IMPLEMENTASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBD)
STUDI
KASUS DI KOTA SURABAYA
Dosen
Pengampu:
Hendra
Sukmana, S.A.P., M.KP.
Disusun Oleh :
- Fira Arma Atus Solicha (212020100035)
- Titin Dwi Handayani (212020100036)
- Siti Devi Kurniawati (212020100040)
- Ivan Eko Hardi Pramudio (212020100047)
- Nur Arivah Endah Prastiwi (212020100049)
- Manisha Aprilia (212020100137)
- Naila Trisna Sa’adah (212020100139)
- Aprilisia Aini (2103100060)
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS
BISNIS, HUKUM, DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2023
Puji syukur dengan tulus dipanjatkan kehadirat Allah
SWT. Karena berkat taufik dan Hidayah-Nya. Shalawat serta salam semoga
senantiasa tercurah untuk junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. Semoga kita
senantiasa mampu beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Alhamdulillah, kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Implementasi Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kota Surabaya”. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Keuangan
Negara oleh Bapak Hendra Sukmana, S.A.P., M.KP. Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui tujuan dan fungsi
APBD, proses penyusunan APBD, struktur APBD, dan implementasi APBD dengan fokus pada karakteristik agar dapat menaikkan APBD di Kota Surabaya.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu kami dalam penyusunan proposal ini, baik itu teman-teman,
dosen,dan semua yang telah membantu yang tidak bisa kami sebutkan satu per
satu. Besar harapan kami bahwa makalah ini dapat bernilai baik, dan dapat
digunakan dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa pada makalah ini masih
jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Sesudah
dan sebelumnya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Sidoarjo, 01 Desember 2023
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Implementasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Di Kota Surabaya................. 6
2.1.1 Definisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).............................................. 8
2.1.2
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).......................... 13
2.1.3
Prioritas APBD Kota Surabaya
2.1.4
Karakteristik APBD Kota Surabaya
2.1.5
Sumber Penerimaan Dan Pengeluaran APBD Kota Surabaya.................................... 23
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Dalam
tatanan kehidupan bernegara, penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai
subsistem pemerintah pusat dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat.
Sebagaimana ketentuan yang telah diatur pada penjelasan pasal 17 ayat 3 dalam undang-undang
nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 83 ayat 2 berikut
penjelasannya dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif
defisit anggaran tidak diperkenankan melebihi 3% dari Produk Domestik Regional
Bruto tahun bersangkutan. Sesuai ketentuan undang-undang otonomi daerah,
kewenangan daerah adalah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan berbagai
pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip keterbukaan, partisipasi dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat. Prinsip dasar otonomi tersebut didasarkan
atas pertimbangan daerahlah yang lebih mengetahui kebutuhan dan standar
pelayanan bagi masyarakat di daerahnya. Hal ini tentunya sesuai dengan konsep
otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan inilah maka
pemberian otonomi diharapkan akan mampu memacu pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kinerja pemerintah sangat
penting untuk dilihat dan diukur. Keberhasilan suatu pemerintahan di era
otonomi daerah dapat dilihat dari berbagai ukuran kinerja yang telah
dicapainya. Pengelolaan anggaran berdasarkan kinerja ini memberikan gambaran
yang lebih khusus terkait dengan kemampuan suatu daerah untuk selalu menggali
potensi daerah guna meningkatkan anggaran pendapatan, yang akan berdampak pada
kemampuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan
daerah. Dalam anggaran berbasis kinerja secara struktur meliputi anggaran
pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Penekanan pada belanja daerah
menjadi titik perhatian terutama sisi belanja membutuhkan kinerja yang lebih
baik, transparan dan tepat sasaran. Disesuaikan akan kebutuhan dan potensi
daerah, pemerintah daerah memiliki hak otonomi daerah dalam memutuskan
perencanaan keuangan, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya akan disebut sebagai APBD. Hal tersebut perlu diciptakan secara
optimal untuk bahan pengambilan keputusan dan kebijakan seperti distribusi dan
alokasi sumber daya. Anggaran mudah dipengaruhi oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab jika tidak direncanakan secara terkendali. Akibatnya, perlu
ada transparansi penuh tentang bagaimana dana pemerintah dimanfaatkan terutama
di tingkat daerah.
Dalam
pelaksanaan pembangunan daerah sebagai subsistem pemerintah Indonesia selama
ini, pembiayaan pembangunan bagi kebanyakan daerah masih sangat mengandalkan
sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari pemerintah pusat. Hal ini
terlihat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana sekitar
dua pertiga dari total pengeluaran pemerintah daerah dibiayai dari bantuan dan
sumbangan dari pemerintah pusat. Rendahnya kemampuan daerah dalam menggali
sumber-sumber pendapatan yang sah selama ini, selain disebabkan oleh faktor
sumber daya manusia dan kelembagaan juga disebabkan oleh batasan hukum.
Pemberlakuan undang-undang nomor 25 tahun 1999 yang mengalokasikan sebagian
jenis-jenis pajak yang gemuk bagi pemerintah pusat, merupakan salah satu
penyebab keterbatasan kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber
penerimaannya. Kondisi semacam ini, jelas tidak akan mampu mendukung
pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana yang diharapkan. Penyelenggaraan otonomi
perlu diimbangi dengan kemampuan untuk menggali dan kebebasan untuk
mengalokasikan sumber-sumber pembiayaan pembangunan sesuai dengan prioritas dan
preferensi daerah masing-masing. Menyadari akan hal ini dan dalam upaya untuk
mengakomodasikan berbagai tuntutan dan aspirasi yang berkembang di daerah
selama ini pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 22 dan 25 tahun
tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemberlakuan
kedua undang-undang ini akan membawa banyak perubahan dalam tata pemerintahan
dan tata hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah,
pemberlakuan kedua undang-undang ini khususnya undang-undang nomor 25 tahun
1999 telah semakin membuka peluang dan harapan untuk memperoleh sumber-sumber
pembiayaan pembangunan yang lebih adil dan proporsional. Di samping itu,
pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan akan
menjadi lebih sederhana dan cepat karena dilakukan oleh pemerintah yang dekat
dengan rakyatnya. Dampak implementasi undang-undang ini terhadap satu daerah
dengan daerah lainnya akan berbeda-beda, tergantung pada sumber-sumber
penerimaan (khususnya dari sumber penerimaan bagi hasil) yang dimiliki oleh
masing-masing daerah. Dengan demikian pengimplementasian undang-undang ini,
disamping akan memacu pembangunan di daerah juga mempunyai potensi untuk
mendorong munculnya disparitas antar daerah. Namun demikian keberadaannya pada
akhirnya memberikan perubahan kearah yang lebih baik khususnya pada sektor
penerimaan keuangan daerah.
Dalam
pasal 4 PP No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah ditegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara
tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan
kepatutan. Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan yang dituangkan
dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan daerah
dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
sosial masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas
menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai
apakah pemerintah daerah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak.
Salah satu alat untuk menganalisis kinerja pemerintah daerah dalam mengelola
keuangan daerahnya adalah dengan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang
telah ditetapkan dan dilaksanakannya.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada
pemberi wewenang dan masyarakat. Dalam rangka pertanggungjawaban publik,
Pemerintah Daerah harus melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara
ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money) untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, APBD yang pada hakikatnya merupakan
penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah serta tugas
pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada
pencapaian tingkat kinerja tertentu. Artinya, APBD harus mampu memberikan
gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran
yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi,
potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu.
Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program
dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat dan
pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Pada
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, kinerja pemerintah sangat
penting untuk dilihat dan diukur. Keberhasilan suatu pemerintahan di era
otonomi daerah dapat dilihat dari berbagai ukuran kinerja yang telah
dicapainya. Pengelolaan anggaran berdasarkan kinerja ini memberikan gambaran
yang lebih khusus terkait dengan kemampuan suatu daerah untuk selalu menggali
potensi daerah guna meningkatkan anggaran pendapatan, yang akan berdampak pada
kemampuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan
daerah. Dalam anggaran berbasis kinerja secara struktur meliputi anggaran pendapatan,
anggaran belanja dan pembiayaan. Penekanan pada belanja daerah menjadi titik
perhatian terutama sisi belanja membutuhkan kinerja yang lebih baik, transparan
dan tepat sasaran
Kota Surabaya sebagai pusat kegiatan
ekonomi, politik, dan budaya, memiliki peran yang sangat penting dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Untuk
mencapai tujuan ini, manajemen sumber daya dan anggaran menjadi krusial, dan
dalam konteks ini, implementasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
menjadi elemen utama dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Pertumbuhan
ekonomi yang signifikan di Kota Surabaya, didorong oleh sektor industri,
perdagangan, dan jasa, memunculkan kebutuhan masyarakat dan infrastruktur yang
semakin meningkat. Oleh karena itu, pengelolaan APBD harus dilakukan dengan
teliti untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai guna memenuhi kebutuhan
tersebut. Keberhasilan implementasi APBD diukur melalui sejauh mana dana
tersebut dapat disalurkan dengan tepat guna, menciptakan dampak positif pada
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Peran APBD juga terlihat dalam
pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang handal, seperti jalan, jembatan,
dan transportasi publik, menjadi landasan utama dalam mendukung kegiatan ekonomi
dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui alokasi dana yang tepat,
Pemerintah Kota Surabaya dapat memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur
strategis dapat direalisasikan dengan efektif, memperkuat posisi kota ini
sebagai pusat kegiatan ekonomi regional. Selain itu, APBD juga berperan sebagai
instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dana yang dialokasikan
untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial dapat menciptakan akses terbaik
bagi masyarakat Surabaya ke layanan-layanan dasar. Pendidikan dan kesehatan
yang berkualitas adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan
berkualitas. Meskipun penting, implementasi APBD tidak lepas dari tantangan dan
hambatan. Fluktuasi pendapatan, ketidakpastian ekonomi, dan kompleksitas
tuntutan masyarakat menjadi ujian bagi efektivitas pengelolaan anggaran. Oleh
karena itu, perencanaan dan manajemen yang matang perlu diterapkan untuk
mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan memastikan kelangsungan pembangunan.
Keberhasilan implementasi APBD juga bergantung pada transparansi dan
akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan
dan evaluasi penggunaan anggaran menjadi esensial dalam menjaga keberlanjutan
dan keadilan dalam pembangunan. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini,
diharapkan akan terbentuk kerjasama yang erat antara pemerintah dan warganya
untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Sebagaimana
telah dikemukakan dalam latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan
suatu permasalahan yang akan menjadi inti makalah yaitu, sebagai berikut:
1.
Bagaimana Implementasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kota
Surabaya?
Adapun tujuan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk Mendeskripsikan Dan Menganalisa Bagaimana Proses Implementasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kota Surabaya.
2.1
Implementasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kota Surabaya
Anggaran
Belanja Daerah dan Pendapatan Daerah selalu menjadi tolak ukur akan kemajuan
Pemerintahan Daerah dalam membangun daerahnya. Pertumbuhan pembangunan baik itu
pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur merupakan target dari
adanya APBD itu sendiri. Oleh karena itu menjadi tugas Pemerintah Daerah untuk
menentukan kebijakan di bidang anggaran belanja agar stabilitas pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi daerah tetap dapat dipertahankan tanpa adanya bantuan dari
luar atau pihak ketiga, artinya besarnya pengeluaran total tidak boleh melebihi
besarnya pendapatan total (surplus). Penyusunan anggaran dalam pembiayaan di
suatu instansi Pemerintah Daerah merupakan salah satu elemen yang penting dalam
pengelolaan instansi tersebut dalam mencapai hasil yang maksimal. Penyusunan
anggaran yang baik sebagai sistem perencanaan koordinasi dan pengendalian dalam
instansi tersebut. Oleh karena itu suatu instansi pemerintah dituntut mempunyai
pimpinan yang dapat bekerja dengan efektif dan efisien, supaya mampu mengelola
instansi tersebut dengan baik agar dapat menjamin tercapainya tujuan dan
sasaran pembangunan secara efektif, maka perlu adanya alat bantu untuk
melaksanakannya salah satu alat tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan
daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah, azas umum dan struktur
APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD,
pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan
daerah, akuntansi keuangan daerah,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian
daerah, dan pengelolaan keuangan.
Pengelolaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan /penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah APBD. APBD disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana berpedoman kepada RKPD dalam
rangka mewujudkan pelayanan kepada
masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
APBD mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD, perubahan APBD, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap
tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD yang disusun oleh pemerintah daerah telah mengalami perubahan dari yang
bersifat incremental menjadi anggaran
berbasis kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi. Bahwa APBD sebagai alat wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik
(public accountability) yang diwujudkan
melalui berbagai kegiatan dan program, di mana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum.
Pemerintah daerah harus berupaya secara
nyata dan terstruktur guna menghasilkan APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan
potensi masing-masing daerah serta dapat
memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.
Pemerintah Kota Surabaya dalam
melaksanakan pembangunan selalu diawali dengan proses perencanaan pembangunan
seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dilaksanakan berdasarkan peran serta
masyarakat dan program-program yang telah ditetapkan dalam Target APBD tahun
2022. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Surabaya
dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, program maupun kegiatan telah
mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman tersebut mengisyaratkan bahwa dalam
pengelolaan keuangan daerah agar berasaskan prestasi kerja. Hal tersebut
merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan untuk sebuah
produk/hasil yang mengutamakan output.
Kota Surabaya yang diberi kebebasan
karena bersifat otonomi daerah wajib melakukan analisis keuangan. Menurut data
statistik dari bagian keuangan Kota Surabaya, jika dilihat dari segi nominal,
besaran realisasi PAD di kota ini terus meningkat. Namun realisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bervariasi apabila dilihat dari sisi pertumbuhan. Surabaya
mampu memanfaatkan pendapatan asli berupa pajak, retribusi, hasil pengelolaan
kekayaan dan lain lain untuk direalisasikan dalam bentuk pembangunan untuk
kemajuan daerahnya. Tingkat realisasi PAD suatu daerah yang tinggi belum bisa
mengukur kemandirian daerah tersebut. Tingkat kemandirian daerah perlu diukur
karena sesuai dengan dengan peraturan undang-undang yang mengatur bahwa sistem
otonomi daerah yang berlangsung harus disertai kemampuan kemandirian untuk
daerah tersebut dalam mengatur aset yang dimilikinya dan pengeluaran keuangan
untuk pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota
Surabaya memiliki hubungan yang erat dengan usaha meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan pembangunan lokal. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,
Kota Surabaya membutuhkan manajemen anggaran yang efisien dan transparan agar
dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan alokasi dana dengan tepat.
Pelaksanaan APBD di tingkat daerah memiliki peran penting dalam membentuk
kebijakan dan mengarahkan aliran keuangan publik untuk memenuhi kebutuhan pokok
masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis.
2.1.1 Definisi Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun
yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana
komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas
pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan
pihak legislatif, DPRD. Berdasarkan
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31
Desember.” APBD yang merupakan
program kerja suatu daerah sangat penting untuk dirumuskan karena APBD dapat
menjadi acuan kerja DPRD dalam satu tahun anggaran. Undang-Undang No. 17 Tahun
2003 Pasal 1 ayat 8 Tentang Keuangan Negara, “APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)”.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 55
Tahun 2005 Pasal 1 ayat 7 tentang Dana Perimbangan, “APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah”.
Pengertian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah adalah: APBD merupakan
Kebijaksanaan keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disusun berdasarkan
instruksi menteri dalam negeri serta berbagai pertimbangan lainnya dengan maksud
agar penyusunan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi APBD mudah dilakukan.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa APBD merupakan suatu kebijakan
yang dibuat pemerintah dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan
suatu daerah dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2005 Pasal 20 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa APBD
merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah. PendapatanDaerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
b. Belanja Daerah. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
c. Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah yang meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
APBD terdiri dari tiga komponen utama
yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan
daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan
pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari
pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya
untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari
pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah
pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang
berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada
di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Unsur-unsur APBD menurut Halim (2004: 15-16) adalah sebagai berikut. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci
- Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan.
- Jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
- Periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun.
a.
Landasan
Hukum APBD
Dalam penyusunan APBD yang
nantinya akan disetujui oleh DPRD, terdapat dasar hukum yang berlaku mengenai
penyelenggaraan keuangan daerah, yaitu:
- UU
No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah
- Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan
Perhitungan APBD
- UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
- PP
No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
b.
Tujuan
APBD
Tujuan utama dari APBN adalah menjadi pedoman kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Harapannya adalah tercapainya peningkatan produktivitas, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Selain tujuan utama di atas, ada juga tujuan lain dari rancangan APBD yaitu:
- Untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan kebijakan fiskal.
- Untuk mewujudkan efisiensi pendapatan dan pengeluaran.
- Untuk menetapkan prioritas belanja daerah dalam satu tahun tertentu.
- Untuk menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat
APBD bertujuan untuk mengatur
penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu
tahun anggaran yang memiliki struktur berikut:
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
berkenaan. Pendapatan
Daerah terdiri dari:
a) Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
b) Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik, dana insentif daerah, dana desa.
c) Lain-lain Pendapatan yang sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan
2. Belanja
Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan. Belanja daerah terdiri
dari :
a) Belanja Operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
b) Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
c) Belanja Tidak Terduga
d) Belanja Transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
3. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari:
a) Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.
b) Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.
Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga paling lambat tanggal 30 November harus sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD. Apabila terdapat keterlambatan dalam penetapan Perda tentang APBD maka Kepala Daerah dan DPRD akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 (enam) bulan. Selain itu keterlambatan penetapan APBD akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan dana transfer lainnya. Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran. Sehingga Pemerintah Pusat menetapkannya sebagai salah satu syarat dalam pemberian DID (Dana Insentif Daerah)
c. Fungsi
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran
merupakan suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen berupa
rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu
periode tertentu, dimana rencana tersebut merupakan suatu pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut (Hanson, 1996 dalam Robinson,
2006). Banyak pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran, baik manajer
tingkat atas maupun manajer tingkat bawah dan ini akan berdampak langsung
terhadap perilaku manusia, terutama bagi orang yang langsung mempunyai hubungan
dengan penyusunan anggaran. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, fungsi APBN/ APBD
terdiri dari :
- Fungsi Otorisasi, anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Perencanaan, anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan, anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi, anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi Stabilisasi, anggaran daerah harus mengandung arti/harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
d. Struktur
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Struktur
APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan Belanja di klasifikasi
dalam urusan pemerintahan (wajib dan pilihan), organisasi, program, kegiatan,
kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek belanja. Kelompok belanja
dikategorikan dalam belanja langsung dan tidak langsung. Pendapatan dikelompokkan
dalam pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah
yang sah. Demikian pula pembiayaan disini meliputi penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan.
Proses penyusunan anggaran diawali
dengan penetapan tujuan, target dan kebijakan. Kesamaan persepsi antar berbagai
pihak tentang apa yang akan dicapai dan keterkaitan tujuan dengan berbagai
program yang akan dilakukan, sangat krusial bagi kesuksesan anggaran. Di tahap
ini, proses distribusi sumber daya mulai dilakukan. Pencapaian konsensus
alokasi sumber daya menjadi pintu pembuka bagi pelaksanaan anggaran. Proses
panjang dari penentuan tujuan ke pelaksanaan anggaran seringkali melewati tahap
yang melelahkan, sehingga perhatian terhadap tahap penilaian dan evaluasi
sering kali diabaikan. Kondisi inilah yang nampaknya secara praktis sering
terjadi (Bastian, 2006: 188). Proses penyusunan APBD dimulai dengan Pemerintah
Daerah menyampaikan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan
dengan Rencana Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD
selambat-lambatnya pertengahan juni tahun berjalan. Selanjutnya DPRD membahas
kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan Kebijakan Umum APBD yang
telah disepakati dengan DPRD, Pemerintahan Daerah bersama DPRD membahas
prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah. Berdasarkan Kebijakan Umum APBD, strategi dan
plafon sementara yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD, Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun berikutnya dengan
pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai. Rencana kerja dan anggaran
disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran disusun. Rencana kerja dan Anggaran selanjutnya disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Hasil pembahasan rencana
kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai
bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya. UU
Nomor 17/2003 tidak mengatur proses penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD. UU
Nomor 17/2003 menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan
Daerah.
Setelah dokumen Rancangan Perda
Mengenai APBD tersusun, Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD tersebut disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober. Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD dilakukan sesuai dengan
undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD. Dalam pembahasan Perda
RAPBD, DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Berdasarkan Pasal 186 UU Nomor 32/2004, rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD. Pengambilan keputusan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan oleh DPRD selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBD yang disetujui oleh DPRD terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun Anggaran sebelumnya. Siklus anggaran meliputi empat tahap sebagai berikut:
- Tahap persiapan dan penyusunan anggaran
- Tahap ratifikasi
- Tahap implementasi
- Tahap pelaporan dan evaluasi.
Dalam menyusun anggaran (APBD) langkah
penting yang harus dilakukan adalah memperhatikan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah disikapi sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D)
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) serta Rencana
Pembangunan Jangka Pendek yang sering disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKD-P). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pendapatan Kota
Surabaya terdiri dari PAD (meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli
daerah) dan Pendapatan Transfer. Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan
APBD tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pertumbuhan ekonomi kota Surabaya diperkirakan sekitar 5,3-5,9 persen;
- Tingkat inflasi Kota Surabaya diperkirakan sekitar 3,0 ± 1 persen;
- Kebutuhan investasi Kota Surabaya diperkirakan sekitar Rp45.707,48 juta;
- Total pendapatan daerah sekitar Rp10.497.682.211.199;
- Total belanja daerah sekitar Rp11.247.640.114.475;
- Defisit anggaran sekitar Rp749.957.903.276
2.1.3 Prioritas
APBD Kota Surabaya
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 yang diajukan
mencapai Rp 11,2 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar
Rp 10,6 triliun. Fokus peningkatan anggaran tersebut akan ditempatkan pada
beberapa aspek, terutama dalam pembangunan infrastruktur kota. Dalam konteks
ini, pembenahan crossing pada saluran-saluran yang sebelumnya mengalami
genangan air menjadi prioritas utama, khususnya selama musim hujan. Selain itu,
APBD juga akan dialokasikan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang
membutuhkan, dengan penekanan pada pemulihan ekonomi, terutama dalam mendukung
pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengembangan UMKM
melibatkan pelatihan dan optimalisasi aset Pemerintah Kota Surabaya guna
mendukung pertumbuhan sektor ini. Program rumah padat karya yang menggunakan
aset pemerintah juga diimplementasikan, dengan tujuan memberikan pelatihan
kepada warga untuk meningkatkan perekonomian dalam lingkup keluarga mereka.
Seluruh inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memajukan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya.
Pemerintah
Kota Surabaya telah mengalokasikan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah
(APBD) 2023 dengan fokus utama pada penurunan tingkat kemiskinan dan
pengangguran di wilayah tersebut. Wali Kota Surabaya, menegaskan bahwa selain
mengatasi dua isu tersebut, terdapat prioritas tambahan dalam APBD Surabaya
2023 yang akan segera dibahas di DPRD Surabaya. Prioritas tersebut melibatkan
upaya pencegahan kematian ibu melahirkan, kematian anak saat dilahirkan,
peningkatan indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan rasio. Bahwa
seluruh alokasi anggaran pemerintah pada tahun 2023 diharapkan dapat mengarah
ke tujuh kategori tersebut, karena merupakan skala prioritas yang ditetapkan.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya tengah melaksanakan program padat karya yang
secara khusus ditujukan untuk warga kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR), dengan memanfaatkan sejumlah aset yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Dengan
program padat karya ini, diharapkan dapat terjadi penurunan tingkat kemiskinan
dan pengangguran di Surabaya. Wali Kota Surabaya juga mendorong para pejabat di lingkungan
Pemkot Surabaya untuk menentukan program prioritas tahun 2023, termasuk
penyusunan program kerja dan alokasi anggaran. Dan secara aktif memberikan
edukasi kepada camat, lurah, dan Kepala Perangkat Daerah (PD) agar dapat
menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan solusi dan menyelesaikan
persoalan warga.
Dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023,
fokus utama ditetapkan pada dua aspek krusial, yakni pengentasan buang air
besar sembarangan (BABS) dan peningkatan kondisi rumah tidak layak huni
(Rutilahu). Wali Kota Surabaya menekankan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas
memberikan bantuan fisik terhadap perbaikan rumah, tetapi juga melibatkan
pemberian dukungan kepada pemilik rumah untuk memperoleh pekerjaan, sehingga
mereka dapat merawat dan memelihara rumah dengan lebih baik. Selain itu,
Pemerintah Kota Surabaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju
untuk mengalokasikan sebagian anggaran APBD 2023 guna mengurangi tingkat
kemiskinan di kota ini. Salah satu strategi yang diambil adalah melalui
peningkatan penghasilan di setiap keluarga, dan hal ini diwujudkan melalui
program padat karya yang telah diimplementasikan. Bahwa pemkot bersama DPRD
telah menetapkan skala prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut. Penetapan
prioritas ini dilakukan secara kolaboratif, di mana bersama-sama
dipertimbangkan urgensi dan kepentingan masyarakat. Tujuannya adalah untuk
menjalankan program-program yang dianggap paling penting dan strategis guna
mencapai dampak positif yang maksimal bagi masyarakat Kota Surabaya.
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 akhirnya sebesar Rp
11,2 triliun. Sebanyak Rp 3 triliun diantaranya disiapkan khusus untuk
memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Surabaya. Pasalnya, sebanyak 40
persen atau sekitar Rp 3 triliun dialokasikan khusus untuk UMKM. Jadi, UMKM
akan menjadi prioritas untuk membangkitkan ekonomi Surabaya. Ini saatnya kita
bangkit bersama melalui pemberdayaan UMKM. Tujuan utama kami bagaimana bisa
mengentas kemiskinan. Saat ini sudah ada program padat karya untuk pemberdayaan
UMKM dan mengentas kemiskinan dan pengangguran di Surabaya. Salah satu Padat
Karya yang sudah berjalan dan sudah menuai hasil adalah program padat karya
paving yang mana para MBR-nya sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6 juta.
Kemudian program padat karya yang jahit sudah mendapatkan penghasilan Rp 4
juta. Ini adalah wujud nyata dalam mengentas kemiskinan.
APBD
Surabaya 2023 diproyeksikan mencapai Rp 11,2 triliun, atau naik Rp 500 miliar
dari APBD tahun lalu. Adapun total pendapatan sebesar Rp 10,4 triliun, itu
bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Dari PAD,
ditargetkan mencapai Rp 6,5 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.
Sedangkan pendapatan transfer ditarget mencapai Rp 3,9 triliun. Hal ini
diharapkan pertumbuhan ekonomi di Surabaya harus mencakup semua strata, bukan
hanya ekonomi kelas atas, tapi juga ekonomi yang berbasis rakyat, seperti pasar
rakyat, UMKM dan sebagainya. Ini harus tumbuh karena ekonomi yang berbasis
kerakyatan ini menjadi penggerak ekonomi Surabaya. Selain itu juga bahwa APBD
2023 ini juga berkonsentrasi di bidang pendidikan, dengan menjamin pendidikan
gratis, pemberian beasiswa, serta pemberian seragam gratis untuk SD dan SMP
negeri maupun swasta yang diutamakan bagi keluarga MBR. Ada pula penambahan
kenaikan honor guru TPQ, Bunda PAUD, dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Sedangkan
alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan masing-masing
komposisinya sebesar 23 persen.
Tabel
2.1
Bidang
Prioritas APBD Kota Surabaya
|
No |
Postur APBD 2023 |
Alokasi Anggaran
Prioritas |
|
1 |
Pendapatan daerah Rp 10,4 triliun. |
Pemberdayaan UMKM Rp 3 triliun. |
|
2 |
Belanja daerah Rp 11,1 triliun. |
Dinas kesehatan Rp 2,3 triliun. |
|
3 |
Defisit Rp 699 miliar ditutup dari
pembiayaan neto. |
Dinas pendidikan Rp 2 triliun. |
|
4 |
PAD Rp 6,5 triliun. |
Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Belanja (DSDABM) infrastruktur Rp 1,7 triliun. |
Alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya telah
diprioritaskan untuk mendukung beberapa bidang kunci di tahun anggaran 2023.
Sejumlah dana signifikan dialokasikan untuk sektor pendidikan, melibatkan
peningkatan sarana prasarana dan bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA)
kepada seluruh sekolah. Bidang infrastruktur juga mendapatkan perhatian serius,
terutama dalam perbaikan saluran dan drainase, pavingisasi jalan perkotaan,
serta pembangunan jalan baru dan jembatan. Selain itu, APBD juga dikhususkan
untuk program penanggulangan stunting, dengan dana yang telah diatur sesuai
kebutuhan. Dengan alokasi dana yang bijaksana, Pemerintah Kota Surabaya
berharap dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada perkembangan dan
kesejahteraan masyarakat setempat.
A.
Bidang UMKM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
mengatakan alokasi APDB untuk belanja produk UMKM ini pun dilakukan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat sekaligus pemberdayaan UMKM di Surabaya.
Sejumlah Rp3 triliun dari total APBD dialokasikan
secara khusus untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di
Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fokus pada sektor
UMKM diharapkan dapat menjadi pendorong utama untuk membangkitkan ekonomi kota,
dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi kemiskinan.
Program padat karya diimplementasikan sebagai
langkah nyata dalam mendukung UMKM dan merespons permasalahan kemiskinan serta
pengangguran di Surabaya. Program tersebut, seperti padat karya paving dan
jahit, telah memberikan dampak positif, dengan pesertanya mendapatkan
penghasilan sebesar Rp 6 juta dan Rp 4 juta.
Wali Kota Eri Cahyadi
lantas membeber sejumlah inovasi Pemkot Surabaya dalam mendorong pelibatan UMK
serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Di antaranya adalah produksi
paving yang melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang kemudian
dibeli Pemkot Surabaya melalui APBD. Program pavingisasi ini menyentuh ke
seluruh penjuru kampung di Surabaya. Pemkot Surabaya juga menggeber berbagai
program yang melibatkan UMKM penjahit dan pengrajin di kampung-kampung. Pemkot
Surabaya memesan ratusan ribu seragam dan sepatu untuk dibagikan gratis ke
pelajar SD dan SMP dari keluarga kurang mampu, pemberdayaan UMKM juga dilakukan
dengan “Rumah Padat Karya” yang tersebar di berbagai kelurahan di Surabaya.
Aset-aset Pemkot Surabaya yang idle alias menganggur disulap menjadi “Rumah
Padat Karya” untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ada
untuk kafe, barbershop, laundry, cuci motor, produksi kue, destinasi wisata,
lahan pertanian-perikanan, dan sebagainya. Program ini telah menyerap ribuan
warga MBR.
B.
Bidang Kesehatan
Wali Kota Surabaya, Eri
Cahyadi, memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
dialokasikan untuk penanganan stunting di Kota Surabaya telah disusun sesuai
kebutuhan dan tidak mengalami kelebihan target. Dana APBD Pemerintah Kota (Pemkot)
Surabaya telah dialokasikan secara spesifik per rekening, memungkinkan
pencairan hanya ketika diperlukan. Dalam APBD tahun 2023 senilai Rp 11,2
triliun, sebanyak 50,2 persen dari total anggaran digunakan untuk penanganan
anak di Surabaya. Alokasi dana ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan
stunting, gizi buruk, pencegahan kematian ibu dan anak, serta kebutuhan
lainnya. Menurut Wali Kota Surabaya saat ini terdapat 712 balita stunting di
Surabaya dengan sejumlah diantaranya mengalami penyakit kongenital, penyakit
kronis, atau penyakit berulang seperti batuk dan pilek. Selama tiga tahun
terakhir, prevalensi stunting di Kota Surabaya mengalami penurunan signifikan.
Dari 12.788 kasus stunting pada tahun 2020, jumlahnya turun menjadi 6.722 pada
tahun 2021. Hingga akhir Desember 2022, angka stunting kembali berkurang
menjadi 923 kasus. Pada pertengahan Juni 2023, jumlah kasus stunting di
Surabaya mencapai 712 kasus, menunjukkan tren penurunan yang terus berlanjut.
C.
Bidang Pendidikan
Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Kota
Surabaya menyebut anggaran dinas pendidikan setempat mencapai
Rp2.144.840.126.997 atau Rp 2,1 triliun dalam Anggaran Pembangunan Belanja
(APBD) Tahun 2023. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi,
menegaskan bahwa bidang pendidikan tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya, yang tercermin dalam alokasi anggaran pada APBD 2023. Bahwa APBD 2023 ini juga berkonsentrasi di bidang
pendidikan, dengan menjamin pendidikan gratis, pemberian beasiswa, serta
pemberian seragam gratis untuk SD dan SMP negeri maupun swasta yang diutamakan
bagi keluarga MBR. Sektor pendidikan menerima dana paling besar
dibandingkan dengan bidang lainnya. Fokus utama adalah peningkatan sarana dan
prasarana (sarpras), serta memberikan bantuan operasional pendidikan daerah
(BOPDA) ke seluruh sekolah. Bahwa besaran BOPDA yang akan diterima setiap
sekolah sudah dihitung secara cermat, mencakup berbagai biaya diluar
operasional sekolah, seperti gaji guru kontrak, administrasi, dan kegiatan
ekstrakurikuler siswa.
Dengan
adanya BOPDA yang mencukupi, sekolah diharapkan dapat fokus menjalankan peran
sebagai lembaga pendidikan dan membentuk karakter siswa. Adanya larangan
pungutan uang dari siswa di sekolah. Menekankan agar tidak ada lagi pungutan,
baik dengan alasan pembayaran LKS maupun sumbangan sukarela. Hal ini dilakukan
untuk mewujudkan pendidikan yang bersih dan menghindari beban keuangan bagi
warga yang tidak mampu. Pemkot Surabaya juga melarang sumbangan yang berkedok
infak, karena beberapa sekolah telah memanfaatkannya sebagai bentuk sumbangan
wajib yang seharusnya sukarela. Eri Cahyadi menekankan kembali pentingnya
menjaga kebersihan dalam sistem pendidikan pada tahun 2023, khususnya untuk
masyarakat yang tidak mampu.
D.
Bidang Infrastruktur
Anggaran
sebesar Rp 1,7 triliun yang dialokasikan untuk Dinas Sumber Daya Air dan
Bencana Alam (DSDABM) Surabaya, dibagi untuk sejumlah pekerjaan. Salah satu
prioritas adalah perbaikan saluran dan drainase dengan anggaran sebesar Rp 427
miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi dan perbaikan saluran
air perkotaan, lingkungan, dan kawasan permukiman warga. Pavingisasi jalan
perkotaan dan jalan lingkungan juga mendapat alokasi besar, dengan panjang
total jalan yang dikerjakan mencapai 1.085 kilometer dan anggaran mencapai Rp
665 miliar. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 405 miliar untuk pembangunan
jalan baru dan Rp 7,5 miliar untuk pembangunan jembatan. Aning juga mencatat
bahwa alokasi tersebut belum termasuk 45 kilometer jalan yang rutin dalam
pemeliharaan.
Meskipun
anggaran yang diberikan cukup besar, terkait percepatan penyerapan anggaran dan
eksekusi pekerjaan fisik masih adanya catatan. Ditekankan terkait pentingnya
perbaikan dalam perencanaan program, pelaksanaan proyek, dan penyerapan
anggaran agar lebih efisien. Terutama, dalam proyek drainase dan penanggulangan
banjir. Diharapkan agar tahun depan perencanaan program, pelaksanaan, dan
penyerapan anggaran dapat berjalan lebih baik, khususnya pada proyek-proyek
yang mendukung fungsi drainase dan penanggulangan banjir. Bahwa perbaikan ini
perlu dilakukan agar kejadian seperti terhambatnya serapan anggaran pada tahun
sebelumnya tidak terulang.
Berdasarkan
gambaran alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya
terlihat bahwa prioritas penggunaan dana diarahkan pada sektor-sektor
strategis. Dengan fokus pada pendidikan, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya
dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan
dukungan operasional yang memadai kepada seluruh sekolah. Sementara itu bidang infrastruktur
mendapat perhatian serius melalui dana
yang dialokasikan untuk perbaikan kanal dan saluran drainase, pengaspalan jalan
perkotaan, serta pembangunan jalan dan jembatan baru. Selain itu, program
stunting juga merupakan bagian integral dari alokasi APBD dan mencerminkan
pertimbangan terhadap masalah kesehatan dan kesejahteraan setempat. Pemerintah
Kota Surabaya berharap dapat memberikan dampak positif yang maksimal terhadap
pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup warganya melalui pendekatan alokasi
sumber daya yang holistik dan bijaksana.
Surabaya telah mengklaim dirinya
sebagai Kota Jasa dan Perdagangan. Lebih dari itu Kota Surabaya adalah Kota
bisnis dengan berbagai aktivitas yang berlangsung. Ibarat sebuah toko, Surabaya
adalah Toko Serba Ada. Didalamnya berlangsung segala aktivitas, serta tersedia
segala fasilitas yang mendukung. Perdagangan adalah aktivitas utama Kota Surabaya. Secara
geografis, Surabaya memang telah diciptakan sebagai Kota Perdagangan. Sejak
zaman Majapahit, kolonial, hingga saat ini, perdagangan menjadi aktivitas
utama. Kini, aktivitas perdagangan di Surabaya tak hanya melayani kebutuhan
lokal serta nasional. Surabaya mulai berkembang menjadi kota dagang
Internasional. Dengan predikat Surabaya
sebagai kota dagang, terdapat beberapa pilar-pilar utama penyangganya.
Lokasi-lokasi ini yang menjadi ruang-ruang terjadinya aktivitas perdagangan. Dengan
posisi Surabaya sebagai Kota Perdagangan, Pasar Modern adalah pilar utamanya.
Tampilan menarik, suasana nyaman, serta harga yang pasti merupakan keunggulan
pasar modern yang sesuai dengan sibuknya aktivitas masyarakat kota. Pasar
modern tersebar di seluruh penjuru kota Surabaya, baik di pusat maupun di pinggiran
kota. Keberadaan pasar modern yang banyak ini memberikan pilihan lebih banyak
kepada masyarakat. Jumlahnya akan terus berkembang seiring meningkatnya
investasi di Surabaya.
Tanjung Perak merupakan pelabuhan
penting di Indonesia Timur. Pelabuhan ini diakui sebagai pusat kolektor dan
distributor barang ke kawasan Timur Indonesia. Tanjung Perak terhubung dengan
beberapa kawasan industri dan pergudangan seperti SIER, Berbek, maupun
Margomulyo. Aktivitas bongkar muat yang tak kenal henti menandakan pergerakan
barang yang lancar. Untuk
mendukung aktivitas perdagangan, di Surabaya juga terdapat pusat-pusat
perkantoran. Layaknya pasar modern, perkantoran pun tersebar baik di pusat
maupun pinggiran kota Surabaya. Di pusat kota, berdiri wisma Intiland, BRI
Tower, Bumi Mandiri, dan lainnya. Selain itu pusat perkantoran berkembang pesat
di kawasan Surabaya Barat seiring munculnya pusat bisnis baru di daerah HR
Muhammad, kawasan perkantoran dan bisnis di Graha Family dan Pusat perbelanjaan
Supermall Pakuwon.
Dalam era modern, Bank mengambil
peran sentral dalam aktivitas manusia. Di lingkungan masyarakat perkotaan
seperti di Surabaya, bank dimanfaatkan oleh masyarakat dalam level kebutuhan
pribadi, keluarga, maupun instansi bisnis. Keberadaan layanan perbankan di Surabaya
mutlak diperlukan demi keamanan dan kemudahan bertransaksi. Di Surabaya berdiri
61 instansi perbankan yang terdiri atas 6 bank pemerintah, 2 bank pembangunan
daerah, 42 Bank Swasta Nasional, serta 11 Bank Internasional. Sebagai kota bisnis, banyak wisatawan berkunjung ke
Surabaya baik untuk kepentingan bisnis maupun berwisata. Untuk mendukung
aktivitas tersebut, fasilitas hotel berbagai kelas terdapat di Surabaya.
Surabaya memiliki berbagai tipe hotel di seluruh sisi kota. Beberapa hotel
berbintang yang ada di Surabaya misalnya Shangri La, Sheraton, Majapahit, dan
JW Marriot. Selain hotel berbintang, kini mulai muncul banyak pula hotel dengan
tarif terjangkau atau ekonomis.
Berdirinya banyak pusat perbelanjaan
modern tak membuat pasar tradisional ditinggalkan. Di Surabaya, pasar
tradisional masih menjadi pilihan sebagian besar masyarakat. Harga murah,
keakraban suasana, serta seni tawar-menawar selalu menjadi daya pikat pasar
tradisional ketimbang pasar modern. Pembenahan pasar-pasar tradisional terus dilakukan
agar menjadi lebih nyaman dan aman. Kampung Surabaya menjadi ruang kehidupan bagi masyarakat
Surabaya. Selain untuk tinggal, kampung-kampung di Surabaya pun adalah lokasi
beraktivitas produksi. Kini muncul kampung-kampung yang menjadi pusat aktivitas
industri kecil rumahan. Setiap kampung hadir dengan produk khasnya baik
penganan, pernak-pernik, pakaian, dan lain-lain. Dengan sentuhan pemerintahan
kota, kini kampung-kampung tersebut dilabeli kampung unggulan dan menjadi
potensi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Karakteristik khusus Kota Surabaya memainkan peran kunci dalam meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan penekanan pada beberapa prioritas tertentu yang mencerminkan kebutuhan dan potensi kota ini. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai karakteristik-karakteristik tersebut:
- Pusat Pertumbuhan Ekonomi. Kota Surabaya memegang peranan vital sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan jasa yang berkembang pesat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, peningkatan APBD cenderung diarahkan untuk mendukung perkembangan positif sektor-sektor ini.
- Infrastruktur yang Pesat. Pesatnya pertumbuhan Kota Surabaya diiringi dengan pembangunan infrastruktur yang besar. Proyek-proyek seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik menjadi fokus utama dalam alokasi APBD, mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki konektivitas dan mobilitas di kota ini.
- Penduduk dan Kepadatan. Jumlah penduduk yang besar dan kepadatan tinggi di Kota Surabaya menciptakan tuntutan akan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. APBD didesain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang padat, dengan alokasi dana yang signifikan pada sektor-sektor ini.
- Pusat Pendidikan. Sebagai pusat pendidikan di Jawa Timur, Surabaya memiliki institusi pendidikan tinggi dan sekolah berkualitas. APBD mungkin menetapkan pendidikan sebagai prioritas untuk meningkatkan kualitas SDM, dengan alokasi anggaran yang substansial pada pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan.
- Keseimbangan Pembangunan Wilayah. Upaya mencapai keseimbangan pembangunan di seluruh wilayah kota dapat tercermin dalam alokasi APBD. Prioritas diberikan kepada daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus, membantu mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah.
- Dukungan Terhadap UMKM. Jika Kota Surabaya memberikan dukungan kuat terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini tercermin dalam alokasi APBD. Pendanaan untuk pelatihan, pemberian dana, dan insentif lainnya dapat menjadi fokus utama guna mendorong pertumbuhan sektor UMKM.
- Tantangan Lingkungan. Tantangan lingkungan, seperti banjir atau polusi, dapat menjadi fokus dalam alokasi APBD. Proyek-proyek yang ditujukan untuk mengatasi masalah lingkungan, seperti pembangunan infrastruktur drainase atau program lingkungan berkelanjutan, mendapatkan perhatian khusus.
Dengan mengintegrasikan
karakteristik-karakteristik tersebut dalam penyusunan APBD, Pemerintah Kota
Surabaya berusaha mengalokasikan sumber daya secara efektif, menciptakan
landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh kota.
1) Pendapatan
Daerah Kota Surabaya
Pemerintah
Kota Surabaya menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai dengan
kewenangannya yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015. Pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diawali dengan penyusunan perencanaan yang
memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan
rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah
daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Pendapatan Daerah Kota Surabaya
terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. pendapatan asli
daerah kota surabaya meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Kebijakan pendapatan Pemerintah Kota Surabaya tahun 2023 pada masing- masing
jenis pendapatan daerah adalah sebagai berikut:
a) Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah terdiri atas pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Kebijakan yang dilakukan untuk masing-masing jenis objek meliputi,
- Pajak Daerah yaitu; Mengoptimalkan penerimaan pajak melalui perluasan basis data pajak dan Mengembangkan layanan pajak online untuk mempermudah pembayaran pajak
- Retribusi Daerah yaitu peningkatan pelayanan publik, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun kemudahan pembayaran untuk memperoleh informasi dan kesadaran masyarakat wajib pajak/retribusi daerah.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yaitu optimalisasi koordinasi dan pengawasan kepada BUMD
- Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yaitu optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah
b) Pendapatan
Transfer
Pendapatan
Transfer merupakan pendapatan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi. Pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan
Transfer pada dasarnya merupakan hak Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi dari
pendapatan bagi hasil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Penganggaran
Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai
Rincian APBN atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi dana transfer
atau informasi resmi mengenai alokasi dana transfer yang dipublikasikan melalui
portal Kementerian Keuangan. Penganggaran dana transfer dari provinsi sesuai
dengan Surat Keputusan Gubernur tentang alokasi Dana Bagi Hasil Provinsi dengan
memperhatikan realisasi pendapatan Dana Transfer tahun terakhir. Terhadap dana
perimbangan ini maka kebijakan yang ditetapkan dengan cara melakukan analisis
perhitungan untuk menilai akurasi perhitungan terhadap formula bagi hasil dan
melakukan peran aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi untuk dapat memenuhi persyaratan penyaluran dana transfer Penyesuaian
rencana penerimaan dari pendapatan transfer dengan mengacu Surat Kementerian
Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021, Perihal
Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2022.
c) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah
Penerimaan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah pendapatan daerah yang berasal dari
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya serta Dana
Penyesuaian dan Otonomi khusus. Kebijakan yang ditetapkan untuk pendapatan
tersebut adalah aktif bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna
meningkatkan penerimaan dari sektor pajak yang dikelola oleh Pemerintah
Provinsi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa
Hibah BOS yang semula pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 ada pada
kode rekening Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah maka berdasarkan peraturan
tersebut masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Pendapatan Pemerintah
Kota Surabaya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer
dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Tabel
2.2
Pendapatan Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023
|
NOMOR
URUT |
URAIAN |
JUMLAH
(Rp) |
|
4 |
Pendapatan Daerah |
|
|
4.1 |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
|
|
4.1.01 |
Pajak Daerah |
5.125.303.235.634 |
|
4.1.02 |
Retribusi Daerah |
437.737.274.643 |
|
4.1.03 |
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan |
222.512.698.894 |
|
4.1.04 |
Lain-lain PAD
yang Sah |
810.360.255.515 |
|
Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
6.595.913.464.686 |
|
|
4.2 |
Pendapatan Transfer |
|
|
4.2.01 |
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat |
2.568.523.030.000 |
|
4.2.02 |
Pendapatan Transfer Antar Daerah |
1.440.497.069.513 |
|
Jumlah
Pendapatan Transfer |
4.009.020.099.513 |
|
|
Jumlah
Pendapatan Daerah |
10.604.933.564.199 |
|
2) Belanja
Daerah Kota Surabaya
Belanja
Daerah adalah semua pengeluaran yang melalui Rekening Kas Umum Daerah, rekening
Bantuan Operasional Sekolah dan rekening Badan Layanan Umum Daerah yang
mengurangi ekuitas dana, dan merupakan kewajiban daerah yang tidak perlu
diterima kembali oleh Daerah. Belanja daerah meliputi semua kewajiban daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Arah Kebijakan belanja
daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kota, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung,
unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan
unsur kekhususan yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang- undangan. Penyusunan Struktur Belanja Daerah memedomani Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Belanja Daerah, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja
Tidak Terduga serta Belanja Transfer.
Belanja
Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah
Daerah yang memberi manfaat jangka pendek yang terdiri dari Belanja Pegawai,
Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan
Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran
yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang terdiri
dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal
Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Belanja
Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran untuk
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang
dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Lainnya yang terdiri dari
Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Belanja daerah merupakan kewajiban
pemerintah daerah dan semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Tabel
2.3
Belanja
Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023
|
NOMOR
URUT |
URAIAN |
JUMLAH
(Rp) |
|
5 |
Belanja
Daerah |
|
|
5.1 |
Belanja
Operasi |
|
|
5.1.01 |
Belanja Pegawai |
2.786.458.797.519 |
|
5.1.02 |
Belanja Barang
dan Jasa |
5.444.798.389.433 |
|
5.1.05 |
Belanja Hibah |
340.141.820.479 |
|
5.1.06 |
Belanja Bantuan
Sosial |
103.187.106.000 |
|
Jumlah
Belanja Operasi |
8.674.586.113.431 |
|
|
5.2 |
Belanja
Modal |
|
|
5.2.01 |
Belanja Modal
Tanah |
310.666.443.965 |
|
5.2.02 |
Belanja Modal
Peralatan dan Mesin |
398.128.352.500 |
|
5.2.03 |
Belanja Modal
Gedung dan Bangunan |
719.377.979.408 |
|
5.2.04 |
Belanja Modal
Jalan, Jaringan, dan Irigasi |
1.151.846.187.540 |
|
5.2.05 |
Belanja Modal
Aset Tetap Lainnya |
12.036.390.631 |
|
Jumlah
Belanja Modal |
2.592.055.354.044 |
|
|
5.3 |
Belanja
Tidak Terduga |
|
|
5.3.01 |
Belanja Tidak
Terduga |
37.000.000.000 |
|
Jumlah
Belanja Tidak Terduga |
37.000.000.000 |
|
|
5.4 |
Belanja
Transfer |
|
|
5.4.01 |
Belanja Bagi Hasil |
750.000.000 |
|
5.4.02 |
Belanja Bantuan
Keuangan |
500.000.000 |
|
Jumlah
Belanja Transfer |
1.250.000.000 |
|
|
Jumlah
Belanja Daerah |
11.304.891.467.475 |
|
|
SURPLUS
/ (DEFISIT) |
(699.957.903.276) |
|
Sumber: Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022 Tentang APBD Tahun 2023.
3)
Pembiayaan Daerah Kota Surabaya
Kebijakan
Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan pada Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasikan sebesar Rp 759.957.903.276
yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan. Arah
kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Kota Surabaya tahun 2023 diarahkan pada
penetapan kebijakan penempatan modal/penyertaan modal untuk badan usaha milik
negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Adapun pengeluaran pembiayaan dari penyertaan modal daerah terealisasikan
sebesar Rp 60.000.000.000.
Tabel 2.4
Pembiayaan Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023
|
NOMOR
URUT |
URAIAN |
JUMLAH
(Rp) |
|
6 |
Pembiayaan Daerah |
|
|
6.1 |
Penerimaan Pembiayaan |
|
|
6.1.01 |
Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran Tahun
Sebelumnya |
759.957.903.276 |
|
|
Jumlah Penerimaan Pembiayaan |
759.957.903.276 |
|
6.2 |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
|
6.2.02 |
Penyertaan Modal
Daerah |
60.000.000.000 |
|
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan |
60.000.000.000 |
|
|
Jumlah Pembiayaan Daerah Neto |
699.957.903.276 |
|
|
|
|
|
|
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) |
0 |
|
3.1 Kesimpulan
Dari
paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, Pemerintah Kota Surabaya dalam
menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses ini dimulai dengan penyusunan
perencanaan yang mengikuti tata cara yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pendapatan Daerah Kota Surabaya berasal dari
pendapatan asli daerah, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber pendapatan transfer.
Keseluruhan sistem ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mematuhi regulasi
dan menjalankan proses perencanaan serta pengelolaan keuangan secara transparan
dan akuntabel.
Surabaya,
dengan predikat sebagai Kota Jasa dan Perdagangan, memegang peran sentral dalam
aktivitas ekonomi. Dari pasar modern yang menawarkan kenyamanan hingga
pelabuhan Tanjung Perak yang menjadi pusat distribusi barang, aktivitas
perdagangan kota ini terus berkembang. Pusat-pusat perkantoran di berbagai
wilayah, keberadaan puluhan instansi perbankan, dan fasilitas hotel berbagai
kelas menunjukkan potensi bisnis yang luas. Meskipun modernisasi terjadi, pasar
tradisional dan kampung-kampung industri kecil rumahan tetap memiliki daya tarik,
mendukung pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Dengan beragam fasilitas dan
inisiatif pemerintah, Surabaya terus menjadi destinasi bisnis dan wisata yang
menarik.
Karakteristik khusus Kota Surabaya
memainkan peran kunci dalam meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dengan penekanan pada beberapa prioritas tertentu yang mencerminkan
kebutuhan dan potensi kota ini. Karakteristik Kota
Surabaya yang mencakup statusnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,
pengembangan infrastruktur yang pesat, jumlah penduduk yang besar, peran
sebagai pusat pendidikan, keseimbangan pembangunan wilayah, dukungan terhadap
UMKM, dan tantangan lingkungan, berkontribusi pada peningkatan APBD dengan
penekanan pada sejumlah prioritas khusus. Faktor-faktor ini mencerminkan
strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengalokasikan dana secara optimal
untuk memenuhi kebutuhan dan potensi yang ada dalam upaya mencapai pembangunan
yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah kota.
APBD
Kota Surabaya tahun 2023 senilai Rp 11,2 triliun, menunjukkan adanya
peningkatan dari anggaran tahun sebelumnya. Fokus utama alokasi ditempatkan
pada pembangunan infrastruktur, terutama penanganan genangan air, serta bantuan
sosial untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM. Program padat karya,
pencegahan kematian ibu dan anak, serta peningkatan kondisi rumah juga menjadi
prioritas untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Selain itu, pemerintah
Kota Surabaya menekankan partisipasi masyarakat dalam mengelola anggaran dan
menjalankan program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentas
masalah-masalah sosial di kota tersebut.
3.2 Saran
Berdasarkan
hasil pembahasan yang telah dilakukan, penulis dapat memberikan saran sebagai
berikut :
- Pemkab Kota Surabaya perlu mempertimbangkan peningkatan alokasi anggaran untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pada program pelatihan dan pendanaan guna mendukung sektor ekonomi kota.
- Diperlukan perhatian khusus dalam mengalokasikan dana pada proyek-proyek infrastruktur utama seperti jalan dan transportasi, dengan tujuan memastikan efisiensi penggunaan dana dan kelancaran penyelesaian proyek tepat waktu.
- Pemfokusan pada peningkatan anggaran di sektor pendidikan menjadi hal yang krusial, dengan memastikan alokasi dana yang memadai untuk pengembangan sarana dan kualitas pendidikan, untuk menciptakan generasi masa depan yang lebih unggul. Guna mengurangi disparitas pembangunan, perlu adanya alokasi anggaran yang merata di seluruh wilayah kota, terutama pada daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus.
- Diperlukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan APBD, dengan melakukan pemantauan rutin agar dana yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan.
- Prioritas APBD perlu diberikan pada proyek-proyek yang dapat menangani permasalahan lingkungan, seperti banjir dan polusi, dengan menggunakan dana APBD untuk menciptakan kota yang lebih tangguh terhadap tantangan lingkungan.
- Pembaruan data pajak dan retribusi daerah dalam upaya mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait penerimaan pendapatan transfer dan sumber-sumber penerimaan dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah secara intensif.
Abdul hakim, Abdullah rifai. 2022. “Anggaran Dinas
Pendidikan Surabaya Capai Rp2,1 Triliun Di Tahun 2023.” Jatim.Antaranews.Com.
Retrieved December 4, 2023
(https://jatim.antaranews.com/berita/651953/anggaran-dinas-pendidikan-surabaya-capai-rp21-triliun-di-tahun-2023).
Advertorial. 2022. “APBD Surabaya
2023 Disahkan, Rp 3 Triliun Untuk Pemberdayaan UMKM.”CNN Indonesia. Retrieved December 4, 2023 (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221111203530-293-872724/apbd-surabaya-2023-disahkan-rp-3-triliun-untuk-pemberdayaan-umkm).
Elaine, Meilita. 2023. “RAPBD
Surabaya 2024 Turun Rp400 Miliar, Pembangunan Bukan Prioritas.” Suarasurabaya.Net. Retrieved December 4, 2023 (https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/rapbd-surabaya-2024-turun-rp400-miliar-pembangunan-bukan-prioritas/).
Ermina jaen, Rini Rustriani Lesti
Handayani. 2023. “Alokasi Anggaran Stunting Surabaya perRekening Sesuai Keperluan.” Rri.Co.Id. Retrieved December 4, 2023 (https://www.rri.co.id/daerah/264067/alokasi-anggaran-stunting-surabaya-per-rekening-sesuai-keperluan).
Ginanjar, Dhimas. 2022. “APBD
Surabaya Capai Rp 11,2 Triliun, Untuk Entas Kemiskinan.”JawaPos.Com. Retrieved December 4, 2023 (https://www.jawapos.com/surabayaraya/01418588/apbd-surabaya-capai-rp-112-triliun-untuk-entas-kemiskinan).
Hakim, Abdul, and Fiqih Arfani. 2022.
“Program BABS Dan Rutilahu Jadi Prioritas Pelaksanaan APBD Surabaya 2023.” Antaranews.Com.
Retrieved December 4, 2023
(https://jatim.antaranews.com/berita/653389/program-babs-dan-rutilahu-jadi-prioritas-pelaksanaan-apbd-surabaya-2023).
Hehamahua, Hayati. 2014. “Analisis
APBD Kota Surabaya Suatu Kajian Kemandirian Dan Efektifitas Keuangan Daerah.” Media
Trend Volume 9 N(Maret):54–68.
Hidayat, Muhammad Taufiq. 2022.
“Analisis Penyusunan Anggaran Dan Laporan Realisasi Anggaran Pada Badan
Pengelolaan Keuangan Dan Pajak Daerah Kota Surabaya.” Majalah Ekonomi:
Telaah Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 27(1):52–62.
Jatim.bpk.go.id. 2023. “Proyeksikan
APBD Surabaya 2024 Capai Rp 10,88 Triliun.” Jatim.Bpk.Go.Id. Retrieved December 4, 2023 (https://jatim.bpk.go.id/darimedia/proyeksikan-apbd-surabaya-2024-capai-rp-1088-triliun/).
Kinerja, Analisis, Pengelolaan
Keuangan, and Daerah Pemerintah. 2023. “Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan
Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2017 – 2021 Mayang Wangi Sukma Irawan
Qatrunada Safira Firdausiah Nasha Indi Pratama Putri Lilis Nurlaila Lutviana
Abstrak Keputusan Publik Yang Lebih Demokratis . Desentralisasi .” 8:233–52.
Laoli, Minta Indah, Ayler B. Ndraha,
and Yasminar Telaumbanua. 2022. “Implementasi SIPD Dalam Pengelolaan Keuangan
Daerah Di Pemerintah Kabupaten Nias (Studi Kasus BPKPD Sebagai Leading Sektor
Penganggaran).” Emba Vol. 10 No(4):1381–89.
Muhyarsyah. 2008. “Anggaran Berbasis
Kinerja: Implementasi Pada Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah).” Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis 8(1):63–86.
Newsroom, Jatim. 2023. “APBD Surabaya
2024 Sebesar Sebesar Rp 10,9 Triliun Disahkan.”Kominfo.Jatimprov.Go.Id. Retrieved December 4, 2023 (https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/apbd-surabaya-2024-sebesar-sebesar-rp-10-9-triliun-disahkan).
Noorca, Dhafintya. 2022. “Pemkot
Surabaya Prioritaskan APBD 2023 Turunkan Angka Pengangguran.” Suarasurabaya.Net. Retrieved December 4, 2023 (https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pemkot-surabaya-prioritaskan-apbd-2023-turunkan-angka-pengangguran/).
Perdana, Tito Aditya, Risanda A.
Budiantoro, and Febrianur Ibnu Fitroh Sukono Putra. 2020. “Mengukur Kinerja
APBD Kota Surabaya Analisis Value For Money.” Journal Inovasi
16(2):339–46.
Pita sari, Yasmin fitrida. 2022.
“APBD Tahun 2023 Surabaya Naik, Fokus Untuk Infrastruktur.” Ngopibareng.Id. Retrieved December 4, 2023 (https://www.ngopibareng.id/read/apbd-tahun-2023-surabaya-naik-fokus-untuk-infrastruktur).
Rahmawati, Rahmawati. 2023. “Analisis
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Berau.” Jesya 6(1):794–803. doi: 10.36778/jesya.v6i1.1019.
Shaladin Hernandi, Dwi Alfallah, Dwi
Risma Deviyanti, and Wulan Iyhig Ratna Sari. 2022. “Analisis Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Provinsi Kalimantan Timur.” JIAM
(Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman) 7(2):1–12.
Sholahuddin, M. 2022a. “Surabaya
Membangun, Tahun Depan Anggaran Infrastruktur Rp 1,7 Triliun.” JawaPos.Com. Retrieved December 4, 2023 (https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01416442/surabaya-membangun-tahun-depan-anggaran-infrastruktur-rp-17-triliun).
Sholahuddin, M. 2022b. “Wali Kota
Surabaya: Tahun 2023, Pendidikan Harus Bersih.” JawaPos.Com. Retrieved December 4, 2023 (https://www.jawapos.com/surabayaraya/01423092/wali-kota-surabaya-tahun-2023-pendidikan-harus-bersih).
Surabaya, Bpkad. 2022. “Dok! APBD
Surabaya 2023 Disahkan Sebesar Rp 11,2 Triliun Tepat Di Hari Pahlawan.”Bpkad.Surabaya.Go.Id. Retrieved December 4, 2023 (https://bpkad.surabaya.go.id/berita/dok-apbd-surabaya-2023-disahkan-sebesar-rp-112-triliun-tepat-di-hari-pahlawan).
Surabaya, Pemerintah Daerah Kota.
2022. “Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur.” 1965:1–13.
Veronica, Inggrid Debby Ekza, Reza
Akbar Mauliza, and Muhammad Yasin. 2023. “Analisis Menyusun Anggaran Untuk
Menentukan Penerimaan Dan Pengeluaran Kota Malang.” Journal of Creative
Student Research (JCSR) 1(3):105–14.
Widarti, Peni. 2022. “Pemkot Surabaya
Alokasikan Rp 3 Trillun Dari APBD Untuk UMKM Di 2023.” Surabaya.Bisnis.Com. Retrieved December 4, 2023 (https://surabaya.bisnis.com/read/20221130/531/1603575/pemkot-surabaya-alokasikan-rp-3-trillun-dari-apbd-untuk-umkm-di-2023).
Yuliayah, Puspa Lely Ramadhania, and
Lilis Ardini. 2022. “Analisis Kinerja Pelaksanaan Apbd Kota Surabaya Tahun
2016-2020.” Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi 10(2):118–28. doi:
10.21067/jrma.v10i2.6653.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar