PAPER BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK
STUDI KASUS KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN
(STUDI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.
Disusun Oleh :
Fira Arma Atus Solicha (212020100035)
Semester 1
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas paper ini dengan lancar. Penulisan paper ini bertujuan untuk memenuhi tugas UAS (Ulangan Akhir Semester) yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pengantar Administrasi Publik kami Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP.
Paper ini ditulis dari
hasil media massa yaitu buku ataupun jurnal yang berhubungan dengan mata kuliah
Pengantar Administrasi Publik yaitu tentang birokrasi pelayanan publik
studi kasus di kabupaten/kota di indonesia , tak lupa saya ucapkan terima kasih
kepada pengajar mata kuliah Pengantar Administrasi Publik atas bimbingan
dan arahan dalam penulisan paper ini , sehingga paper ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya.
Saya juga menyadari bahwa paper ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu saya sangat membutuhkan kritik dan saran yang
sifatnya membangun, dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan
yang dibahas dalam paper ini, sehingga dimasa yang akan datang akan lebih baik
lagi. Saya berharap dengan membaca paper ini dapat memberi manfaat bagi
kita semua .
I. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara
yang memiliki kompleksitas wilayah dan masyarakat yang cukup signifikan
terutama dari struktur budaya serta lingkungan alam sekitarnya. Pemerintah
selaku pelayan publik harus terus berintegrasi dan beradaptasi dengan
perkembangan sosial saat ini terutama dalam menghadapi era revolusi 4.0 saat
ini yang mengedepankan faktor jaringan telekomunikasi dan informasi
melalui jaringan internet. Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan
oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang
jabatan. Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di
dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif
'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke
pemilih. Artinya, setiap kebijakan negara yang diselenggarakan pihak eksekutif
diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana
pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi. Kita
mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan,
Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan
birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat
langsung berhubungan dengan masyarakat. (Risnawan, 2017)
Hadirnya Negara dalam
membangun sistem pelayanan yang bertujuan untuk melayani kepentingan
rakyatnya yang disebut dengan istilah birokrasi. Birokrasi berorientasi pada
empat pengertian. Pertama, kelompok pranata atau lembaga tertentu.
Pengertian ini menyamakan birokrasi dengan biro. Kedua, metode khusus untuk
pengalokasian sumber daya dalam suatu organisasi besar. Pengertian
ini mengartikan pengambilan keputusan birokratis. Ketiga, kebiroan atau
mutu yang membedakan antara biro-biro dengan jenis organisasi lain. Pengertian
ini mengartikan sifat-sifat statis organisasi (Thoha, 2003). Keempat, kelompok
orang, yakni orang-orang yang digaji yang berfungsi dalam pemerintahan. Aparat
birokrasi yang ideal seharusnya tidak memiliki kegiatan lain di luar
pekerjaan kantor yang dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab pelayanan.
Kinerja pelayanan aparat birokrasi dapat terlaksana dengan maksimal apabila
semua waktu dan konsentrasi aparat tercurahkan untuk melayani masyarakat
pengguna jasa. Namun dalam realitasnya pelayanan yang ideal sangat sulit untuk
diwujudkan dalam birokrasi. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan dan
inkonsistensi dalam pembagian tugas dan kewenangan serta sikap pimpinan yang
sewenang-wenang memberikan tugas kepada bawahan tanpa memperhitungkan aspek
sifat pekerjaan, urgensi pekerjaan, dan dampak pemberian tugas terhadap
kualitas pemberian pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatas merupakan salah satu faktor penyebab sulitnya aparat
birokrasi berkonsentrasi pada tugas pelayanan. Sehingga, aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayanan kurang efektif yang diakibatkan oleh
ketidaksesuaian pada keahlian yang dimilikinya. (Bonso & Ahmad, 2021)
Salah satu titik layanan
publik dalam lingkup Kabupaten Bone yang juga tergolong krusial, yaitu
pelayanan administrasi perizinan. Fenomena menarik yang menjustifikasi adanya masalah pelayanan publik adalah adanya kecenderungan masyarakat yang membutuhkan layanan, lebih memilih menggunakan perantara ketimbang
mengurus secara langsung ke tempat pelayanan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku. Fenomena ini membuktikan bahwa dari berbagai jenis
layanan publik, maka pelayanan administrasi perizinan tetap menarik untuk
diteliti. Apalagi terhadap setting penelitian birokrasi pelayanan administrasi
perizinan, dimana pada umumnya banyak peneliti lebih cenderung mengkaji objek ini dari perspektif hukum, tanpa memperhatikan dimensi
administratif sebagai suatu sistem yang menghambat pelaksanaan reformasi
birokrasi. (Yusriadi & Misnawati, 2017)
II. PEMBAHASAN
Pelayanan terpadu satu
pintu (PTSP) merupakan sebuah kebijakan reformasi terhadap pelayanan publik,
khususnya dalam hal pelayanan perizinan yang diatur melalui peraturan
perundangan secara nasional. Kebijakan PTSP secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP merupakan payung hukum nasional mengatur
tentang sistem pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan di daerah, baik
provinsi maupun kabupaten/kota. Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 menjadi dasar
hukum penyelenggaraan PTSP di seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh
Indonesia. Selanjutnya kebijakan mengenai kelembagaan PTSP secara khusus diatur melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kelembagaan PTSP di
daerah. Bentuk kelembagaan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008
ditetapkan hanya boleh berbentuk Badan atau Kantor atau lembaga teknis daerah.
Di Kabupaten Bone, regulasi daerah tentang PTSP adalah Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone, selanjutnya secara kelembagaan diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone. Hal ini juga terdapat di dalam
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non
Perizinan di Kabupaten Bone, serta dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015
tentang Mekanisme dan Tatacara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone.
Peraturan Daerah
tersebut mengatur bahwa permohonan perizinan dilakukan melalui Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T) sekaligus penandatanganan izin asli didelegasikan
kepada kepala BP2T sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Mekanisme dan Tatacara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone. Dengan
demikian, sistem ini sering disebut sistem
pelayanan “yang berawal dan berakhir di BP2T”. Dengan demikian, berdasarkan
uraian tersebut dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dapat disimpulkan bahwa dari aspek
regulasi, pelayanan perizinan di Kabupaten Bone sudah berbentuk Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bawah koordinasi BP2T Kabupaten Bone. Hubungan
kewenangan dan pertanggungjawaban setiap fungsi, kewenangan tertinggi dalam
struktur BP2T berada pada kepala badan, selanjutnya kewenangan pada level kedua atau langsung pada level operasional adalah pada kepala seksi atau kepala sub bagian tata usaha.
Dengan demikian hubungan
pertanggungjawaban mengalir dari level bawah kepada kepala unit (seksi/sub bag)
sampai kepada kepala badan. Berdasarkan observasi peneliti di BP2T, kewenangan dimiliki oleh kepala unit sangat terbatas, tidak ada pendelegasian kewenangan dari
pimpinan puncak terkait penerbitan perizinan kepada kepala seksi, bahkan
apabila kepala badan berhalangan untuk waktu yang lama. Hal ini menunjukkan
bahwa mekanisme delegasi kewenangan terkait pelayanan perizinan PTSP sangat
formal, pendelegasian kewenangan ditujukan untuk mempercepat proses dalam
bentuk desentralisasi kewenangan justru yang terjadi adalah sebaliknya lebih sentralistik. Mengacu pada pengelompokan pekerjaan
dengan didasarkan pada aktivitas dan pelanggan
maka desain pekerjaan di PTSP menggunakan desain kurang terspesialisasi.
Artinya pegawai mengerjakan tugas besar dan bersifat rutin.
Berdasarkan pengamatan
peneliti di BP2T maupun dinas teknis terlihat setiap pegawai mengerjakan
pekerjaan dengan rentang sempit, artinya pegawai mengerjakan tugas yang sangat
rumit dan rutin, ini juga dibuktikan dari jumlah pegawai yang terlibat pada tiap
seksi di BP2T. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting,
dalam konsep manajemen, pengawasan diartikan sebagai pengendalian dan
supervisi. Pengendalian diperlukan untuk memastikan organisasi bergerak ke arah
tujuan yang diharapkan. Proses pengawasan yang terjadi di PTSP Kabupaten Bone
umumnya pengawasan tindak lanjut, mekanisme pengawasan ini hanya berbasis
pengaduan atau keluhan masyarakat, sedangkan pengawasan pendahuluan dan
pengawasan bersamaan tidak berjalan dengan baik.
Organisasi pelayanan
publik yang baik harus memiliki kualifikasi sumber daya manusia aparatur yang
sesuai dengan kebutuhan organisasi. Di samping itu ketersediaan sumber daya
manusia harus berimbang dengan volume kerja yang menjadi beban organisasi.
Berdasarkan hasil penelitian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Bone, diperoleh informasi jumlah pegawai di miliki masih terbatas dibandingkan dengan volume
kerja sebagai suatu PTSP yang memiliki wilayah kerja pada kabupaten besar
seperti Bone, bahwa yang menjadi kendala pada BP2T Kabupaten Bone adalah jumlah
pegawai belum sesuai dengan kebutuhan, sehingga untuk mengatasi hal tersebut
maka digunakan tenaga honorer atau pegawai yang berstatus non pegawai negeri
sipil yang biasa disebut dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Interpretasi
terhadap hasil observasi pejabat tersebut menunjukkan, bahwa institusi ini
tidak tepat dikatakan sebagai kekurangan pegawai karena adanya tenaga honorer,
tetapi yang lebih tepat adalah kualifikasi pegawai yang ada tidak sesuai dengan
yang dibutuhkan oleh organisasi. Kondisi ini pasti akan berdampak pada kinerja
organisasi secara keseluruhan.
Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa kedisiplinan dan tanggungjawab pegawai BP2T relatif masih
rendah, petugas loket sering meninggalkan tempat pada jam kantor, terutama
apabila pengunjung sepi, pengamatan terhadap perilaku pegawai saat berhubungan
dengan masyarakat pengguna layanan menunjukkan sikap kurang perhatian,
seringkali mereka mengerjakan hal lain saat berhadapan dengan pemohon, misalnya
menerima hubungan telepon pribadi atau berbicara dengan rekan kerja mengenai
hal di luar tugas, hal ini menunjukkan sikap rendahnya perhatian pegawai
terhadap pemohon atau warga masyarakat yang di layani. Dari hasil pemaparan pengembangan
kapasitas melalui diklat teknis tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
intensitas pengembangan kapasitas aparat BP2T Kabupaten Bone melalui diklat
teknis masih rendah dengan rata-rata pelaksanaan hanya sekali dalam setahun
dengan kuantitas yang mengikuti rata-rata 1 setiap Diklat.
Dalam hal penugasan
selama ini pemberian penugasan terhadap lingkup BP2T Kabupaten Bone tetap
disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi aparatur yang bersangkutan. Hal ini
tidak terlepas dari tugas dan fungsi yang ada dalam BP2T yang banyak bersifat teknis
yang memang tidak memungkinkan bagi aparatur dari satu bidang untuk mewakili
bidang lain. Adanya keterkaitan penugasan dengan tupoksi menyebabkan terdapat
bidang teknik tertentu yang mendapatkan porsi penugasan yang lebih banyak dibanding dengan bidang lainnya, kenyataan ini menyebabkan kurang meratanya pengetahuan dan keterampilan di antara aparatur pemerintah
daerah. Berdasarkan pengamatan peneliti, umumnya perizinan diselesaikan
melebihi jangka waktu yang ditentukan menurut SOP, dalam pelayanan perizinan di
BP2T terdapat adanya calo. Bahwa hubungan antara calo dan aparat BP2T sebagai
mitra kerja sudah terjalin dengan baik.
Hal ini sering menjadi
sorotan dan terkadang menimbulkan kecemburuan bagi warga masyarakat yang
mengurus sendiri tanpa perantara. Hal ini mengindikasikan adanya fenomena atau
peluang terjadinya diskriminasi dalam pelayanan. Berdasarkan hasil wawancara
dengan beberapa informan dari aparatur BP2T diatas diketahui bahwa secara prosedural memang tidak diperbolehkan adanya
perbedaan, tetapi pada kenyataanya hal itu masih saja terjadi, sesuai dengan
pengakuan informan dari warga masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan
adalah adanya hubungan kedekatan atau masih kentalnya sistem kekerabatan,
sehingga bagi para pemohon yang datang sendiri dan tidak mempunyai kenalan di
BP2T, maka sudah dipastikan akan menempuh prosedur formal melalui berbagai
tahapan. Melalui semua proses tahapan itu tentu memerlukan waktu yang tidak
singkat karena ada loket dan petugas yang harus dilalui. Selain itu tidak semudah seperti yang dibayangkan untuk
dapat melalui proses tahapan tersebut, karena ada saja hambatan dalam hal
kelengkapan berkas maupun kesiapan petugas dalam melayani.
Dalam kondisi demikian
disinilah peran calo untuk mengantisipasi berbagai hambatan tersebut.
Ketidakpekaan aparatur dan lemahnya hati nurani mereka dalam melaksanakan
kegiatan pelayanan menyebabkan adanya perbedaan terhadap para pemohon. Dapat diamati secara jelas, bahwa aparat belum memberikan perlakuan dan penghargaan secara
layak kepada semua pemohon sebagai individu yang harus dihormati haknya. Kemampuan aparat dalam berinteraksi dengan pemohon
yang berbeda masih dipengaruhi oleh faktor
balas jasa dan saling pengertian. Dalam hal ini bagi pemohon yang diperkirakan
tidak memberikan kontribusi bagi aparatur sebagaimana yang diharapkan, mungkin
akan sukar bagi pemohon tersebut untuk mendekati secara pribadi kepada aparat
agar urusannya dapat berjalan lancar. Sebaliknya bagi pemohon, ataupun yang
sudah biasa mengurus (calo) akan lebih mudah mengakses layanan melalui
pendekatan peribadi terhadap aparat terutama para petugas yang berkaitan
langsung dengan proses layanan.
Berdasarkan hasil
identifikasi, pelaksanaan reformasi birokrasi dengan melihat kelembagaan,
sumber daya manusia, serta sistem dan prosedur pada BP2T Kabupaten Bone,
pelaksanaan reformasi birokrasi tidak berdiri sendiri karena merupakan
serentetan dari suatu sebab akibat, sehingga dalam mewujudkan reformasi
birokrasi diperlukan pendekatan yang bersifat komprehensif dan sistemik, hal ini
sesuai dengan Dugget yang dikutip Rewansyah
(2012) bahwa reformasi birokrasi adalah proses yang dilakukan secara kontinu
untuk mendesain ulang birokrasi yang berada di lingkungan pemerintahan. Dari
hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pelayanan administrasi perizinan dari
beberapa keluhan informan yang paling menonjol bahwa cenderung waktu izin
dikeluarkan melebihi dari SOP. Inkonsistensi ini akan mempersulit masyarakat
sebagai pengguna layanan, sehingga dapat menjadi kekurangan yang dapat
dimanfaatkan oleh pemberi layanan maupun penerima layanan menempuh cara yang
bertentangan aturan dan merugikan pihak lain dalam hal ini pengguna layanan.
Temuan penelitian dari kebiasaan aparat menerima insentif akan menyebabkan
mereka melakukan tindakan yang diskriminasi terhadap pengguna layanan. Dari
beberapa hasil interview dengan informan menunjukkan bahwa penggunaan perantara
dengan adanya pemberian insentif akan mempermudah pengguna layanan untuk
mencapai apa yang diinginkan akan tetapi pada sisi yang lain akan merugikan
masyarakat sesama pengguna layanan yang tidak menggunakan perantara. Hal ini
senada dengan yang ungkapan yang menyatakan bahwa esensi pelayanan publik
mengacu pada insentif merupakan faktor penentu bagi birokrasi bawahan (street
level birokrasi) dalam penciptaan kepuasan pelayanan kepada pelanggan (Im, 2014).
Berdasarkan hal tersebut
dalam pelayanan publik merupakan suatu hambatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang sangat bertentangan dengan prinsip impersonalitas seperti dikembangkan
oleh Weber. Prinsip tersebut memiliki maksud untuk mendorong agar aparat
birokrasi dapat bertindak adil dan bersikap non partisan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Walaupun prinsip ini juga akan menimbulkan efek
ganda (Im, 2014), yaitu pada satu sisi dengan penerapan impersonalitas
menjadikan hubungan antara aparat birokrasi dan masyarakat sebagai pengguna
layanan akan membuat birokrasi menjadi lebih lugas dan bertindak obyektif. Akan
tetapi di sisi yang lain, ketika penerapan prinsip tersebut menjadi berlebihan,
aparat birokrasi dapat menjadi robot yang tidak memiliki sense of human being.
Birokrasi juga akan kehilangan kesempatan untuk menjadi instrumen pemihakan terhadap kelompok marginal, yang tanpa bantuan birokrasi tidak dapat
memperoleh kehidupan yang layak dan bermanfaat. Munculnya beberapa hal terhadap
kualitas pelayanan perizinan, baik dalam hal
kelambanan dalam pemberian perizinan, mengindikasikan bahwa institusi
penyelenggara pelayanan administrasi perizinan mengalami beberapa masalah, sehingga diperlukan
reformasi dalam segala aspek, baik aspek penambahan jumlah pegawai untuk
penyesuaian dengan volume kerja yang termasuk besar, maupun aspek perubahan mindset
birokrasi atau dalam istilah disebut sebagai “kembali ke fitrah”.
III. KESIMPULAN
Penelitian ini diarahkan
untuk mengidentifikasi bentuk reformasi birokrasi dalam pelayanan publik,
merupakan salah satu jenis pelayanan berbentuk PTSP yaitu pelayanan perizinan
pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) di Kabupaten Bone. Setelah
teridentifikasi bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi, maka dilakukan analisis
untuk menemukan bagaimana reformasi birokrasi tersebut. Adapun secara garis
besar kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini bahwa dari aspek
kelembagaan, sumber daya manusia, serta sistem dan prosedur belum berjalan
secara optimal. Dari penelitian sebelumnya rata-rata terfokus dalam faktor
internal birokrasi dengan melihat segi kelembagaan, struktur, dan sistem
prosedur.
Berdasarkan temuan dalam penelitian ini salah satu faktor yang juga menentukan reformasi birokrasi adalah masyarakat sebagai pengguna layanan, dimana hal ini terlihat masyarakat secara sukarela memberikan insentif tambahan kepada pegawai dalam pengurusan perizinan. Dimana pada dasarnya hal tersebut sudah dilarang karena sudah ditetapkan standar operasional prosedur tentang pengurusan perizinan, tapi karena adanya kelakukan masyarakat yang dalam teori Fired R Wigs tentang prismatic society dimana masyarakat yang berada dalam transisi (modern dan tradisional). Berdasarkan temuan penelitian masyarakat di Kabupaten bone merupakan masyarakat transisi (prismatic society) berada diantara masyarakat tradisional dan modern yang pada dasarnya mengetahui adanya aturan pembayaran standar pengurusan perizinan namun dibayarkan melebihi standar yang telah ditetapkan. Sehingga perbuatan masyarakat tersebut yang turut mempengaruhi reformasi birokrasi dimana dalam tulisan ini diistilahkan sebagai "Bid'ah regulasi".
IV. REKOMENDASI
Dari hasil penelitian
yang sudah dilaksanakan, telah ditemukan beberapa
hal yang dapat menjadi diskusi serta saran – saran yang telah disebutkan, namun agar dapat terealisasikan dengan baik ada beberapa
rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pihak yang
berkaitan. Rekomendasi – rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rekomendasi untuk
Bupati Kabupaten Bone
● Meninjau kembali mengenai penambahan pegawai yang sesuai dengan
kebutuhan, karena jika mempekerjakan pegawai yang tidak sesuai akan berdampak
pada kinerja secara keseluruhan.
● Perlu pengawasan dengan tindak lanjut secara langsung bukan dengan
pengaduan ataupun keluhan masyarakat.
● Direkomendasikan agar Aparat pemerintah setempat atau Bupati
kabupaten bone lebih tegas dalam pengamatan kedisiplinan dan tanggung jawab
pegawai BP2T.
● Direkomendasikan agar aparat birokrasi dapat bertindak adil dan
bersikap non partisan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Rekomendasi untuk
pegawai BP2T
● Perilaku pegawai perlu ditinjau kembali karena seringkali mereka
mengerjakan hal lain saat sedang melayani pemohon.
● Agar Pegawai lebih bersifat adil terhadap masyarakat, bukan dengan
mengutamakan para calo dibandingkan pemohon tanpa perantara.
V. REFERENSI
Basri, S. (2012, April
14). Pengertian Birokrasi dan Jenis-jenis Birokrasi Negara. Retrieved from Seta
Basri: http://www.setabasri.com/2009/02/birokrasi.html
Bonso, H., & Ahmad,
B. (2021). Mukadimah Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu Sosial . ANALISIS EFEKTIVITAS
BIROKRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK (STUDI KASUS PEMERINTAH KABUPATEN BIAK
NUMFOR), 1-7.
Junindra Martua SH., M.,
& Rahmat SH., M. (2020). Peran Birokrasi Pemerintah sebagai Penyelenggara
Pelayanan Publik, 1-7.
Risnawan, W. (2017).
Fungsi Birokrasi dalam Efektivitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmiah Ilmu
Administrasi Negara, 1-11.
Yusriadi, Y., &
Misnawati, M. (2017). Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik (Studi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 1-10.
Thoha, M. (2003).
Perilaku organisasi konsep dasar dan aplikasinya. Jakarta: Grafindo Persada.
Im, T. (2014).
Bureaucratic power and government competitiveness. In The Korean
Government and Public
Policies in a Development Nexus, Volume 1 (hal. 55–75).
Springer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar