PERAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN KONDISI INDONESIA HARI INI
Dosen
Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.
Disusun
Oleh
Fira
Arma Atus Solicha (212020100035)
Semester
2
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO 2021/2022
I. PENDAHULUAN
Era
Reformasi memberi harapan besar terjadinya pembaharuan dalam penyelenggaraan
negara, untuk dapat mengantarkan negara Indonesia menjadi negara
konstitusional, negara hukum dan negara demokrasi. Hal ini sesuai dengan apa
yang menjadi tuntutan reformasi yang dikemukakan oleh berbagai komponen
masyarakat yang sasaran akhirnya adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita
kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Salah satu
tuntutan reformasi adalah perubahan terhadap UUD 1945. Tuntutan terhadap
pelaksanaan perubahan UUD 1945 adalah tuntutan yang mempunyai dasar pemikiran
teoritis konseptual dan berdasarkan pertimbangan empiris yaitu praktek
ketatanegaraan Indonesia selama setengah abad.
Kelemahan-kelemahan
UUD 1945 secara konseptual memberi peluang lahirnya pemerintahan otoritarian.
UUD 1945 sebagai hukum yang mengatur mengenai organisasi negara Indonesia yang
menetapkan struktur ketatanegaraan memberikan legitimasi terhadap keberadaan
lembaga negara. Apa bila dilihat dari substansi yang ditetapkan didalamnya
belum sepenuhnya mewujudkan apa yang menjadi tujuan pembentukan suatu
konstitusi (UUD) bagi suatu negara. Kekuasaan masing-masing lembaga negara
tidak berimbang, kurang mencerminkan checks and balances antar lembaga negara,
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh suatu lembaga,
kekuasaan yang secara teoritis harus dilaksanakan oleh lembaga perwakilan
diberikan kepada lembaga eksekutif (Presiden). Mengakibatkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan terjadi reduksi prinsip-prinsip demokrasi. Tetapi
dalam perjalananya UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu
pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
Dalam
perubahan UUD 1945 tentunya dapat memberikan perbaikan yang lebih baik lagi
terhadap tata pemerintahan Republik Indonesa dan membawa masyarakat yang adil,
makmur dan damai. Karena dalam konstitusi itulah dapat
dilihat sistem pemerintahannya, bentuk negaranya, sistem kontrol antara
kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan tidak kalah penting mengenai
pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara, seperti kekuasaan
pemerintah (eksekutif), kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Gagasan
pembaharuan atau perubahan UUD 1945 telah lama berkembang dan mendapatkan
kesempatan ketika terjadi “Reformasi Politik” yang ditandai dengan tumbangnya
rezim Orde Baru tahun 1998. Dari reformasi politik dilanjutkan ke reformasi
total disegala bidang salah satunya adalah reformasi konstitusi, yaitu dengan
mereformasi atau mengamandemen UUD 1945 dengan harapan penyelenggara negara
dalam melaksanakan fungsinya harus betul-betul konstitusional yang bersandar
kepada konstitusi yang kokoh untuk melindungi bangsa dan negaranya dari ancaman
baik dari dalam maupun dari luar pemerintah. Perubahan pertama, kedua, ketiga
dan keempat dari UUD 1945 telah merubah sistim ketatanegaraan Indonesia secara
mendasar, baik mengenai sistem pemerintahan, sistem perwakilan dan pelaksanaan
kekuasaan yudisial. Dalam waktu yang relatif singkat setelah perubahan UUD 1945
telah dilakukan perubahan dalam praktek ketatanegaraan seperti pengisian
jabatan presiden telah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Sebagai
perwujudan dari sistem pemerintahan presidential yang ditetapkan dalam UUD
1945.
Begitu juga sistem perwakilan UUD 1945 Pasca Amendemen menetapkan sistem bikameral melalui pemilahan umum tahun 2004 telah terbentuk lembaga negara yang baru yaitu DPD sehingga lembaga perwakilan telah terdiri dari dua kamar yang dikenal dengan DPR dan DPD. Ada yang mengatakan UUD 1945 pasca amandemen bukan menganut sistem bikameral tetapi sistem trikameral. Penetapan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 (dengan adanya pengaruh penetapan lembaga negara sebelumnya) dilakukan dengan cara:
- Mengubah kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya
- Mempertahankan kedudukan lembaga-lembaga negara yang lama (Presiden, DPR, BPK, MA)
- Menambahkan lembaga-lembaga negara baru yang berdasarkan rumpun kekuasaan legislatif (DPD) dan rumpun kekuasaan yudikatif (Mahkamah Konstitusi).
