Selasa, 17 Mei 2022

ARTIKEL PERAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN KONDISI INDONESIA HARI INI

PERAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945 DIKAITKAN DENGAN KONDISI INDONESIA HARI INI

 

 

Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP. 

Disusun Oleh

Fira Arma Atus Solicha (212020100035)

Semester 2

 

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 2021/2022

 

I. PENDAHULUAN

Era Reformasi memberi harapan besar terjadinya pembaharuan dalam penyelenggaraan negara, untuk dapat mengantarkan negara Indonesia menjadi negara konstitusional, negara hukum dan negara demokrasi. Hal ini sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan reformasi yang dikemukakan oleh berbagai komponen masyarakat yang sasaran akhirnya adalah tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan terhadap UUD 1945. Tuntutan terhadap pelaksanaan perubahan UUD 1945 adalah tuntutan yang mempunyai dasar pemikiran teoritis konseptual dan berdasarkan pertimbangan empiris yaitu praktek ketatanegaraan Indonesia selama setengah abad.

Kelemahan-kelemahan UUD 1945 secara konseptual memberi peluang lahirnya pemerintahan otoritarian. UUD 1945 sebagai hukum yang mengatur mengenai organisasi negara Indonesia yang menetapkan struktur ketatanegaraan memberikan legitimasi terhadap keberadaan lembaga negara. Apa bila dilihat dari substansi yang ditetapkan didalamnya belum sepenuhnya mewujudkan apa yang menjadi tujuan pembentukan suatu konstitusi (UUD) bagi suatu negara. Kekuasaan masing-masing lembaga negara tidak berimbang, kurang mencerminkan checks and balances antar lembaga negara, pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh suatu lembaga, kekuasaan yang secara teoritis harus dilaksanakan oleh lembaga perwakilan diberikan kepada lembaga eksekutif (Presiden). Mengakibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terjadi reduksi prinsip-prinsip demokrasi. Tetapi dalam perjalananya UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.

Dalam perubahan UUD 1945 tentunya dapat memberikan perbaikan yang lebih baik lagi terhadap tata pemerintahan Republik Indonesa dan membawa masyarakat yang adil, makmur dan damai. Karena dalam konstitusi itulah dapat dilihat sistem pemerintahannya, bentuk negaranya, sistem kontrol antara kekuasaan negara, jaminan hak-hak warga negara dan tidak kalah penting mengenai pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara, seperti kekuasaan pemerintah (eksekutif), kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Gagasan pembaharuan atau perubahan UUD 1945 telah lama berkembang dan mendapatkan kesempatan ketika terjadi “Reformasi Politik” yang ditandai dengan tumbangnya rezim Orde Baru tahun 1998. Dari reformasi politik dilanjutkan ke reformasi total disegala bidang salah satunya adalah reformasi konstitusi, yaitu dengan mereformasi atau mengamandemen UUD 1945 dengan harapan penyelenggara negara dalam melaksanakan fungsinya harus betul-betul konstitusional yang bersandar kepada konstitusi yang kokoh untuk melindungi bangsa dan negaranya dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar pemerintah. Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dari UUD 1945 telah merubah sistim ketatanegaraan Indonesia secara mendasar, baik mengenai sistem pemerintahan, sistem perwakilan dan pelaksanaan kekuasaan yudisial. Dalam waktu yang relatif singkat setelah perubahan UUD 1945 telah dilakukan perubahan dalam praktek ketatanegaraan seperti pengisian jabatan presiden telah dilaksanakan melalui pemilihan langsung. Sebagai perwujudan dari sistem pemerintahan presidential yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Begitu juga sistem perwakilan UUD 1945 Pasca Amendemen menetapkan sistem bikameral melalui pemilahan umum tahun 2004 telah terbentuk lembaga negara yang baru yaitu DPD sehingga lembaga perwakilan telah terdiri dari dua kamar yang dikenal dengan DPR dan DPD. Ada yang mengatakan UUD 1945 pasca amandemen bukan menganut sistem bikameral tetapi sistem trikameral. Penetapan lembaga-lembaga negara Republik Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 (dengan adanya pengaruh penetapan lembaga negara sebelumnya) dilakukan dengan cara:

  1. Mengubah kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga negara lainnya
  2. Mempertahankan kedudukan lembaga-lembaga negara yang lama (Presiden, DPR, BPK, MA)
  3. Menambahkan lembaga-lembaga negara baru yang berdasarkan rumpun kekuasaan legislatif (DPD) dan rumpun kekuasaan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). 

Berdasarkan hal tersebut maka lembaga negara berdasarkan perubahan UUD 1945 adalah MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Kedelapan lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang utama. Sementara lembagalembaga negara tambahan lainnya dikategorikan lembaga negara bantu. Meskipun demikian, perkembangan akan terus terjadi seiring dengan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi yang akan mengembangkan yurisprudensi. Dalam kajian hubungan antar lembaga negara berdasarkan UUD 1945 Pasca Amandemen, maka lembaga negara yang dimaksud dibatasi pada MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, BPK dan KY.

II. PEMBAHASAN

Banyaknya lembaga-lembaga Negara yang terbentuk pasca amandeman UUD 1945 dan juga penguatan dan perubahan fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif terhadap tata pemerintahan negara Republik Indonesia yang tentunya hal tersebut dipergunakan dan diperuntukan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih fokus terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dari segala aspek, baik dari aspek social, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri. Pergeseran struktur pemerintahan tentunya membawa dampak yang harus diimbangi pemahaman terhadap masyarakat Indonesia agar perubahan tersebut selaras dengan apa yang diinginkan oleh UUD 1945 maupun masyarakat, pemerintah melalui pendekatan secara equal justice maupun social justice diharapkan dapat memberi kepercayan penuh untuk melaksaankan UUD 1945 secara utuh. Berikut adalah lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia, yaitu:

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sebelum amandemen MPR adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi, MPR membawahi lembaga- lembaga negara yang lain. Tetapi setelah amandemen pemegang kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut UndangUndang Dasar. Perubahan itu mengisyaratkan bahwa kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan tidak lagi memegang kedaulatan rakyat. Perubahan tersebut juga berimplikasi pada pengurangan kewenangan MPR, yaitu MPR tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. MPR terdiri dari DPR dan DPD, berarti seseorang yang akan menjadi anggota MPR harus melalui pemilihan umum.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Setelah amandemen UUD 1945 terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang, yang diatur dalam pasal 5 berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20). Perubahan UUD 1945 yang tercakup dalam materi tentang Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk memberdayakan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya. Dalam kewenangnya, DPR memiliki kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk UU. Dalam perubahan UUD 1945 ditetapkan adanya tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penetapan fungsi DPR tersebut dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyatdan sebagai perwujutan prinsip cheachs and balances oleh DPR.

3.      Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)

Lembaga baru yang muncul melalui perubahan ketiga UUD 1945 antara lain Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Pasal 22 C dan 22 D UUD 1945. DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Perbedaanya pada penekanan posisi anggota DPD sebagai wakil dan reppresentasi dari daerah (propvinsi). Pembentukan DPD sebagai salah satu institusi Negara bertujuan member kesempatan kepada orang-orang daerah untuk ikut serta mengambil kebijakan dalam tingkat nasional, khususnya yang terkait dengan kepentingan daerah.

4.      Presiden dan Wakil Presiden

Perubahan UUD 1945 yang cukup signifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyak melalui mekanisme pemilu. Perubahan UUD 1945 telah menetapkan banyak perubahan mengenai kekuasaan lembaga kepresidenan, mulai dari pengisian jabatan Presiden, kekuasaan presiden sampai pemberhentian Presiden.

5.      Mahkamah Agung

Perubahan UUD 1945 telah mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan hukum dan keadilan. Perubahan ketentuan mengenai Mahkamah Agung dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenanagan dan kinerja Mahkamah Agung. Melalui perubahan tersebut telah diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah satu atap di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

6.      Mahkamah Konstitusi

Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

7.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam UUD 1945 pasca amandemen keberadaan BPK diatur dalam BAB tersendiri, hal ini dimaksudkan untuk memberi dasar hukum yang lebih kuat serta pengaturan lebih rinci menjadi BPK yang bebas dan mandiri. Dan sebagai lembaga negara dengan fungsi memeriksa pengeluaran dan tanggungjawab keuangan negara.

8.      Komisi Yudisial

Untuk itu perubahan UUD 1945 merumuskan kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam pasal 24B dengan rumusan sebagai berikut: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hukum.

Delapan organ atau lembaga negara tersebut yang diberi kewenangan oleh UUD untuk menjalankan sistem pemerintahan, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih kurang dapat berjalan sesuai dengan yang di cita-citakan dari konsep kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, masyarakat ternyata menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat yang ditumpukan kepada negara. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk serta fungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan (council), komisi (commission), komite (committee), badan (board), atau otorita (authority).

Dalam konteks indonesia kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun Lahirnya lembaga-lembaga negara penunjang tersebut sebagian besar berfungsi sebagai pengawas kinerja lembaga negara yang ada dan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas yang ada. Hal ini merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap seluruh institusi penegak hukum, mulai dari kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kepolisian Negara RI 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai penunjang. Dan salah satu lembaga negara bantunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. Selanjutnya seiring pergantian masa pemerintahan, peraturan mengenai pemberantasan korupsi terus diperbaiki dengan pembentukan undang-undang, Peraturan yang terus dikembangkan tidak lantas menjadikan upaya pemberantasan korupsi semakin mudah dilaksanakan. Justru sebaliknya bentuk kejahatan ini meluas tidak hanya dikalangan aparat negara, tetapi juga merambah di sektor swasta. Korupsi benar-benar telah mengakar dalam kebiasaan masyarakat. Perbuatan yang dahulu dianggap delik umum pun kini digolongkan sebagai tindak pidana korupsi sehingga menjadikan definisi korupsi meluas.

Dampak negatif dari kebijakan Otonomi Daerah yang diberlakukan sejak tahun 2001 adalah desentralisasi korupsi. Kejahatan luar biasa ini tidak hanya marak dilakukan di ranah pusat, tetapi juga menjalar hingga ke daerah. Modus korupsinya dilakukan melalui mark up belanja, menjadi broker proyek hingga manipulasi pejalanan dinas. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pejabat eksekutif, legislatif, atau pihak swasta. Bahkan dimungkinkan terjadinya kolaborasi antara tiga unsur tersebut, misalnya antara eksekutif dan legislatif, antara pihak swasta dengan eksekutif dan antara pihak swasta dengan legislatif melalui modus broker proyek. Secara umum, objek korupsi yang terjadi di daerah berasal dari dana APBD. Akhir-akhir ini korupsi dana APBD di daerah banyak menjerat pejabat eksekutif. Sementara itu, untuk pejabat legislatif masih sedikit yang terungkap.

Salah satunya yaitu dengan tumbuh suburnya korupsi di daerah termasuk di Jawa Barat tidak terlepas dari persoalan sistem baik sistem pemerintahan/politik maupun sistem hukum. Persoalan sistem pemerintahan terkait dengan peran eksekutif dan legislatif daerah khususnya dalam penganggaran yang tidak profesional, banyak permainan dan cenderung tertutup, sepanjang tahun 2011 diduga ada sekitar 32,4 Miliyar potensi keuangan daerah yang dikorup. Dari pola rekrutmen anggota legislatif pun menjadi persoalan karena adanya kewajiban-kewajiban tidak tertulis yang cukup memberatkan sehingga mendorong mereka untuk mencari tambahan-tambahan lain ketika sudah duduk di lembaga legislatif. Harapan pada lembaga penegak hukum pun seolah sulit karena mereka menghadapi kendala tersendiri dalam mengungkap kasus korupsi yang khusus melibatkan pejabat publik. Korupsi dalam pengertian politik dan hukum, pengertiannya pada umumnya dikaitkan dengan pejabat publik, keuangan negara dan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain serta penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi. Kekuasan publik disini diartikan sebagai kekuasaan yang diberikan oleh publik dan publik bisa berarti masyarakat ataupun organisasi yang ada di dalamnya.

Menurut Andi hamzah korupsi di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, antara lain, (1) kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat, (2) latar belakang kebudayaan atau kultur indonesia merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi, (3) manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurng efektif dan efisien,(4) modernisasi. (Hamzah, 2005:13-23). Kedua adalah legal structure (struktur hukum), yakni unsur penggerak atau pelaksana dari hukum itu sendiri didalamnya terdiri dari organisasi-organisasi, lembaga-lembaga termasuk pejabat-pejabatnya. Dalam konteks korupsi yakni lembaga-lembaga seperti pemerintah (eksekutif), legislatif dan yudikatif dengan aparatnya para birokrat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan termasuk pula para advokat. Ketiga adalah legal culture (budaya hukum), yakni berkaitan dengan pikiran dan kekuatan sosial mengenai bagaimana hukum itu digunakan atau disalahgunakan baik oleh para struktur hukum maupun masyarakat.Untuk mewujudkan suatu sistem hukum yang baik, maka ketiga komponen tersebut haruslah dikembangkan secara simultan dan integral. (Akbar,2010:10).

Tipe korupsi di Jawa Barat terdiri dari tiga hal, yaitu (1) Perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, (2) Suap-menyuap, dan (3) Pemerasan. Dari tiga tipe tersebut, yang jumlahnya sangat signifikan adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika diurai lebih spesifik, ada beberapa modus korupsi yang terjadi di Jawa Barat. Modus korupsi bisa berlainan tergantung pejabat publik yang terlibat korupsi. Menurut Andi Hamzah, modus korupsi adalah cara-cara pelaku melakukan perbuatan korupsi (Haboddin dan Rahman, 2013). Hampir semua pejabat pernah terlibat korupsi di Jawa barat, mulai dari gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/walikota, anggota DPRD kabupaten, birokrat hingga kepala desa.

1. Modus korupsi level Gubernur/Bupati/Walikota

Sedikitnya terdapat sembilan modus korupsi yang bisa dilakukan oleh gubernur dalam posisinya sebagai kepala daerah. Dari sembilan modus tersebut, modus korupsi yang pernah terjadi di Jawa Barat yang menimpa mantan Gubernur adalah mark-up dana proyek. Sementara itu, modus korupsi yang pernah menimpa bupati/walikota adalah suap dan korupsi dana APBD. Modus lain yang pernah menimpa walikota dilingkup Jawa Barat adalah modus korupsi dana Bansos. Lebih teknis yang dilakukan berupa penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan organisasi tertentu. Kasus ini menimpa mantan walikota Bandung, Dada Rosada. Sejauh ini, kasus ini awalnya ditangani oleh kejaksaan namun diambil alih oleh KPK karena hakim tipikor yang menangani kasus ini justru terkena suap.

2. Modus korupsi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

Anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat banyak yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos. Beberapa anggota DPRD yang terbelit korupsi dana Bansos meliputi beberapa anggota DPRD Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Cianjur. Korupsi dana Bansos masuk dalam kategori modus permainan penggunaan dana-dana bantuan. Modus lain yang terjadi adalah saat pengadaan barang dan jasa. Hal ini terjadi pada anggota DPRD Kota Cirebon. Kasusnya berupa penyelewengan dana belanja barang dan jasa senilai 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004. Selain itu, terdapat modus berupa korupsi dana bencana alam. Kasus ini terjadi di Kabupaten Garut. Ada dua anggota DPRD yang terlibat, yaitu Rajab Prilyadi Syam dan Agus Ridwan. Dana bencana yang dikorup adalah dana bencana di tahun anggaran 2007.

3. Modus korupsi di Birokrasi

Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya terdapat tiga modus korupsi yang terjadi dalam birokrasi di Jawa Barat. Berdasarkan analisis data kasus korupsi yang ada modus tersebut meliputi suap, mark-up, dan pembukuan yang tidak benar. Sudah menjadi rahasia umum bahwa APBD merupakan sumber utama yang menjadi sasaran para pejabat di daerah untuk di korupsi. Hal ini diperkuat oleh pantauan ICW pada tahun 2011, dimana sektor keuangan daerah menjadi sektor terawan untuk dikorup. Objeknya tidak lain adalah APBD. Makin besar dana APBD nya, maka besar peluang dana yang akan di korup. Terkait dengan korupsi di Jawa Barat, laporan masyarakat untuk masalah ini cukup besar. Data yang terekam di institusi KPK bahwa sejak tahun 2002 hingga Juli 2005 terdapat sekitar 331 laporan korupsi di Jawa Barat atau 5,7 % dari total laporan korupsi di seluruh Indonesia.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan korupsi masih tumbuh subur di daerah. Dalam konteks Jawa Barat, faktor-faktor yang relevan yang menyebabkan mengapa pejabat publik banyak yang terlibat korupsi adalah biaya politik tinggi di Jawa Barat, banyaknya celah dalam regulasi yang bisa dipakai untuk menyimpangkan anggaran. Untuk mengurai solusi berdasarkan temuan-temuan terkait dengan korupsi dan kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Jawa Barat, maka secara umum beberapa cara untuk memaksimalkan agar peran lembaga penegak hukum bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi, yaitu :

  1. Membentuk unit khusus tipikor yang terpisah dari direktorat reskrim di lembaga kepolisian
  2. Memaksimalkan peran lembaga penegak hukum dengan cara perbaikan legal culture
  3. Diperlukan regulasi terkait sistem anggaran penyelidikan dan penyidikan dengan model at cost
  4. Perbaikan regulasi tentang undang-undang kejaksaan untuk mewujudkan independensi kejaksaan terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah

III. KESIMPULAN

Banyaknya lembaga-lembaga negara yang terbentuk pasca amandeman UUD 1945 dan juga penguatan dan perubahan fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif terhadap tata pemerintahan negara Republik Indonesia yang tentunya hal tersebut dipergunakan dan diperuntukan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih focus terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dari segala aspek, baik dari aspek social, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri. Ketentuan-ketentuan mengenai lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasca Amandemen belum sepenuhnya mencerminkan apa yang menjadi tujuan pembentukan UUD secara umum dan tujuan perubahan UUD 1945 secara khusus serta kewenangan masing-masing lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD 1945 Pasca Amandemen belum sepenuhnya dapat mewujudkan prinsip checks and balances.

Berdasarkan hasil pembahasan, maka ada beberapa kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu : 

  1. Korupsi yang terjadi di Jawa Barat mayoritas dalam bentuk kerugian keuangan negara.
  2. Kasus korupsi di Jawa Barat yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, biaya politik tinggi dan pemanfaatan celah dalam regulasi.
  3. Untuk mendorong agar kinerja lembaga penegak hukum di Jawa Barat bisa lebih efektif dalam penanganan kasus korupsi maka dapat dilakukan perbaikan dalam tiga sektor, yaitu sektor regulasi, sektor struktur kelembagaan, dan sektor budaya hukum aparat.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Asri Agustiwi, S. M. (2014). KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA. media.neliti.com, 1-10.

Atnan, N. (2014). Fenomena Korupsi Pejabat Publik di Jawa Barat. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 131-146.

DR. Ernawati Munir, S. (2005). LAPORAN AKHIR PENGKAJIAN HUKUM TENTANG HUBUNGAN LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945. www.bphn.go.id, 1-90.

Drs. H. Mu’min Ma’ruf, S. M. (2010). LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945. eprints.ipdn.ac.id, 1-18.

NAJIULLOH. (2009). KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA BANTU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA . law.uii.ac.id, 1-18.

Sofhian, S. (2018). TINJAUAN TENTANG PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA. Jurnal Diklat Keagamaan, 1-10.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD)

  IMPLEMENTASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD) STUDI KASUS DI KOTA SURABAYA Dosen Pengampu: Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.  ...