan efisiensi belanja maka dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus
memilih belanja yang efisien tapi tujuan tetap tercapai.
- Disarankan sebisa mungkin merasionalkan total belanja sehingga belanja yang dikeluarkan dapat
efektif dan efisien.
- Direkomendasikan untuk memperkuat pengelolaan dan penagihan pajak serta retribusi dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat.
- Perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan pajak reklame dan mengidentifikasi potensi hambatan atau kendala yang menghambat pengoptimalan pendapatan dari sektor ini. Perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak reklame, seperti penyederhanaan regulasi dan peningkatan penegakan hukum.
- Disarankan untuk Pemerintah Kota Surabaya melakukan audit terhadap belanja barang dan jasa guna mengidentifikasi potensi efisiensi dan penghematan. Peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah akan membantu menghindari pemborosan dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien.
- Mengidentifikasi potensi sektor lain yang dapat menjadi sumber pendapatan alternatif untuk menggantikan atau melengkapi penurunan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Upaya diversifikasi dapat mencakup peningkatan pengelolaan aset daerah, kerjasama dengan sektor swasta, atau pengembangan sektor ekonomi lokal yang belum tergarap sepenuhnya.
REFERENSI
Akil, Nashriah. 2016. “Faktor-Faktor Penghambat Pengelolaan
Anggaran Belanja Modal Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar
II.” 46–58.
Anam, Budi Safatul, Aliamin, & Zahara. (2018).
“Analisis Penyusunan Anggaran Dana Laporan Realisasi Anggaran Dana Bagi Hasil
Migas Pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh” . Jurnal KOLEGIAL 6(2),317-326.
P-ISSN 2088-5644;E-ISSN 2614-008X.
Andriani, S. (2019). Pengukuran Kinerja dengan Prinsip
Value For Money Pemerintah Kota Batu. Jurnal Akuntansi El-Muhasaba, 3(1), 1–22
Ardila, Isna, Ayu Anindya Putri. 2015. Analisis
Kinerja Keuangan Dengan Pendekatan Value for Money Pada Pengadilan Tebing
Tinggi. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis. Volume 15, Nomor. 1/ Maret 2015.
Basri, Yesi Mutia, and Gusnardi
Gusnardi. 2021. “Pengelolaan Keuangan Pemerintah Di Masa Pandemi Covid 19
(Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau).” Jati: Jurnal Akuntansi Terapan
Indonesia 4(1):33–48. doi: 10.18196/jati.v4i1.9803.
Fanida, Eva Hany, and Fitrotun
Niswah. 2015. “Government Resource Management System (Grms): Inovasi Layanan
Publik Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Pemerintah Kota Surabaya.” Jurnal
Administrasi Publik 12(1):35–42.
Hidayat, Muhammad Taufiq. 2022.
“Analisis Penyusunan Anggaran Dan Laporan Realisasi Anggaran Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah Kota Surabaya.” Majalah Ekonomi:
Telaah Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 27(1):52–62.
Hilma Fadila, Tasya, Abdul Manan, and
Eka Agustiani. 2023. “Analysis of Effectiveness and Efficiency of Regional
Financial Management in East Lombok District During and Post Covid-19.” JSD:
Jurnal Sunan Doe 1(1):2985–3877.
Hoffman, Barbara L. et al. 2022. Implementasi
Pengelolaan Keuangan Daerah Tata Kelola Menuju Pemerintahan Yang Baik.
Khoirunnisak, Rizka, Desy Arishanti,
and Dien Dadeka Vebrianti. 2017. “Penerapan E-Budgeting Pemerintah Kota
Surabaya Dalam Mencapai Good Governance.” Prosiding Seminar Nasional Dan
Call For Paper Ekonomi Dan Bisnis 2017:249–56.
Kogoya, Ketron, and M. Farid Ma’ruf.
2017. “Strategi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam
Meningkatkan Penerimaan Pajak Megatron Di Kota Surabaya.” Jurnal Mahasiswa
13040674110:1–11.
Mentang, Fanda Jessika, Harijanto Sabijono, &
Sonny Pangerapan. (2020). “Analisis Penyusunan Anggaran dan Realisasi Belanja
Daerah Pada Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Manado”.
Jurnal Riset Akuntansi. 15(2), 131-138. https://doi.org/10.32400/gc.15.2.28006.
2020
Pemerintah, Keuangan, Daerah Studi,
Kasus Bpkad, Frida Fanani Rohma, and Muhammad Gymnastiar. 2023. “IMPLEMENTASI
E-ACCOUNTING DAN EFEKTIVITAS PELAPORAN SURABAYA.” 11(02):93–106.
Pemerintah Kota Surabaya. 2021. “Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2021-2026.” Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 4
1–563.
Perdana,
Tito Aditya, Risanda A. Budiantoro, and Febrianur Ibnu Fitroh Sukono Putra.
2020. “Mengukur Kinerja APBD Kota Surabaya Analisis Value For Money.” Journal
Inovasi 16(2):339–46.
Rahman, Amni Zarkasyi, and Feri
Lintang Saputra. 2022. “Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Cilacap.” Humanika 22(2):117–26. doi:
10.21831/hum.v22i2.54277.
Siregar, D. A. O., & Mariana, I. (2020). Analisis
Kinerja Keuangan Pemerintahan (Studi Kasus: Pemerintahan Kota Depok-Jawa
Barat). Journal IMAGE |, 9(1), 1–19
Tampang, Elisabeth, Jantje J.
Tinangon, and Jessy D. L. Warongan. 2022. “Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Analysis Of
Regional Financial Management at the Manpower and Transmigration Office of
North Sulawesi Province.” Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial,
Budaya, Dan Hukum) 6(1):61–70.
Tarigan, Wico Jontarudi, Djuli Sjafei
Purba, and Mahaitin H. Sinaga. 2023. “Analisis Pengelolaan Keuangan Dan
Pengeluaran Daerah Terhadap Pendapatan Masyarakat Di Kabupaten Simalungun.” Jurnal
Ecogen 6(1):14. doi: 10.24036/jmpe.v6i1.14474.
Yuliayah, Puspa Lely Ramadhania, and
Lilis Ardini. 2022. “Analisis Kinerja Pelaksanaan Apbd Kota Surabaya Tahun
2016-2020.” Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi 10(2):118–28. doi:
10.21067/jrma.v10i2.6653.
Wibawa, Agus, Lilik Antarini, and
Komang Ema Marsitadewi. 2023. “Analisis Kinerja Keuangan Daerah Di Kabupaten
Tabanan.” Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik 8(1):20–34.
doi: 10.22225/pi.8.1.2023.20-34.