Berdasarkan hal tersebut maka lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Kedelapan lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang utama. Sementara lembagalembaga negara tambahan lainnya dikategorikan lembaga negara bantu. Meskipun demikian, perkembangan akan terus terjadi seiring dengan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi yang akan mengembangkan yurisprudensi. Dalam kajian hubungan antar lembaga negara berdasarkan UUD 1945 Pasca Amandemen, maka lembaga negara yang dimaksud dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK dan KY.
II. PEMBAHASAN
Banyaknya
lembaga-lembaga Negara yang terbentuk pasca amandeman UUD 1945 dan juga penguatan
dan perubahan fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif terhadap
tata pemerintahan negara Republik Indonesia yang tentunya hal tersebut
dipergunakan dan diperuntukan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih
fokus terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dari segala aspek, baik dari
aspek social, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri. Pergeseran
struktur pemerintahan tentunya membawa dampak yang harus diimbangi pemahaman
terhadap masyarakat Indonesia agar perubahan tersebut selaras dengan apa yang
diinginkan oleh UUD 1945 maupun masyarakat, pemerintah melalui pendekatan
secara equal justice maupun social justice diharapkan dapat memberi kepercayan
penuh untuk melaksaankan UUD 1945 secara utuh. Berikut adalah lembaga-lembaga
negara yang ada di Indonesia, yaitu:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sebelum
amandemen MPR adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi atau pemegang
kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi, MPR membawahi
lembaga- lembaga negara yang lain. Tetapi setelah amandemen pemegang kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UndangUndang Dasar. Perubahan itu
mengisyaratkan bahwa kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara
dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat. Perubahan tersebut juga berimplikasi
pada pengurangan kewenangan MPR, yaitu MPR tidak lagi berwenang memilih
Presiden dan Wakil Presiden. MPR terdiri dari DPR dan DPD, berarti
seseorang yang akan menjadi anggota MPR harus melalui pemilihan umum.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR )
Setelah
amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk
undang-undang, yang diatur dalam pasal 5 berubah menjadi Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20). Perubahan UUD 1945 yang tercakup
dalam materi tentang Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk memberdayakan
DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat
untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Dalam kewenangnya, DPR
memiliki kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk UU. Dalam
perubahan UUD 1945 ditetapkan adanya tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penetapan fungsi DPR tersebut
dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga
perwakilan rakyatdan sebagai perwujutan prinsip cheachs and balances oleh DPR.
3. Dewan
Perwakilan Daerah ( DPD)
Lembaga
baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945 antara lain Dewan Perwakilan
Daerah ( DPD ). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur
dalam Pasal 22 C dan 22 D UUD 1945. DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR
sebagai lembaga perwakilan rakyat. Perbedaanya pada penekanan posisi anggota
DPD sebagai wakil dan reppresentasi dari daerah (propvinsi). Pembentukan DPD
sebagai salah satu institusi Negara bertujuan member kesempatan kepada
orang-orang daerah untuk ikut serta mengambil kebijakan dalam tingkat nasional,
khususnya yang terkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden
dan Wakil Presiden
Perubahan
UUD 1945 yang cukup signifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi
yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyak melalui mekanisme pemilu.
Perubahan UUD 1945 telah menetapkan banyak perubahan mengenai kekuasaan lembaga
kepresidenan, mulai dari pengisian jabatan Presiden, kekuasaan presiden sampai
pemberhentian Presiden.
5. Mahkamah
Agung
Perubahan
UUD 1945 telah mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka,
bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan ketentuan mengenai Mahkamah Agung dilakukan atas pertimbangan untuk
memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenanagan dan
kinerja Mahkamah Agung. Melalui perubahan tersebut telah diletakan kebijakan
bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial
maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah satu atap
di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
6. Mahkamah
Konstitusi
Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
7. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam
UUD 1945 pasca amandemen keberadaan BPK diatur dalam BAB tersendiri, hal ini
dimaksudkan untuk memberi dasar hukum yang lebih kuat serta pengaturan lebih rinci
menjadi BPK yang bebas dan mandiri. Dan sebagai lembaga negara dengan fungsi
memeriksa pengeluaran dan tanggungjawab keuangan negara.
8. Komisi
Yudisial
Untuk
itu perubahan UUD 1945 merumuskan kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana
tercantum dalam pasal 24B dengan rumusan sebagai berikut: Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta prilaku hukum.
Delapan
organ atau lembaga negara tersebut yang diberi kewenangan oleh UUD untuk
menjalankan sistem pemerintahan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang
dapat berjalan sesuai dengan yang di cita-citakan dari konsep kedaulatan
rakyat. Oleh karena itu, masyarakat ternyata menghendaki negara memiliki
struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya
efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat
yang ditumpukan kepada negara. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh
terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk serta fungsi
lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut
berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan (council),
komisi (commission), komite (committee), badan (board), atau otorita
(authority).
Dalam
konteks indonesia kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi
sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun
Lahirnya lembaga-lembaga negara penunjang tersebut sebagian besar berfungsi
sebagai pengawas kinerja lembaga negara yang ada dan merupakan bentuk
ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas yang ada. Hal ini merupakan
bagian dari krisis kepercayaan terhadap seluruh institusi penegak hukum, mulai
dari kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kepolisian Negara RI 1945.
Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs
atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai
lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai
penunjang. Dan salah satu lembaga negara bantunya adalah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Lembaga
ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang
merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di
Indonesia. Selanjutnya seiring pergantian masa pemerintahan, peraturan mengenai
pemberantasan korupsi terus diperbaiki dengan pembentukan undang-undang,
Peraturan yang terus dikembangkan tidak lantas menjadikan upaya pemberantasan
korupsi semakin mudah dilaksanakan. Justru sebaliknya bentuk kejahatan ini
meluas tidak hanya dikalangan aparat negara, tetapi juga merambah di sektor
swasta. Korupsi benar-benar telah mengakar dalam kebiasaan masyarakat.
Perbuatan yang dahulu dianggap delik umum pun kini digolongkan sebagai tindak
pidana korupsi sehingga menjadikan definisi korupsi meluas.
Dampak
negatif dari kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak tahun 2001 adalah
desentralisasi korupsi. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya marak dilakukan di
ranah pusat, tetapi juga menjalar hingga ke daerah. Modus korupsinya dilakukan
melalui mark up belanja, menjadi broker proyek hingga manipulasi pejalanan
dinas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif, legislatif, atau
pihak swasta. Bahkan dimungkinkan terjadinya kolaborasi antara tiga unsur
tersebut, misalnya antara eksekutif dan legislatif, antara pihak swasta dengan
eksekutif dan antara pihak swasta dengan legislatif melalui modus broker
proyek. Secara umum, objek korupsi yang terjadi di daerah berasal dari dana
APBD. Akhir-akhir ini korupsi dana APBD di daerah banyak menjerat pejabat
eksekutif. Sementara itu, untuk pejabat legislatif masih sedikit yang
terungkap.
Salah
satunya yaitu dengan tumbuh suburnya korupsi di daerah termasuk di Jawa Barat
tidak terlepas dari persoalan sistem baik sistem pemerintahan/politik maupun
sistem hukum. Persoalan sistem pemerintahan terkait dengan peran eksekutif dan
legislatif daerah khususnya dalam penganggaran yang tidak profesional, banyak
permainan dan cenderung tertutup, sepanjang tahun 2011 diduga ada sekitar 32,4
Miliyar potensi keuangan daerah yang dikorup. Dari pola rekrutmen anggota
legislatif pun menjadi persoalan karena adanya kewajiban-kewajiban tidak
tertulis yang cukup memberatkan sehingga mendorong mereka untuk mencari
tambahan-tambahan lain ketika sudah duduk di lembaga legislatif. Harapan pada
lembaga penegak hukum pun seolah sulit karena mereka menghadapi kendala
tersendiri dalam mengungkap kasus korupsi yang khusus melibatkan pejabat
publik. Korupsi dalam pengertian politik dan hukum, pengertiannya pada umumnya
dikaitkan dengan pejabat publik, keuangan negara dan untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau orang lain serta penyalahgunaan kekuasaan publik untuk
kepentingan pribadi. Kekuasan publik disini diartikan sebagai kekuasaan yang
diberikan oleh publik dan publik bisa berarti masyarakat ataupun organisasi
yang ada di dalamnya.
Menurut
Andi hamzah korupsi di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain, (1)
kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan
yang makin hari makin meningkat, (2) latar belakang kebudayaan atau kultur
indonesia merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi, (3) manajemen yang
kurang baik dan kontrol yang kurng efektif dan efisien,(4) modernisasi.
(Hamzah, 2005:13-23). Kedua adalah legal structure (struktur hukum), yakni
unsur penggerak atau pelaksana dari hukum itu sendiri didalamnya terdiri dari
organisasi-organisasi, lembaga-lembaga termasuk pejabat-pejabatnya. Dalam
konteks korupsi yakni lembaga-lembaga seperti pemerintah (eksekutif),
legislatif dan yudikatif dengan aparatnya para birokrat, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan termasuk pula para advokat.
Ketiga adalah legal culture (budaya hukum), yakni berkaitan dengan pikiran dan
kekuatan sosial mengenai bagaimana hukum itu digunakan atau disalahgunakan baik
oleh para struktur hukum maupun masyarakat.Untuk mewujudkan suatu sistem hukum
yang baik, maka ketiga komponen tersebut haruslah dikembangkan secara simultan
dan integral. (Akbar,2010:10).
Tipe
korupsi di Jawa Barat terdiri dari tiga hal, yaitu (1) Perbuatan yang
menimbulkan kerugian negara, (2) Suap-menyuap, dan (3) Pemerasan. Dari tiga
tipe tersebut, yang jumlahnya sangat signifikan adalah perbuatan yang menimbulkan
kerugian keuangan negara. Jika diurai lebih spesifik, ada beberapa modus
korupsi yang terjadi di Jawa Barat. Modus korupsi bisa berlainan tergantung
pejabat publik yang terlibat korupsi. Menurut Andi Hamzah, modus korupsi adalah
cara-cara pelaku melakukan perbuatan korupsi (Haboddin dan Rahman, 2013). Hampir
semua pejabat pernah terlibat korupsi di Jawa barat, mulai dari gubernur,
anggota DPRD provinsi, bupati/walikota, anggota DPRD kabupaten, birokrat hingga
kepala desa.
1.
Modus korupsi level Gubernur/Bupati/Walikota
Sedikitnya
terdapat sembilan modus korupsi yang bisa dilakukan oleh gubernur dalam
posisinya sebagai kepala daerah. Dari sembilan modus tersebut, modus korupsi
yang pernah terjadi di Jawa Barat yang menimpa mantan Gubernur adalah mark-up
dana proyek. Sementara itu, modus korupsi yang pernah menimpa bupati/walikota
adalah suap dan korupsi dana APBD. Modus lain yang pernah menimpa walikota
dilingkup Jawa Barat adalah modus korupsi dana Bansos. Lebih teknis yang
dilakukan berupa penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan organisasi
tertentu. Kasus ini menimpa mantan walikota Bandung, Dada Rosada. Sejauh ini,
kasus ini awalnya ditangani oleh kejaksaan namun diambil alih oleh KPK karena
hakim tipikor yang menangani kasus ini justru terkena suap.
2.
Modus korupsi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Anggota
DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat banyak yang terlibat
dalam kasus korupsi dana bansos. Beberapa anggota DPRD yang terbelit korupsi
dana Bansos meliputi beberapa anggota DPRD Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cianjur. Korupsi dana Bansos masuk dalam
kategori modus permainan penggunaan dana-dana bantuan. Modus lain yang terjadi
adalah saat pengadaan barang dan jasa. Hal ini terjadi pada anggota DPRD Kota
Cirebon. Kasusnya berupa penyelewengan dana belanja barang dan jasa senilai 4,9
miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004. Selain itu, terdapat modus berupa korupsi
dana bencana alam. Kasus ini terjadi di Kabupaten Garut. Ada dua anggota DPRD
yang terlibat, yaitu Rajab Prilyadi Syam dan Agus Ridwan. Dana bencana yang
dikorup adalah dana bencana di tahun anggaran 2007.
3.
Modus korupsi di Birokrasi
Dalam
tiga tahun terakhir, sedikitnya terdapat tiga modus korupsi yang terjadi dalam
birokrasi di Jawa Barat. Berdasarkan analisis data kasus korupsi yang ada modus
tersebut meliputi suap, mark-up, dan pembukuan yang tidak benar. Sudah menjadi
rahasia umum bahwa APBD merupakan sumber utama yang menjadi sasaran para
pejabat di daerah untuk di korupsi. Hal ini diperkuat oleh pantauan ICW pada
tahun 2011, dimana sektor keuangan daerah menjadi sektor terawan untuk dikorup.
Objeknya tidak lain adalah APBD. Makin besar dana APBD nya, maka besar peluang
dana yang akan di korup. Terkait dengan korupsi di Jawa Barat, laporan
masyarakat untuk masalah ini cukup besar. Data yang terekam di institusi KPK
bahwa sejak tahun 2002 hingga Juli 2005 terdapat sekitar 331 laporan korupsi di
Jawa Barat atau 5,7 % dari total laporan korupsi di seluruh Indonesia.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi masih tumbuh subur di daerah. Dalam konteks Jawa Barat, faktor-faktor yang relevan yang menyebabkan mengapa pejabat publik banyak yang terlibat korupsi adalah biaya politik tinggi di Jawa Barat, banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai untuk menyimpangkan anggaran. Untuk mengurai solusi berdasarkan temuan-temuan terkait dengan korupsi dan kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Jawa Barat, maka secara umum beberapa cara untuk memaksimalkan agar peran lembaga penegak hukum bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi, yaitu :
- Membentuk unit khusus tipikor yang terpisah dari direktorat reskrim di lembaga kepolisian
- Memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dengan cara perbaikan legal culture
- Diperlukan regulasi terkait sistem anggaran penyelidikan dan penyidikan dengan model at cost
- Perbaikan regulasi tentang undang-undang kejaksaan untuk mewujudkan independensi kejaksaan terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah
III.
KESIMPULAN
Banyaknya
lembaga-lembaga negara yang terbentuk pasca amandeman UUD 1945 dan juga
penguatan dan perubahan fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif
terhadap tata pemerintahan negara Republik Indonesia yang tentunya hal tersebut
dipergunakan dan diperuntukan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan
lebih focus terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dari segala aspek,
baik dari aspek social, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri.
Ketentuan-ketentuan mengenai lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD 1945
Pasca Amandemen belum sepenuhnya mencerminkan apa yang menjadi tujuan
pembentukan UUD secara umum dan tujuan perubahan UUD 1945 secara khusus serta
kewenangan masing-masing lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasca
Amandemen belum sepenuhnya dapat mewujudkan prinsip checks and balances.
Berdasarkan hasil pembahasan, maka ada beberapa kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu :
- Korupsi yang terjadi di Jawa Barat mayoritas dalam bentuk kerugian keuangan negara.
- Kasus korupsi di Jawa Barat yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, biaya politik tinggi dan pemanfaatan celah dalam regulasi.
- Untuk mendorong agar kinerja lembaga penegak hukum di Jawa Barat bisa lebih efektif dalam penanganan kasus korupsi maka dapat dilakukan perbaikan dalam tiga sektor, yaitu sektor regulasi, sektor struktur kelembagaan, dan sektor budaya hukum aparat.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Asri Agustiwi, S. M. (2014). KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA. media.neliti.com, 1-10.
Atnan, N. (2014). Fenomena Korupsi
Pejabat Publik di Jawa Barat. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik),
131-146.
DR. Ernawati Munir, S. (2005).
LAPORAN AKHIR PENGKAJIAN HUKUM TENTANG HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA PASCA
AMANDEMEN UUD 1945. www.bphn.go.id, 1-90.
Drs. H. Mu’min Ma’ruf, S. M.
(2010). LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945. eprints.ipdn.ac.id,
1-18.
NAJIULLOH. (2009). KEDUDUKAN
LEMBAGA NEGARA BANTU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA . law.uii.ac.id,
1-18.
Sofhian, S. (2018). TINJAUAN
TENTANG PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA. Jurnal
Diklat Keagamaan, 1-10.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar